Pembagian administratif Indonesia yaitu pembagian wilayah daratan dan perairan di Indonesia untuk dikelola oleh pemerintah kawasan di dalam batas-batas wilayahnya tiap menurut prinsip otonomi, dekonsentrasi, desentralisasi, dan tugas pembantuan. Pada kala yang sama, kedaulatan wilayah udara mempunyai di bawah perlindungan pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilimpahkan untuk Angkatan Udara Tentara Nasional Indonesia.
Menurut Undang-Undang Landasan Republik Indonesia 1945 (hasil amandemen kedua), yaitu pada Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 18, Ayat 1, dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan kawasan provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan kawasan, yang diatur dengan undang-undang." Jelaslah bahwa provinsi yaitu tingkat pertama pembagian wilayah di Indonesia.
Tiap provinsi terdiri dari kabupaten atau kota. Sampai Januari 2011, Provinsi Sulawesi Barat belum memiliki kota otonom.
Kabupaten/kota
Kabupaten dan kota memiliki tingkat yang setingkat serta memiliki pemerintah kawasan dan lembaga legislatif sendiri. Secara umum, kabupaten lebih luas daripada kota. Kabupaten dipimpin oleh seorang bupati dengan DPRD kabupaten, sedangkan kota dipimpin oleh seorang wali kota dengan DPD kota. Baik bupati maupun wali kota dipilih mengalami ronde proses pilihan umum.
Suatu pengecualian, Jakarta dibagi ke dalam 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi yang kesemuanya itu tidak otonom. Kabupaten administrasi dan kota administrasi tidak memiliki DPRD kabupaten/kota. Bupati/wali kotanya pun tidak dipilih langsung oleh rakyat mengalami ronde pilihan umum, melainkan dituding oleh Gubernur Jakarta.
Tiap kabupaten/kota terdiri dari beberapa kecamatan/distrik.
Disktrik
Secara nasional, disktrik yaitu wilayah administratif yang adalah kepanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau kota. Sejak dilanjutkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka khusus untuk wilayah Provinsi Papua (dan oleh karenanya juga untuk Provinsi Papua Barat), istilah disktrik diganti dengan distrik.[1] Disktrik dipimpin oleh seorang camat, sedangkan distrik dipimpin oleh seorang kepala distrik, tiap adalah pegawai negeri sipil serta bertanggung jawab untuk bupati atau wali kota yang melingkupi batas-batas wilayahnya.
Tiap disktrik terdiri dari beberapa kelurahan/desa atau nama lain. Tiap distrik terdiri dari beberapa kelurahan/kampung.
Mukim
Mukim yaitu wilayah administratif di bawah disktrik, tetapi di atas gampong atau kelurahan. Hanya Provinsi Aceh yang memberlakukan pembagian wilayah yang melibatkan mukim.[2]
Kelurahan/desa
Angkatan di bawah disktrik yaitu kelurahan atau desa. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah, sedangkan desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Sampai ke angkatan desa inilah pembagian administratif Indonesia resmi dipergunakan.
Di beberapa kawasan, istilah lain dipergunakan, antara lain:
Meskipun tidak diakomodasi di dalam perundang-undangan, desa atau yang setingkat dengannya pada kenyataanya dapat dibagi kembali ke dalam beberapa dusun, kampung (tidak setingkat dengan kampung di Papua), pedukuhan, dan sebagainya. Kemudian dibagi kembali ke dalam beberapa lingkungan, rukun warga, sampai rukun tetangga yang terdiri dari beberapa kepala keluarga. Istilah-istilah yang diberitahukan di dalam paragraf ini dapat bervariasi, bergantung untuk tiap kawasan yang menerapkannya.
1: Kode wilayah administrasi pemerintahan versi Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia
2: Tidak diberitahukan dalam referensi, tetapi jika dibandingkan dengan asal lain, sepertinya mengacu untuk luas wilayah daratan.
3: Banyak masyarakat mengacu untuk data P4B (BPS) (hasil pemutakhiran dalam rangka PILPRES 2004), khusus Nanggroe Aceh Darussalam, data diinput ketika belum bencana gempa bumi dan tsunami 26 Desember 2004
4: Tidak mempunyai dalam referensi, dihitung berdasarkan banyak masyarakat dibagi luas wilayah.
Referensi
^Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001.
^Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 4 Tahun 2003
^abLampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2011
Tags: the number, of, administrative regions in, indonesia, the, number, of administrative regions, in indonesia, tenggara, barat nusa tenggara, timur kalimantan, barat, distrik kecamatan dipimpin, oleh seorang, camat, 664 01 9, 8 857, 14, 773 7 12, 32 jawa, 18 9 625, 636, dalam, rangka, pilpres 24 khusus, nanggroe aceh, collection, of free studies, sulawesi barat, sulawesi, utara sulawesi tengah, sulawesi the, number of administrative, regions in, collection of free