Gubernur

Gubernur, yaitu kedudukan politik di Indonesia. Gubernur yaitu kepala daerah untuk wilayah provinsi.

Istilah "gubernur" dapat berasal dari bahasa Portugis "governador", bahasa Spanyol "gobernador", atau bahasa Belanda "gouverneur". Bangun Belanda ini mirip dengan bangun bahasa Perancis dan arti harafiahnya yaitu "pemimpin", "penguasa", atau "yang memerintah".

Gubernur ditunjuk bersama wakilnya dalam satu paket pasangan pilihan secara langsung oleh rakyat di provinsi setempat untuk masa kedudukan 5 tahun, sehingga dalam hal ini gubernur bertanggung jawab kepada rakyat. Gubernur terpilih akhir dilantik oleh Presiden, dan dapat juga dilantik oleh Mendagri atas nama Presiden. Selain itu, gubernur juga berkedudukan sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi bersangkutan, sehingga dalam hal ini, gubernur bertanggung jawab kepada presiden. Dan kewenangan gubernur diatur dalam UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 19 Tahun 2010.

Pada landasannya, gubernur memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berlandaskan kebijakan yang ditentukan bersama DPRD provinsi.

Gubernur bukanlah atasan bupati atau wali kota, namun hanya sebatas membina, melihat, dan mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota. Hubungan pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota bukan subordinat, dimana masing-masing pemerintahan daerah tersebut mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Lihat pula



Sumber :
m.andrafarm.com, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.