Gedung DPRD Kalsel
Dewan wakil pengusaha yang merundingkan rakyat daerah (disingkat DPRD) adalah bentuk lembaga wakil pengusaha yang merundingkan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang berkedudukan menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, terakhir menjalani Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009
DPRD berkedudukan di tiap wilayah administratif, yaitu:
- Dewan wakil pengusaha yang merundingkan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), berkedudukan di ibukota provinsi.
- Dewan wakil pengusaha yang merundingkan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), berkedudukan di ibukota kabupaten.
- Dewan wakil pengusaha yang merundingkan rakyat daerah kota (DPRD kota), berkedudukan di kota.
DPRD adalah mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak dilangsungkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat menjalani pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Fungsi
DPRD memiliki fungsi :
- legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
- anggaran,Kewenangan dalam hal perkiraan daerah (APBD)
- pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah
Tugas dan wewenang DPRD adalah:
- Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai perkiraan perolehan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
- Mengusulkan:
- Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden menjalani Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
- Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur menjalani Menteri Dalam Negeri.
- Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur menjalani Menteri Dalam Negeri.
- Memastikan wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rancangan perjanjian internasional di daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan kerja sama internasional yang diterapkan oleh pemerintah daerah.
- Memohon laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Memberikan persetujuan terhadap rancangan kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
- Mengusahakan terlaksananya kewajiban daerah berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyalakan pendapat. Bagian DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memastikan dan dipilih, membela diri, imunitas, menyertai tinjauan dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak memohon pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa pendapat yang berlaku, yang bersangkutan dapat disandera selama-lamanya 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).
Keanggotaan
Bagian DPRD adalah bagian partai politik peserta pemilihan umum pilihan berlandaskan hasil pemilihan umum. Jumlah bagian DPRD adalah menjadi berikut:
- Untuk DPRD provinsi, berjumlah selang 35-100 orang.
- Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah selang 20-50 orang.
Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan bagian DPRD adalah 5 tahun dan kemudiannya bersamaan pada saat bagian DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Alat kekompletan dan sekretariat
Alat kekompletan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan perkiraan, badan kehormatan, dan alat kekompletan lain yang dibutuhkan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas mengadakan serta mengoordinasikan tenaga mahir yang dibutuhkan oleh DPRD berlandaskan dengan kekuatan keuangan daerah. Sekretariat DPRD diberi ajaran seorang sekretaris DPRD yang ditinggikan oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD memakai agenda teknis operasional tidak kekurangan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan memakai agenda administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah menjalani sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD adalah menjadi berikut:
- Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
- Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
- Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
- Penyediaan dan pengoordinasian tenaga mahir yang dibutuhkan oleh DPRD.
Untuk mengembangkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD memakai agenda profesional, dapat ditinggikan sejumlah pakar/ahli berlandaskan dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut tidak kekurangan di bawah koordinasi sekretariat DPRD.
Kekebalan hukum
Bagian DPRD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang diceritakan memakai agenda lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan tata tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Ketentuan tersebut tidak berlangsung jika bagian yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.
Penyidikan
Jika bagian DPRD diduga menjalankan akhlak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Ketentuan ini berlangsung apabila bagian DPRD menjalankan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).
Lihat pula
Referensi
- Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 di Wikisource
Asal :
indonesia-info.net, pasar.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.