Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
2014-2019
Coat of arms or logo
Macam
MacamLembaga legislatif yang berfungsi membentuk undang-undang[1]
Pimpinan
KetuaSetya Novanto, Golkar
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaFadli Zon, Gerindra
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaAgus Hermanto, Demokrat
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaTaufik Kurniawan, PAN
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaFahri Hamzah, PKS
sejak 2 Oktober 2014
Bentuk
Anggota560
DPR_2014.png
Gugusan politik


Pemilihan
Pemilihan terakhir9 April 2014
Tempat bersidang
Sidang Paripurna DPR.jpg
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Situs web
www.dpr.go.id
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini merupakan anggota dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
Portal politik

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Perwakilan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik pengikut pemilihan umum yang dipilih melewati pemilihan umum.

Daftar isi

Sejarah

Masa awal kemerdekaan (1945-1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sepadan dengan pasal 4 aturan peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi asal yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam menjalankan kerja DPR dibentuk Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan lain-lain.

Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini tidak diketahui secara pasti bagaimana keberadaan DPR karena masih terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama tidak kekurangan di pemerintah federal RIS.

Masa Dewan Perwakilan Rakyat Selama (1950-1956)

Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyediakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang bermodel federasi; 2. Pembentukan NKRI yang mencakup seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlanjut pada tanggal 17 Agustus 1950.

Sepadan isi Pasal 77 UUDS, diambil keputusan jumlah anggota DPRS merupakan 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.

Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)

DPR ini merupakan hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga menetapkan yang dipilih 542 orang anggota konstituante.

Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan jabatan DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlanjut merupakan UUDS. Jumlahnya jumlah fraksi di DPR serta tidak tidak kekurangannya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.

Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berdasarkan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden menghapuskan DPR karena DPR hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Propertti DPR-GR.

DPR-GR mempunyai anggota 283 orang yang semuanya dinaikkan oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR merupakan memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR berproduksi 117 UU dan 26 usul pernyataan argumen.

Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan selama 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah menjalani 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, jabatan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi menyertai peningkatan dalam beragam masalah bidang politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, menjalankan tugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membuat konsepsi perihal pokok-pokok konsep ke arah pemecahannya.

Masa Orde Baru (1966-1999)

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang akhir dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyepadankan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:

  1. Bersama-sama dengan pemerintah menetapkan APBN sepadan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta penjelasannya.
  2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU sepadan dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta penjelasannya.
  3. Menjalankan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah sepadan dengan UUD 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan bab 7.

Selama masa orde baru DPR dianggap sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR dikuasai oleh Golkar yang merupakan pendukung pemerintah.

Masa reformasi (1999-sekarang)

Jumlahnya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual merupakan bentuk nyata bahwa DPR tidak bertambah berlaku dibandingkan dengan yang semasih belumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan memberitahukan DPR yang sekarang hanya merupakan stempel dari pemerintah karena tidak dapat menjalankan fungsi pengawasannya demi membela kepentingan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan jumlah kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan mata pencaharian yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membuat rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat dilihat dari jumlahnya gerakan demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Jumlahnya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang dibuat oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang diproduksi mereka tidak memuaskan rakyat.

DPR juga kerap dikritik oleh beberapa agung masyarakat Indonesia karena dianggap malas dalam menjalankan tugas. Hal ini terbukti dari pemberian sarana mewah, seperti gaji agung, yang dikendarai, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah menjadi rahasia umum merupakan jumlahnya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekedar "menitip absen", sehingga seolah-olah benar, namun kenyataannya tidak. Kalaupun benar, beberapa oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau menjalankan aksi lain selain menyertai babak rapat paripurna. Kasus terbaru merupakan putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang tertangkap kamera masih menitip tidak benar saat rapat paripurna DPR membahas Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme [2][3].

Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR mempunyai peran sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membuat undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang diterapkan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengawasan dapat dipercakapkan telah berlanjut dengan berlaku apabila DPR dapat menjalankan aksi kritis atas kebijakan yang dibawa keluar oleh pemerintah yang tidak sepadan dengan kepentingan rakyat. Selama itu, fungsi legislasi dapat dipercakapkan berlanjut dengan berlaku apabila produk hukum yang dibawa keluar oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kepentingan seluruh rakyat.

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, aturan, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi Legislasi dilaksanakan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.

Aturan

Fungsi aturan dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang perihal APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengawasan

Fungsi pengawasan dilaksanakan melewati pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak

DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan argumen.

Hak interpelasi

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk menanti keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak lebar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak angket merupakan hak DPR untuk menjalankan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak lebar pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak imunitas

Hak imunitas merupakan kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di hadapan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Atur Tertib dan kode etik.

Hak menyatakan argumen

Hak menyatakan argumen merupakan hak DPR untuk menyatakan argumen atas:

  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah cairan atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden menjalankan pelanggaran hukum berlaku berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun akhlak tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Anggota

Hak anggota

Anggota DPR mempunyai hak:

  • mengajukan usul rancangan undang-undang
  • mengajukan pertanyaan
  • menyampaikan usul dan argumen
  • menetapkan yang dipilih dan dipilih
  • membela diri
  • imunitas
  • protokoler
  • keuangan dan administratif

Kewajiban anggota

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, gugusan, dan golongan
  • memperjuangkan pembangunan kesejahteraan rakyat
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • menaati atur tertib dan kode etik
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • merembes dan menghimpun aspirasi konstituen melewati kunjungan kerja secara berkala
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

Larangan

Anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang aturannya berasal dari APBN/APBD.

Anggota DPR juga tidak boleh menjalankan mata pencaharian sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan mata pencaharian lain yang tidak kekurangan hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

Penyidikan

Jika anggota DPR diduga menjalankan akhlak pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden. Ketetapan ini tidak berlanjut apabila anggota DPR menjalankan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Fraksi

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi menjalankan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penetapan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana, aturan, dan tenaga berbakat guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.

FraksiJumlah AnggotaKetua
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)109Olly Dondokambey
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)91Ade Komarudin
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (F-Gerindra)73Ahmad Muzani
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)61Edhie Baskoro Yudhoyono
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)48Tjatur Sapto Edy
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)47Helmy Faishal Zaini
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)40Jazuli Juwaini
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)39Hasrul Azwar
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem)36Victor Laiskodat
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)16Dossy Iskandar[4]

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR perihal atur tertib.

Pimpinan

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat bertambah dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat bertambah dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dipandu oleh pimpinan selama DPR. Pimpinan selama DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat bertambah dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua selama DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang tidak kekurangan di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR semasih belum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya diberi nasihat oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas

Pimpinan DPR bertugas:

  • memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan
  • menata rancangan kerja pimpinan
  • menjalankan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan cara dan materi perkara dari alat kelengkapan DPR
  • menjadi juru cakap DPR
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
  • mewakili DPR dalam mengadakan komunikasi dengan lembaga negara lainnya
  • menyediakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sepadan dengan keputusan DPR
  • mewakili DPR di pengadilan
  • melaksanakan keputusan DPR bertalian dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sepadan dengan ketetapan peraturan perundang-undangan
  • menata rancangan aturan DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya diterapkan dalam rapat paripurna
  • menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu

Mandek

Pimpinan DPR mandek dari jabatannya karena:

  • meninggal dunia
  • mengundurkan diri
  • diberhentikan

Pimpinan DPR diberhentikan apabila :

  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan bersambung tanpa keterangan apa pun
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah diterapkan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
  • dinyatakan melakukan kealpaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh daya hukum tetap karena menjalankan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau bertambah
  • diusulkan oleh partai politiknya sepadan dengan peraturan perundang-undangan
  • ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
  • melanggar ketetapan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
  • diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketetapan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR mandek dari jabatannya, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di selang pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang mandek sampai dengan diambil keputusannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR mandek, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan selama dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena menjalankan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau bertambah. Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan tidak terbukti menjalankan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh daya hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (disingkat Bamus) dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan Badan Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling jumlah 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang diambil keputusan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.

Tugas

Badan Musyawarah bertugas:

  1. menetapkan cara DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau beberapa dari suatu masa sidang, agak waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  2. memberikan argumen kepada pimpinan DPR dalam menetapkan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  3. menanti dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  4. mengatur bertambah lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya menjalankan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
  5. menetapkan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
  6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, rumusan tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah

Komisi

Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota komisi diambil keputusan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mengamati keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan komisi.

Tugas

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang merupakan menyediakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Tugas komisi di bidang aturan adalah:

  1. menyediakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan aturan pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam rumusan tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  2. menyediakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan aturan pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam rumusan tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  3. membahas dan menetapkan alokasi aturan untuk fungsi, program, dan perkara kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
  4. menyediakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan rumusan tugasnya;
  5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Aturan untuksinkronisasi;
  6. menyempurnakan hasil sinkronisasi Badan Aturan berdasarkan penyampaian usul komisi; dan
  7. menyerahkan kembali kepada Badan Aturan hasil pembahasan komisi, untuk bahan belakang penetapan APBN.

Tugas komisi di bidang pengawasan adalah:

  1. menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam rumusan tugasnya;
  2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan rumusan tugasnya;
  3. menjalankan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  4. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:

  1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
  2. konsultasi dengan DPD;
  3. rapat dengar argumen dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
  4. rapat dengar argumen umum, berlaku atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
  5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar argumen dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam rumusan tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
  6. kunjungan kerja.

Komisi menetapkan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat selang DPR dan Pemerintah. Komisi membuat laporan kinerja pada belakang masa keanggotaan DPR, berlaku yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menata rancangan aturan untuk pelaksanaan tugasnya sepadan dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Komisi merupakan unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh keaktifan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait dekat dengan latar belakang keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi pokok yang digeluti oleh komisi.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan rumusan tugas, yaitu :

  • Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi & informasi.
  • Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, mata pencaharian umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan ketertinggalan.
  • Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
  • Komisi VII, membidangi energi, asal daya mineral, riset dan teknologi, dan bertambah kurang yang terkait.
  • Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI, membidangi keuangan, babak merencanakan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Badan Legislasi

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi diambil keputusan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mengamati keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi diterapkan dalam rapat Badan Legislasi yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan Badan Legislasi.

Tugas

Badan Legislasi bertugas:

  1. menata rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta gagasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun aturan di bertambah kurang yang terkait DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  2. mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional selang DPR dan Pemerintah;
  3. menyediakan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. menjalankan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD semasih belum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berlanjut atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  6. menjalankan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  7. menyertai peningkatan dan menjalankan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melewati koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  9. membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada belakang masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Legislasi menata rancangan aturan untuk pelaksanaan tugasnya sepadan dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Badan Aturan

Badan Aturan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan Badan Aturan menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang. Propertti dan keanggotaan Badan Aturan terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan mengamati perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pimpinan Badan Aturan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Aturan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Aturan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Aturan diterapkan dalam rapat Badan Aturan yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan Badan Anggaran.

Tugas

Badan Aturan bertugas:

  1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menetapkan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas aturan untuk menjadi acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menata usulan anggaran;
  2. menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. membahas rancangan undang-undang perihal APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi aturan untuk fungsi, program, dan perkara kementerian/lembaga;
  4. menjalankan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rancangan kerja dan aturan kementerian/lembaga;
  5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Badan Aturan hanya membahas alokasi aturan yang sudah diresmikan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Aturan harus mengupayakan alokasi aturan yang diresmikan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan BAKN pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling lebih kurang 7 (tujuh) orang dan paling jumlah 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang diambil keputusan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Pimpinan BAKN merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan mengamati keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN diterapkan dalam rapat BAKN yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan BAKN.

Tugas

BAKN bertugas:

  1. menjalankan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
  2. menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi;
  3. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
  4. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rancangan kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan mutu laporan.

Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat menanti penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi supaya BPK menjalankan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.

Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat dibantu oleh akuntan, berbakat, analis keuangan, dan/atau peneliti.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan mengamati perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan diambil keputusan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Kehormatan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mengamati keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan diterapkan dalam rapat Badan Kehormatan yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan Badan Kehormatan.

Tugas

Badan Kehormatan menjalankan tugas menjalankan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

  1. tidak melaksanakan kewajiban;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan bersambung tanpa keterangan apa pun;
  3. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali bersambung tanpa gagasan yang sah;
  4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai yang akan menjadi anggota DPR sepadan dengan ketetapan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
  5. melanggar ketetapan larangan.

Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan menjalankan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR perihal kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan menjalankan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada belakang masa keanggotaan.

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan BKSAP pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP diambil keputusan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mengamati keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP diterapkan dalam rapat BKSAP yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan BKSAP.

Tugas

BKSAP bertugas:

  1. membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama selang DPR dan parlemen negara lain, berlaku secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
  2. menyambut kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
  3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
  4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR perihal masalah kerja sama antarparlemen.

BKSAP membuat laporan kinerja pada belakang masa keanggotaan berlaku yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota BURT diambil keputusan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mengamati keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dalam rapat BURT yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan BURT.

Tugas

BURT bertugas:

  1. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. menjalankan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan aturan DPR;
  3. menjalankan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang mengadakan komunikasi dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
  5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Panitia Khusus

Panitia khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat selama. DPR menetapkan propertti dan keanggotaan panitia khusus berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus diambil keputusan oleh rapat paripurna paling jumlah 30 (tiga puluh) orang.

Pimpinan panitia khusus merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota panitia khusus berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mengamati jumlah panitia khusus yang tidak kekurangan serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana diterapkan dalam rapat panitia khusus yang dipandu oleh pimpinan DPR setelah penetapan propertti dan keanggotaan panitia khusus.

Panitia khusus menjalankan tugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang diambil keputusan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dihapuskan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya bubar atau karena tugasnya dinyatakan bubar. Rapat paripurna menetapkan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal DPR-RI merupakan unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dipandu oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal dinaikkan dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Propertti organisasi dan atur kerja Sekretaris Jenderal diambil keputusan dengan keputusan Presiden.

Sekretaris Jenderal dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang dinaikkan dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.

DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli sepadan dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Skuat Asistensi.

Sekretaris Jenderal DPR-RI saat ini dijabat oleh Dr. Winantuningtyastiti, S.H, M.Si.

Lihat pula

Pranala luar

Footnote

Fungsi
Legislasi · Aturan · Pengawasan
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
Persetujuan · Pertimbangan · Aturan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Hak
Alat kelengkapan
Periode

1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014 ·

2014–2019
Program Legislasi Nasional
2014-2019
Kode Etik dan Atur tertib
Kode etik · Atur tertib
Sekretariat Jenderal
Fraksi

PDIP · Golkar · Gerindra · Nasdem · Demokrat · PKB · PAN · PKS · PPP ·

Hanura
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Sejarah Nusantara
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Tipu daya budi
Simbol
Flora fauna
Lainnya


Asal :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dsb.