Sumatera Tengah
Sumatera Tengah | |||
Bekas provinsi Indonesia | |||
colspan="3" style="vertical-align:middle; text-align:center; border-top: solid 1px #aaa; padding: 0.2em 0em 0.2em 0em; background:#EFEFEF">
| |||
Capital | Bukittinggi | ||
Government | Provinsi | ||
Masa seratus tahun sejarah | Perang Dingin | ||
- | Dimekarkan dari provinsi Sumatera | 1950 | |
- | Dipecah dibuat sebagai 3 provinsi | 1957 |
Sumatera Tengah yaitu sebuah provinsi yang sudah menjalani tercatat sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi ini sejak tahun 1957 sudah tidak tercatat sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 dan dimekarkan dibuat sebagai provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi lewat UU No. 61 Tahun 1958 oleh pemerintahan Soekarno.
Daftar pokok
Sejarah administrasi
Sumatera Tengah (1948-1950)
- Peraturan: UU No. 10 Tahun 1948 (disahkan dan diundangkan 15 April 1948).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.
- Letak Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
- Kala dibentuk pertama kali belum tidak kekurangan UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
- Beberapa wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
- Sementara Periode Pemerintahan Darurat sampai perkiraan menengah 1950 pemerintahannya bersifat militer.
- Dibentuk ulang dibuat sebagai Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).
Sumatera Tengah (1950-1957/8)
- Peraturan:
- Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; jadi 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
- PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; jadi 17 Agustus 1950).
- Wilayah asal: 1. Karesidenan Sumatera Barat, 2. Karesidenan Riau dan 3. Karesidenan Jambi.
- Letak Pemerintahan: Bukittinggi.
- Lain-lain:
- Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
- Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan dibuat sebagai UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) dibuat sebagai Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).
Pranala luar
|
ensiklopedia.web.id, pasar.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.