_
INDONESIAN LAW
COLLECTION OF FREE STUDIES
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Collection of Free Studies         A C D E F G H J 
First Website : Agriculture   ■ Astronomy   ■ Biology   ■ Brunei   ■ Jayawijaya   ■ National Hero   ■ North Africa   ■ Table of Content
Search in Collection of Free Studies   
Hooke 's Law  (Before this)(NextEnglish Law

Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia adalah campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum hukum budaya. Beberapa agung sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang adalah wilayah taklukan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena beberapa agung warga Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam bertambah banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlanjut sistem hukum hukum budaya yang diresap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang adalah penerusan dari aturan-aturan setempat dari warga dan budaya-budaya yang tidak kekurangan di wilayah nusantara.

Daftar konten

Hukum perdata Indonesia

Hukum adalah sekumpulan peraturan yang memuat perintah dan larangan yang dibuat bentuk oleh pihak yang berwenang sehingga bisa dipaksakan pemberlakuannya berfungsi bagi menyusun warga demi terciptanya ketertiban dikunjungi dengan sanksi bagi pelanggarnya

Salah satu bidang hukum yang menyusun hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan selang subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Bila hukum publik menyusun hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum atur negara), programa pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau atur usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata menyusun hubungan selang penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kekeadaan telah matang seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, programa usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Tidak kekurangan beberapa sistem hukum yang berlanjut di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, selang lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlanjut di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.

Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlanjut di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang belum cukup tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlanjut di kerajaan Belanda dan dilangsungkan di Indonesia (dan wilayah taklukan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.

Bagi Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW dilangsungkan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlanjut di Perancis dengan beberapa penyesuaian.

Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat anggota yaitu :

  • Buku I tentang Orang; menyusun tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, adalah hukum yang menyusun status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Selang lain ketentuan mengenai munculnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kekeadaan telah matang, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus bagi anggota perkawinan, beberapa ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlanjut dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; menyusun tentang hukum benda, adalah hukum yang menyusun hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, selang lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak melakukan usaha (misalnya tanah, yang dibangun dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang melakukan usaha, adalah benda berwujud lainnya selain yang diasumsikan sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus bagi anggota tanah, beberapa ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlanjut dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula anggota mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlanjut dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; menyusun tentang hukum perikatan (atau adakalanya disebut juga kontrak (walaupun sebutan ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), adalah hukum yang menyusun tentang hak dan kewajiban selang subyek hukum di bidang perikatan, selang lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang muncul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang muncul dari tidak kekurangannya perjanjian), syarat-syarat dan atur prosedur pembuatan suatu kontrak. Khusus bagi bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga digunakan sebagai acuan. Konten KUHD berkaitan dekat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa diberitahukan KUHD adalah anggota khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; menyusun hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya ketentuan yang jangan dilampaui atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

Sistematika yang tidak kekurangan pada KUHP tetap digunakan sebagai acuan oleh para berbakat hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.

Hukum pidana Indonesia

Hukum pidana adalah anggota dari hukum publik. Hukum pidana terbagi dijadikan dua anggota, adalah hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil menyusun tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil menyusun tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum perkara pidana (KUHAP).

Hukum atur negara

Hukum atur negara adalah hukum yang menyusun tentang negara, adalah selang lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, perwujudan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum atur negara menyusun mengenai negara dalam keadaan diam berarti bukan mengenai suatu keadaan bentuk dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dan lain-lain dari negara tertentu) tetapi bertambah pada negara dalam manfaat lebar. Hukum ini mengisahkan negara dalam manfaat yang niskala.

Hukum atur usaha (administrasi) negara

Hukum atur usaha (administrasi) negara adalah hukum yang menyusun programa administrasi negara. Adalah hukum yang menyusun atur pelaksanaan pemerintah dalam melakukan tugasnya . hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum atur negara.kesamaanya terletak dalam perihal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam perihal perbedaan hukum atur negara bertambah mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam perihal pengaturan kebijakan pemerintah,untuk hukum administrasi negara dimana negara dalam "keadaan yang bergerak". Hukum atur usaha negara juga sering disebut HTN dalam manfaat ketat.

Hukum perkara perdata Indonesia

Hukum perkara perdata Indonesia adalah hukum yang menyusun tentang atur prosedur berperkara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum perkara perdata, bisa dilihat dalam bermacam peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum perkara pidana Indonesia

Hukum perkara pidana Indonesia adalah hukum yang menyusun tentang atur prosedur berperkara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum perkara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum perkara pidana

Asas di dalam hukum perkara pidana di Indonesia adalah:

  • Asas perintah tertulis, adalah segala gerakan hukum hanya bisa diterapkan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang berdasarkan dengan UU.
  • Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan adil, adalah serangkaian ronde peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) diterapkan cepat, ringkas, jujur, dan tidak berat sebelah (pasal 50 KUHAP).
  • Asas memperoleh pertolongan hukum, adalah setiap orang punya kesempatan, bahkan harus memperoleh pertolongan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
  • Asas buka, adalah pemeriksaan tindak pidana diterapkan dengan cara buka bagi umum (pasal 64 KUHAP).
  • Asas pembuktian, adalah tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.

Hukum antar atur hukum

Hukum antar atur hukum adalah hukum yang menyusun hubungan selang dua golongan atau bertambah yang tunduk pada ketentuan hukum yang lain.

Hukum hukum budaya di Indonesia

Hukum hukum budaya adalah seperangkat norma dan aturan hukum budaya yang berlanjut di suatu wilayah.

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia belum bisa ditegakkan dengan cara menyeluruh, karena belum tidak kekurangannya dukungan yang penuh dari segenap lapisan warga dengan cara demokratis baik melalui pemilu atau referendum maupun amandemen terhadap UUD 1945 dengan cara tegas dan konsisten. Aceh adalah satu-satunya provinsi yang banyak menerapkan hukum Islam melalui Pengadilan Agama, berdasarkan pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu : Peradilan Syariah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darrussalam adalah pengadilan khusus dalam lebih kurang yang terkait peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan adalah pengadilan khusus dalam lebih kurang yang terkait peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

Sebutan hukum

Advokat

Sejak berlanjutnya UU nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, sebutan bagi seseorang yang berprofesi memberikan pertolongan hukum dengan cara swasta - yang semula terdiri dari bermacam sebutan, seperti advokat, pengacara, konsultan hukum, penasihat hukum - adalah advokat.

Advokat dan pengacara

Kedua sebutan ini sebenarnya bermakna sama, walaupun tidak kekurangan beberapa argumen yang menerangkan lain. Sebelum berlanjutnya UU nomor 18 tahun 2003, sebutan bagi pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari sebutan pengacara, penasihat hukum, konsultan hukum, advokat dan lainnya.

Pengacara berdasarkan dengan kata-kata dengan cara harfiah bisa diterjemahkan sebagai orang yang berperkara, yang berarti individu, baik yang tergabung dalam suatu kantor dengan cara bersama-sama atau dengan cara individual yang melakukan profesi sebagai penegak hukum plat hitam di pengadilan.

Sementara advokat bisa melakukan usaha dalam pengadilan, maupun berlagak sebagai konsultan dalam masalah hukum, baik pidana maupun perdata. Sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003, maka istilah-istilah tersebut distandarisasi dijadikan advokat saja.

Dahulu yang membedakan keduanya yaitu :

  1. Advokat adalah seseorang yang memegang izin ber"acara" di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta mempunyai wilayah bagi "beracara" di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  2. Pengacara Praktek adalah seseorang yang memegang izin praktik / berperkara berdasarkan Surat Keputusan Pengadilan Tinggi setempat dimana wilayah berperkaranya adalah "hanya" diwilayah Pengadilan Tinggi yang mengeluarkan izin praktik tersebut.

Sehabis UU No. 18 th 2003 berlanjut maka yang berwenang bagi mengangkat seseorang dijadikan Advokat adalah Organisasi Advokat.(Pengacara dan Pengacara Praktek/pokrol dst seteah UU No. 18 tahun 2003 dihapus)

Konsultan hukum

Konsultan hukum atau dalam bahasa Inggris counselor at law atau legal consultant adalah orang yang berprofesi memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam sistem hukum yang berlanjut di negara setiap. Bagi di Indonesia, sejak UU nomor 18 tahun 2003 berlanjut, semua sebutan mengenai konsultan hukum, pengacara, penasihat hukum dan lainnya yang tidak kekurangan dalam makna pemberian jasa hukum telah distandarisasi dijadikan advokat.

Jaksa dan polisi

Dua institusi publik yang berlagak aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian. Kepolisian atau polisi berlagak bagi menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang dijadikan dalam makna wilayahnya.

Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga dijadikan.

Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mengadakan komunikasi dekat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita perkara pemeriksaan (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau komplet, akan dikirimkan ke kejaksaan bagi dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan.

Kejaksaan akan melakukan fungsi pengecekan BAP dan analisis bukti-bukti serta saksi bagi diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi belum cukup mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, bagi dilengkapi. Sehabis komplet, maka kejaksaan akan melakukan ronde penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya dijadikan terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah dijadikan terpidana.

Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964

Pranala luar

  • (Indonesia) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  • (Indonesia) Kejaksaan Luhur Republik Indonesia
  • (Indonesia) Mahkamah Luhur (MA) Republik Indonesia)
  • (Indonesia) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • (Indonesia) Produk Perundang-Undangan Republik Indonesia (di situs www.ri.go.id)
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
 
Sejarah Nusantara
 
Sejarah Indonesia
 
Geografi
 
Politik dan
pemerintahan
 
Ekonomi
 
Demografi
 
Tipu daya budi
 
Simbol
 
Flora fauna
 
Lainnya
 


Sumber :
id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, pasar.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dsb.



Toll-free service
0800 1234 000
 Various Kinds Info
 Graduate School Program
 Download Catalogs
 Job Opportunities
eduNitas.com
Site
Saturday Sunday Lecture
UNKRIS Jakarta
Online Registration
Profile UNKRIS Jakarta
New Student Admission
Study Program
Postgraduate (MM, S2)
Career Prospects
UNKRIS Jakarta web list
Graduate Program Web
Main Websites
First Website
 ■ Albanian
 ■ Biography
 ■ Chemistry
 ■ Culture
 ■ Dogiyai
 ■ Dompu
 ■ Economics
 ■ Education
 ■ Electronic
 ■ Geography
 ■ North Africa
 Regular Day Tuition
 Regular Night Lecture Program
 Free Online Try Out
 Sholat Times
 Al-Qur'an Online
 Informatics Tutorials
 Psychotest Tips & Tricks
 Literature
 Various Forums
 Online Registration
 Waivers Tuition Submission
 Online College Programs in the Best 168 PTS
 Free Tuition Fees
 Special Class


Indonesian law   ■   Collection of Free Studies
_