Dewan Kaki tangan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia

Dewan Kaki tangan Rakyat
Republik Indonesia
Dewan Kaki tangan Rakyat
Republik Indonesia
2014-2019
Coat of arms or logo
Jenis
JenisLembaga legislatif yang berfungsi membentuk undang-undang[1]
Pimpinan
KetuaSetya Novanto, Golkar
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaFadli Zon, Gerindra
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaAgus Hermanto, Demokrat
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaTaufik Kurniawan, PAN
sejak 2 Oktober 2014
Wakil KetuaFahri Hamzah, PKS
sejak 2 Oktober 2014
Bangun
Anggota560
DPR_2014.png
Kumpulan politik


Pemilihan
Pemilihan penghabisan9 April 2014
Tempat bersidang
Sidang Paripurna DPR.jpg
Kompleks Parlemen
Jakarta
Indonesia
Situs web
www.dpr.go.id
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini yaitu bagian dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
Portal politik

Dewan Kaki tangan Rakyat Republik Indonesia atau sering disebut Dewan Kaki tangan Rakyat (disingkat DPR-RI atau DPR) yaitu salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang yaitu lembaga kaki tangan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum pilihan melewati pemilihan umum.

Daftar konten

Sejarah

Masa awal kemerdekaan (1945-1949)

Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum diproduksi. Dengan demikian, Berlandaskan dengan pasal 4 agak peralihan dalam UUD 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini yaitu cikal bakal badan legislatif di Indonesia.

Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam memainkan kerja DPR diproduksi Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menerima 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, usul dan sebagainya.

Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)

Pada masa ini tidak diketahui secara mesti bagaimana keberadaan DPR karena baru saja terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama hadir di pemerintah federal RIS.

Masa Dewan Kaki tangan Rakyat Sementara (1950-1956)

Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menerima Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan: 1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang mempunyai bangun federasi; 2. Pembentukan NKRI yang meliputi seluruh daerah Indonesia dengan UUDS yang mulai berlangsung pada tanggal 17 Agustus 1950.

Berlandaskan konten Pasal 77 UUDS, ditentukan jumlah anggota DPRS yaitu 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.

Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)

DPR ini yaitu hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota pilihan sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga memilih 542 orang anggota konstituante.

Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, karena landasan hukum yang berlangsung yaitu UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta absennya satu dua partai yang kuat, telah memberi cerminan bahwa pemerintah yaitu hasil koalisi. Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.

Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 berlandaskan UUD 1945 (1959-1965)

Jumlah anggota sebanyak 262 orang pulang giat setelah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.

Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR karena DPR hanya menerima 36 miliar rupiah APBN dari 44 miliar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang menata Bangun DPR-GR.

DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya dinaikkan oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR yaitu memberikan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 UUD 1945. Sementara 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 usul pernyataan gagasan.

Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)

Setelah peristiwa G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah menemui 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu: a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966. b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966. c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966. d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966. Secara hukum, posisi pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.

Dalam rangka menanggapi situasi masa transisi, DPR-GR memutuskan untuk membentuk 2 buah panitia: a. Panitia politik, berfungsi memasuki pengembangan dalam beragam masalah bagian politik. b. Panitia ekonomi, keuangan dan pembangunan, menjalankan tugas memonitor situasi ekonomi dan keuangan serta membikin konsepsi perihal pokok-pokok pemikiran ke arah pemecahannya.

Masa Orde Baru (1966-1999)

Berlandaskan Ketentuan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang akhir dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan menyepadankan diri dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, tugas dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:

  1. Bersama-sama dengan pemerintah memastikan APBN berlandaskan dengan pasal 23 ayat 1 UUD 1945 beserta pernyataannya.
  2. Bersama-sama dengan pemerintah membentuk UU berlandaskan dengan pasal 5 ayat 1, pasal 20, pasal 21 ayat 1 dan pasal 22 UUD 1945 beserta pernyataannya.
  3. Memainkan pengamatan atas tindakan-tindakan pemerintah berlandaskan dengan UUD 1945 dan pernyataannya, khususnya pernyataan bab 7.

Sementara masa orde baru DPR diasumsikan sebagai Tukang Stempel kebijakan pemerintah yang berkuasa karena DPR didiami oleh Golkar yang yaitu pendukung pemerintah.

Masa reformasi (1999-sekarang)

Banyaknya skandal korupsi, penyuapan dan kasus pelecehan seksual yaitu bangun kentara bahwa DPR tidak lebih baik dibandingkan dengan yang ketika belumnya. Mantan ketua MPR-RI 1999 s.d 2004, Amien Rais, bahkan menyebutkan DPR yang sekarang hanya yaitu stempel dari pemerintah karena tidak dapat memainkan fungsi pengamatannya demi membela kebutuhan rakyat. Hal itu tercermin dari ketidakmampuan DPR dalam mengkritisi kebijakan pemerintah yang terbilang tidak pro rakyat seperti kenaikan BBM, kasus lumpur Lapindo, dan banyak kasus lagi. Selain itu, DPR masih menyisakan mata pencaharian yakni belum terselesaikannya pembahasan beberapa undang-undang. Buruknya kinerja DPR pada era reformasi membikin rakyat sangat tidak puas terhadap para anggota legislatif. Ketidakpuasan rakyat tersebut dapat diamati dari banyaknya tingkah laku yang dibuat demonstrasi yang menentang kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak dikritisi oleh DPR. Banyaknya judicial review yang diajukan oleh masyarakat dalam menuntut keabsahan undang-undang yang diproduksi oleh DPR saat ini juga mencerminkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mereka tidak memuaskan rakyat.

DPR juga kerap dikritik oleh beberapa agung masyarakat Indonesia karena diasumsikan malas dalam memainkan mata pencaharian. Hal ini terbukti dari pemberian fasilitas mewah, seperti gaji agung, yang dikendarai, dan perumahan, namun tidak sebanding dengan hasil yang diberikan. Hal lain yang sudah diproduksi menjadi rahasia umum yaitu banyaknya anggota yang "bolos" dalam sidang paripurna, atau sekedar "menitip absen", sehingga seolah-olah hadir, namun kenyataannya tidak. Kalaupun hadir, beberapa oknum anggota ternyata tidur saat sidang, main game, atau memainkan aksi lain selain memasuki pengolahan rapat paripurna. Kasus terbaru yaitu putra Presiden, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), yang tertangkap kamera baru saja menitip tidak masuk saat rapat paripurna DPR membahas Undang-Undang Pencegahan Pendanaan Terorisme [2][3].

Dalam konsep Trias Politika, di mana DPR memerankan sebagai lembaga legislatif yang berfungsi untuk membikin undang-undang dan melihat jalannya pelaksanaan undang-undang yang diterapkan oleh pemerintah sebagai lembaga eksekutif. Fungsi pengamatan dapat dituturkan telah berlangsung dengan baik apabila DPR dapat memainkan aksi kritis atas kebijakan yang dibawa keluar oleh pemerintah yang tidak berlandaskan dengan kebutuhan rakyat. Sementara itu, fungsi legislasi dapat dituturkan berlangsung dengan baik apabila produk hukum yang dibawa keluar oleh DPR dapat memenuhi aspirasi dan kebutuhan seluruh rakyat.

Fungsi

DPR mempunyai fungsi ; legislasi, agak, dan pengamatan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Legislasi

Fungsi Legislasi diterapkan untuk membentuk undang-undang bersama presiden.

Agak

Fungsi agak diterapkan untuk membahas dan memberikan pernyataan setuju atau tidak memberikan pernyataan setuju terhadap rancangan undang-undang perihal APBN yang diajukan oleh Presiden.

Pengamatan

Fungsi pengamatan diterapkan melewati pengamatan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Hak

DPR mempunyai beberapa hak, yaitu; hak interpelasi, hak angket, hak imunitas, dan hak menyatakan gagasan.

Hak interpelasi

Hak interpelasi yaitu hak DPR untuk mengharapkan keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak lapang pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak angket yaitu hak DPR untuk memainkan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak lapang pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak imunitas

Hak imunitas yaitu kekebalan hukum dimana setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di depan dan di luar pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang diberitahukan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPR, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik.

Hak menyatakan gagasan

Hak menyatakan gagasan yaitu hak DPR untuk menyatakan gagasan atas:

  • Kebijakan Pemerintah atau mengenai perihal adanya luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden memainkan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Anggota

Hak anggota

Anggota DPR mempunyai hak:

  • mengajukan usul rancangan undang-undang
  • mengajukan pertanyaan
  • menyampaikan usul dan gagasan
  • memilih dan ditunjuk
  • membela diri
  • imunitas
  • protokoler
  • keuangan dan administratif

Kewajiban anggota

Anggota DPR mempunyai kewajiban:

  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
  • melaksanakan Undang-Undang Landasan Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
  • mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • mendahulukan kebutuhan negara di atas kebutuhan pribadi, kumpulan, dan golongan
  • memperjuangkan pengembangan kesejahteraan rakyat
  • menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • menaati tata tertib dan kode etik
  • menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
  • merembes dan menghimpun aspirasi konstituen melewati kunjungan kerja secara berkala
  • menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
  • memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya

Larangan

Anggota DPR jangan merangkap kedudukan sebagai pemegang kedudukan negara lainnya, hakim pada badan peradilan, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada BUMN/BUMD atau badan lain yang rupanya berasal dari APBN/APBD.

Anggota DPR juga jangan memainkan mata pencaharian sebagai pemegang kedudukan struktural pada lembaga edukasi swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter praktek dan mata pencaharian lain yang hadir hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR.

Penyidikan

Jika anggota DPR diduga memainkan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat pernyataan setuju tertulis dari Presiden. Ketentuan ini tidak berlangsung apabila anggota DPR memainkan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan.

Fraksi

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, diproduksi fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPR. Dalam mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR, fraksi memainkan evaluasi terhadap kinerja anggota fraksinya dan melaporkan kepada publik. Setiap anggota DPR harus diproduksi menjadi anggota salah satu fraksi. Fraksi dapat diproduksi oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPR menyiapkan sarana, agak, dan tenaga berbakat guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.

FraksiJumlah AnggotaKetua
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP)109Olly Dondokambey
Fraksi Partai Golongan Karya (F-PG)91Ade Komarudin
Fraksi Partai Tingkah laku yang dibuat Indonesia Raya (F-Gerindra)73Ahmad Muzani
Fraksi Partai Demokrat (F-PD)61Edhie Baskoro Yudhoyono
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN)48Tjatur Sapto Edy
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB)47Helmy Faishal Zaini
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS)40Jazuli Juwaini
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP)39Hasrul Azwar
Fraksi Partai NasDem (F-NasDem)36Victor Laiskodat
Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (F-Hanura)16Dossy Iskandar[4]

Alat kelengkapan

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, Badan Kehormatan, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Badan Urusan Rumah Tangga, Panitia Khusus dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan diproduksi oleh rapat paripurna.

Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan ditolong oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR perihal tata tertib.

Pimpinan

Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berlandaskan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR. Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. Wakil Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berlandaskan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berlandaskan persebaran perolehan suara.

Dalam hal pimpinan DPR belum terbentuk, DPR dikepalai oleh pimpinan sementara DPR. Pimpinan sementara DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang hadir di DPR. Ketua dan wakil ketua DPR disahkan dengan keputusan DPR. Pimpinan DPR ketika belum memangku kedudukannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya diberi nasihat oleh Ketua Mahkamah Agung.

Tugas

Pimpinan DPR bertugas:

  • memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk ditentukan
  • menyusun rencana kerja pimpinan
  • memainkan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan keaktifan dan materi keaktifan dari alat kelengkapan DPR
  • diproduksi menjadi juru cakap DPR
  • melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR
  • mewakili DPR dalam bertalian dengan lembaga negara lainnya
  • mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya berlandaskan dengan keputusan DPR
  • mewakili DPR di pengadilan
  • melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penentuan sanksi atau rehabilitasi anggota berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • menyusun rencana agak DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang peresmiannya diterapkan dalam rapat paripurna
  • menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus disediakan untuk itu

Beristirahat

Pimpinan DPR beristirahat dari kedudukannya karena:

  • meninggal dunia
  • mengundurkan diri
  • diberhentikan

Pimpinan DPR diberhentikan apabila :

  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR sementara 3 (tiga) bulan berulang-ulang tanpa keterangan apa pun
  • melanggar sumpah/janji kedudukan dan kode etik DPR berlandaskan keputusan rapat paripurna setelah diterapkan pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPR
  • dijelaskan bersalah berlandaskan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena memainkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • diusulkan oleh partai politiknya berlandaskan dengan peraturan perundang-undangan
  • ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya
  • melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
  • diberhentikan sebagai anggota partai politik berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal salah seorang pimpinan DPR beristirahat dari kedudukannya, anggota pimpinan lainnya memastikan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang beristirahat sampai dengan ditentukannya pimpinan yang definitif. Dalam hal salah seorang pimpinan DPR beristirahat, penggantinya berasal dari partai politik yang sama. Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari kedudukannya apabila dijelaskan sebagai terdakwa karena memainkan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Dalam hal pimpinan DPR dijelaskan tidak terbukti memainkan tindak pidana berlandaskan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan pulang tugasnya sebagai pimpinan DPR.

Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (disingkat Bamus) diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan Badan Musyawarah pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah anggota DPR berlandaskan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditentukan oleh rapat paripurna. Pimpinan DPR karena kedudukannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.

Tugas

Badan Musyawarah bertugas:

  1. memastikan keaktifan DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau beberapa dari suatu masa sidang, agak waktu penuntasan suatu masalah, dan jangka waktu penuntasan rancangan undang-undang, dengan tidak menjadikan menjadi kurang kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya
  2. memberikan gagasan kepada pimpinan DPR dalam memastikan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPR;
  3. mengharapkan dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing
  4. menata lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya memainkan konsultasi dan koordinasi dengan DPR
  5. memastikan penanganan suatu rancangan undangundang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR
  6. mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
  7. melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah

Komisi

Komisi diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan jumlah komisi pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Jumlah anggota komisi ditentukan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang.

Pimpinan komisi yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, pilihan dari dan oleh anggota komisi berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan komisi dalam rapat komisi yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan komisi.

Tugas

Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang yaitu mengadakan persiapan, penataan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang-undang.

Tugas komisi di bagian agak adalah:

  1. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penataan rancangan agak pemasukan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  2. mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan agak pemasukan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
  3. membahas dan memastikan alokasi agak untuk fungsi, program, dan keaktifan kementerian/lembaga yang diproduksi menjadi mitra kerja komisi;
  4. mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  5. menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan, kepada Badan Agak untuksinkronisasi;
  6. melengkapkan hasil sinkronisasi Badan Agak berlandaskan penyampaian usul komisi; dan
  7. menyerahkan pulang kepada Badan Agak hasil pembahasan komisi, untuk bahan yang belakang sekali penentuan APBN.

Tugas komisi di bagian pengamatan adalah:

  1. memainkan pengamatan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
  2. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
  3. memainkan pengamatan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
  4. membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan, dapat mengadakan:

  1. rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
  2. konsultasi dengan DPD;
  3. rapat dengar gagasan dengan pemegang kedudukan Pemerintah yang mewakili instansinya;
  4. rapat dengar gagasan umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
  5. rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar gagasan dengan pemegang kedudukan Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
  6. kunjungan kerja.

Komisi memastikan tindak lanjut hasil pelaksanaan tugas komisi. Keputusan dan/atau kesimpulan hasil rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah. Komisi membikin laporan kinerja pada yang belakang sekali masa keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya. Komisi menyusun rancangan agak untuk pelaksanaan tugasnya berlandaskan dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Komisi yaitu unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh keaktifan yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR (kecuali pimpinan) harus diproduksi menjadi anggota salah satu komisi. Pada umumnya, pengisian keanggotan komisi terkait erat dengan latar balik keilmuan atau penguasaan anggota terhadap masalah dan substansi konten yang digeluti oleh komisi.

Pada periode 2009-2014, DPR mempunyai 11 komisi dengan ruang lingkup tugas, yaitu :

  • Komisi I, membidangi pertahanan, intelijen, luar negeri, dan komunikasi & informasi.
  • Komisi II, membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria.
  • Komisi III, membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.
  • Komisi IV, membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan.
  • Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, mata pencaharian umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal.
  • Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.
  • Komisi VII, membidangi energi, sumber kekuatan mineral, riset dan teknologi, dan bagian yang terkait.
  • Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
  • Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi.
  • Komisi X, membidangi edukasi, pemuda, gerak badan, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan.
  • Komisi XI, membidangi keuangan, perancangan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Badan Legislasi

Badan Legislasi diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan Badan Legislasi pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditentukan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua pilihan dari dan oleh anggota Badan Legislasi berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Legislasi diterapkan dalam rapat Badan Legislasi yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan Badan Legislasi.

Tugas

Badan Legislasi bertugas:

  1. menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun agak di bagian yang terkait DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  2. mengoordinasi penataan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
  3. menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berlandaskan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. memainkan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD ketika belum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR;
  5. memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berlangsung atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  6. memainkan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus diberi tugas oleh Badan Musyawarah;
  7. memasuki pengembangan dan memainkan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melewati koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  8. memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang diberi tugas oleh Badan Musyawarah; dan
  9. membikin laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bagian perundang-undangan pada yang belakang sekali masa keanggotaan DPR untuk dapat dipergunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Legislasi menyusun rancangan agak untuk pelaksanaan tugasnya berlandaskan dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.

Badan Agak

Badan Agak diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan Badan Agak menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang. Bangun dan keanggotaan Badan Agak terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi pilihan oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.

Pimpinan Badan Agak yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Agak terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua pilihan dari dan oleh anggota Badan Agak berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Agak diterapkan dalam rapat Badan Agak yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan Badan Anggaran.

Tugas

Badan Agak bertugas:

  1. membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk memastikan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas agak untuk diproduksi menjadi referensi untuk setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
  2. memastikan pemasukan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
  3. membahas rancangan undang-undang perihal APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi agak untuk fungsi, program, dan keaktifan kementerian/lembaga;
  4. memainkan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan agak kementerian/lembaga;
  5. membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
  6. membahas pokok-pokok pernyataan atas rancangan undang-undang perihal pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Badan Agak hanya membahas alokasi agak yang sudah diputuskan oleh komisi. Anggota komisi dalam Badan Agak harus mengupayakan alokasi agak yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (disingkat BAKN), diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan BAKN pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang atas usul fraksi DPR yang ditentukan dalam rapat paripurna pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang.

Pimpinan BAKN yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua pilihan dari dan oleh anggota BAKN berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BAKN diterapkan dalam rapat BAKN yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan BAKN.

Tugas

BAKN bertugas:

  1. memainkan penelusuran terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
  2. menyampaikan hasil penelusuran kepada komisi;
  3. menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
  4. memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan.

Dalam melaksanakan tugas BAKN dapat mengharapkan pernyataan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengurus keuangan negara. BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK memainkan pemeriksaan lanjutan. Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.

Dalam melaksanakan tugas, BAKN dapat ditolong oleh akuntan, berbakat, analis keuangan, dan/atau peneliti.

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan Badan Kehormatan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Anggota Badan Kehormatan berjumlah 11 (sebelas) orang dan ditentukan dalam rapat paripurna pada awal masa keanggotan DPR dan pada awal tahun sidang.

Pimpinan Badan Kehormatan yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua, pilihan dari dan oleh anggota Badan Kehormatan berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan Badan Kehormatan diterapkan dalam rapat Badan Kehormatan yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan Badan Kehormatan.

Tugas

Badan Kehormatan menjalankan tugas memainkan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

  1. tidak melaksanakan kewajiban;
  2. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR sementara 3 (tiga) bulan berulang-ulang tanpa keterangan apa pun;
  3. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang diproduksi menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berulang-ulang tanpa alasan yang sah;
  4. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
  5. melanggar ketentuan larangan.

Selain tugas tersebut diatas, Badan Kehormatan memainkan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR perihal kode etik DPR. Badan Kehormatan berwenang memanggil pihak terkait dan memainkan kerja sama dengan lembaga lain. Badan Kehormatan membikin laporan kinerja pada yang belakang sekali masa keanggotaan.

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen

Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan BKSAP pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Jumlah anggota BKSAP ditentukan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang.

Pimpinan BKSAP yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.P impinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua, pilihan dari dan oleh anggota BKSAP berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BKSAP diterapkan dalam rapat BKSAP yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan BKSAP.

Tugas

BKSAP bertugas:

  1. membina, memperkembangkan, dan memperkembangkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
  2. memberi sambutan kunjungan delegasi parlemen negara lain yang diproduksi menjadi tamu DPR;
  3. mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
  4. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR perihal masalah kerja sama antarparlemen.

BKSAP membikin laporan kinerja pada yang belakang sekali masa keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.

Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga (disingkat BURT), diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR memastikan bangun dan keanggotaan BURT pada awal masa keanggotaan DPR dan awal tahun sidang. Jumlah anggota BURT ditentukan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal masa keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang.

Pimpinan BURT yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh Ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua pilihan dari dan oleh anggota BURT berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan dalam rapat BURT yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan BURT.

Tugas

BURT bertugas:

  1. memastikan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. memainkan pengamatan terhadap Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan agak DPR;
  3. memainkan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang bertalian dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang diberi tugas oleh pimpinan DPR berlandaskan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan BURT kepada setiap anggota DPR; dan
  5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus disediakan untuk itu.

Panitia Khusus

Panitia khusus diproduksi oleh DPR dan yaitu alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. DPR memastikan bangun dan keanggotaan panitia khusus berlandaskan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Jumlah anggota panitia khusus ditentukan oleh rapat paripurna paling banyak 30 (tiga puluh) orang.

Pimpinan panitia khusus yaitu satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. Pimpinan panitia khusus terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua pilihan dari dan oleh anggota panitia khusus berlandaskan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan jumlah panitia khusus yang hadir serta keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pemilihan pimpinan panitia khusus sebagaimana diterapkan dalam rapat panitia khusus yang dikepalai oleh pimpinan DPR setelah penentuan bangun dan keanggotaan panitia khusus.

Panitia khusus menjalankan tugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditentukan oleh rapat paripurna. Panitia khusus bertanggung jawab kepada DPR. Panitia khusus dicerai-beraikan oleh DPR setelah jangka waktu penugasannya yang belakang sekalinya atau karena tugasnya dijelaskan berhenti. Rapat paripurna memastikan tindak lanjut hasil kerja panitia khusus.

Sekretariat Jenderal

Sekretariat Jenderal DPR-RI yaitu unsur penunjang DPR, yang berkedududukan sebagai Kesekretariatan Lembaga Negara yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal dinaikkan dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul Pimpinan DPR. Sekretariat Jenderal DPR RI personelnya terdiri atas Pegawai Negeri Sipil. Bangun organisasi dan tata kerja Sekretaris Jenderal ditentukan dengan keputusan Presiden.

Sekretaris Jenderal ditolong oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal dan beberapa Deputi Sekretaris Jenderal yang dinaikkan dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan DPR.

DPR dapat mengangkat sejumlah pakar/ahli berlandaskan dengan kebutuhan, dan dalam melaksanakan tugasnya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Tim Asistensi.

Sekretaris Jenderal DPR-RI saat ini dijabat oleh Dr. Winantuningtyastiti, S.H, M.Si.

Lihat pula

Pranala luar

Catatan kaki

Fungsi
Legislasi · Agak · Pengamatan
Logo Resmi DPR RI
Tugas dan wewenang
Pernyataan setuju · Pertimbangan · Agak Pemasukan dan Belanja Negara (APBN)
Hak
Alat kelengkapan
Periode

1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014 ·

2014–2019
Program Legislasi Nasional
2014-2019
Kode Etik dan Tata tertib
Kode etik · Tata tertib
Sekretariat Jenderal
Fraksi

PDIP · Golkar · Gerindra · Nasdem · Demokrat · PKB · PAN · PKS · PPP ·

Hanura
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Sejarah Nusantara
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Hukum budaya istiadat
Simbol
Flora fauna
Lainnya


Sumber :
m.andrafarm.com, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.