_
juridical
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
A E J S X 1 6 
Helpful Topics : Astronomy   ⛯ Countries   ⛯ Economics   ⛯ Jabodetabek   ⛯ Medicine   ⛯ Religion   ⛯ Table of Content
Search in Collection of Free Studies   
Public law  (Beforehand view)(NextHyper-Threading

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi kekuatan moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari kentara penyalahgunaan kekuasaan dalam bagian politik, ekonomi dan masyarakat dalam bermacam cara dan bertingkah laku yang dibuat, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyiapkan kerangka kerja untuk penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara wakil pengusaha yang merundingkan di mana mereka yang hendak ditunjuk. Administratif hukum dipakai untuk meninjau balik keputusan dari pemerintah, selagi hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam aktivitas mulai dari perdagangan bagian yang terkait peraturan atau tingkah laku yang dibuat militer. filsuf Aristotle mengemukakan bahwa "Sebuah supremasi hukum hendak jauh semakin baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar isi

Bagian hukum

Hukum dapat dibagi dalam bermacam bagian, diantaranya hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum agenda, hukum tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional, hukum aturan sejak dahulu kala, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum bagian yang terkait.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal tingkah laku - tingkah laku yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan mempunyai dampak dilaksanakannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda untuk para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis tingkah laku yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah tingkah laku yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan menemukan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dsb-nya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah tingkah laku yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan tetapi tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh dengan cara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb-nya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur dengan cara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang adalah peninggalan dari abad penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalah lex generalis untuk pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi landasan untuk semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu bagian hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata dinamakan juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan diantaranya menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum agenda

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum agenda atau sering juga dinamakan hukum formil. Hukum agenda adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal jadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum agenda yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil hendak mengalami kesukaran menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum agenda pidana, untuk hukum materiil perdata, maka benar hukum agenda perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum agenda tata usaha negara. Hukum agenda pidana harus direbut terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum agenda pidana yang harus direbut oleh polisi terutama hukum agenda pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas pokok polisi menrut hukum agenda pidana (KUHAP) yaitu terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum agenda yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang harus menguasai hukum agenda perdata. termasuk hukum agenda tata usaha negara terutama yaitu advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum agenda perdata dan juga hukum agenda tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum agenda pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu hendak diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diceritakan di atas, maka masyarakat hendak menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat hendak terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Benar bermacam jenis sistem hukum yang lain yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, diantaranya sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum aturan sejak dahulu kala, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri hal benar bermacam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan cara sistematis yang hendak ditafsirkan semakin lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system yaitu SUATU sistem hukum yang dipakai di Inggris yang mana di dalamnya menganut arus frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kesudahan menjadi landasan putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini dilaksanakan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan beberapa luhur sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum aturan sejak dahulu kala dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya semakin gampang terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena berdasarkan dengan peningkatan abad.Pendapat para berbakat dan prakitisi hukum semakin menonjol dipakai oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Aturan sejak dahulu kala yaitu seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang jadi di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang sedang menyertai hukum aturan sejak dahulu kala. dan memiliki sanksi berdasarkan dengan aturan hukum yang jadi di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama yaitu sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga jadi sistem hukum aturan sejak dahulu kala dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian semakin lanjut benar pada bagian Hukum Indonesia.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Definisi "hukum" dari Kamus Luhur Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau aturan sejak dahulu kala, yang dengan cara resmi diasumsikan mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dsb-nya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, pasar.nomor.net, dan sebagainya.



Tags (tagged): , juridical, collection, of, free studie
Toll-free service
0800 1234 000
 Job Exchange
 Many Kinds Discussions
 Online Tuition in the Best 168 PTS
 Online Registration
eduNitas.com
Site Special Tuition
UNKRIS Jakarta
Online Registration
Profile UNKRIS Jakarta
Student Admission
Study Program
Postgraduate (MM, S2)
Prospects Alumnus
UNKRIS Jakarta web list
Employee Class Web
Main Websites
Helpful Topics
 ⛯ Disney
 ⛯ Europe
 ⛯ Football
 ⛯ Gorontalo
 ⛯ History
 ⛯ Marshall Islands
 ⛯ Naruto
 ⛯ Plant
 ⛯ Science
 ⛯ US Virgin Islands
 ⛯ West Kalimantan
 Reference book
 Psychological Test Practice
 Literature
 Multifarious Promotion
 Scholarship Submission
 Download Catalogs
 Tuition Scholarships
 Extension School Program
 Master School Program
 Morning College
 Regular Night Course Program
 Try Out Sample Questions
 Sholat Times
 Quran Online


juridical   ⛯   Collection of Free Studies
_