Pegawai negeri yaitu pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, dinaikkan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlangsung.
Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Agak Penghasilan dan Belanja Negara (APBN) dan melakukan pekerjaan pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang melakukan pekerjaan pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada kawasan otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan sebagainya.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan sebagainya.
Pegawai Negeri Sipil Kawasan
Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pekerjaan di kawasan otonom seperti kawasan provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Agak Penghasilan dan Belanja Kawasan (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah kawasan maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural
Jabatan struktural yaitu suatu jabatan yang memperlihatkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Biro
- Staf Pandai
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Kawasan adalah:
- Sekretaris kawasan
- Kepala dinas/badan/kantor,
- Kepala anggota
- Kepala segi
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah
- Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan yang tidak secara tegas dipercakapkan dalam bentuk organisasi pemerintah, tetapi dari sudut pandang fungsinya diperlukan oleh organisasi pemerintah. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berkekuatan guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan bisa dicapai.
Berikut ini yaitu daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor | Jabatan Fungsional |
---|
20 Tahun 2006 | Panitera |
22 Tahun 2006 | Juru Sita dan Juru Sita Pengganti |
23 Tahun 2006 | Pranata Hubungan Masyarakat |
24 Tahun 2006 | Peneliti |
25 Tahun 2006 | Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan |
26 Tahun 2006 | Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan |
27 Tahun 2006 | Penyuluh Kehutanan |
28 Tahun 2006 | Pengendali Ekosistem Hutan |
29 Tahun 2006 | Pengendali Dampak Lingkungan |
30 Tahun 2006 | Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Kelola yang dibangun dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
31 Tahun 2006 | Surveyor Pemetaan |
32 Tahun 2006 | Penyelidik Bumi |
33 Tahun 2006 | Pranata Komputer |
34 Tahun 2006 | Statistisi |
35 Tahun 2006 | Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek |
36 Tahun 2006 | Perantara Hubungan Industrial |
37 Tahun 2006 | Perancang Peraturan Perundang-undangan |
38 Tahun 2006 | Penyusun rencana |
39 Tahun 2006 | Analis Kepegawaian |
40 Tahun 2006 | Arsiparis dan Pustakawan |
41 Tahun 2006 | Kaki tangan |
42 Tahun 2006 | Polisi Kehutanan |
43 Tahun 2006 | Penyuluh Agama |
44 Tahun 2006 | Pengawas Ketenagakerjaan |
45 Tahun 2006 | Pengawas Farmasi dan Konsumsi |
46 Tahun 2006 | Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Yang dibangun |
47 Tahun 2006 | Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis |
48 Tahun 2006 | Pranata Nuklir |
49 Tahun 2006 | Orang yang mengawasi Meteorologi dan Geofisika |
50 Tahun 2006 | Pengawas Radiasi |
51 Tahun 2006 | Instruktur |
52 Tahun 2006 | Widyaiswara |
53 Tahun 2006 | Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan |
54 Tahun 2006 | Pekerja Sosial |
55 Tahun 2006 | Pengantar Kerja |
56 Tahun 2006 | Penggerak Swadaya Masyarakat |
57 Tahun 2006 | Penyuluh Keluarga Berencana |
58 Tahun 2006 | Tenaga Kependidikan |
59 Tahun 2006 | Dosen |
60 Tahun 2006 | Auditor |
61 Tahun 2006 | Orang yang mengawasi Gunung Api |
62 Tahun 2006 | Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran |
63 Tahun 2006 | Teknisi Penerbangan |
64 Tahun 2006 | Penguji Mutu Barang dan Penera |
65 Tahun 2010 | Pranata Laboratorium Bagian pendidikan |
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini yaitu pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, sebab mereka menjadikan aspirasi dan suara rakyat, sebab jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut yaitu jabatan berdasarkan suara rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan | Pangkat |
---|
I/a | Juru Muda |
I/b | Juru Muda Tingkat I |
I/c | Juru |
I/d | Juru Tingkat I |
II/a | Penyusun Muda |
II/b | Penyusun Muda Tingkat I |
II/c | Penyusun |
II/d | Penyusun Tingkat I |
III/a | Penyusun Muda |
III/b | Penyusun Muda Tingkat I |
III/c | Penyusun |
III/d | Penyusun Tingkat I |
IV/a | Pembina |
IV/b | Pembina Tingkat I |
IV/c | Pembina Utama Muda |
IV/d | Pembina Utama Madya |
IV/e | Pembina Utama |
Pegawai Negeri Sipil dan partai politik
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai orang bawahan masyarakat menjadi orang bawahan penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, tetapi pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri untuk pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal untuk Golkar.
Setelah tidak kekurangannya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang ketika belumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini disandarkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa konten pokok materi dalam PP tersebut adalah:
- Sebagai aparatur negara, orang bawahan negara dan orang bawahan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil wajib bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan untuk masyarakat.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah membebaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang akan menjadi anggota atau pengurus partai politik wajib mengajukan permohonan untuk atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dibawa keluar Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap akan menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini yaitu memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam mengamankan persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan mengamankan kepentingan para anggota supaya bertambah profesional di dalam mendirikan pemerintahan yang baik.
Pegawai negeri di luar negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pegawai negeri diberikan definisi sebagai "segala kedudukan yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal ratus tahun ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang dipilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
Britania Raya
Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya yaitu pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk merebut jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya wajib netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut adakalanya sedang dipertanyakan.
Negara lainnya
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Contohnya di Perancis, seluruh pegawai negeri yaitu pekerja karir seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup agung untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas selang jabatan politik dan jabatan karir.
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota tingkatan bersenjata contohnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah kawasan bukan termasuk pegawai negeri.
Sumber acuan
pranala luar
- (Indonesia) Situs web forum pegawai negeri
- (Indonesia) Situs web Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
Sumber :
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, discussion.web.id, dan sebagainya.