_
JURIDICAL
COLLECTION OF FREE STUDIES
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Agriculture   ☕ Environment   ☕ Humanities
Search in Collection of Free Studies   
Public law  (Beforehand)(After thisHyper-Threading

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Dunia Barat[2][3]

Hukum[4] merupakan sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam aspek politik, ekonomi dan masyarakat dalam beragam prosedur dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan prosedur negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta prosedur perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum dipakai untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, selama hukum internasional mengatur persoalan selang berdaulat negara dalam perkara mulai dari perdagangan lebih kurang yang terkait peraturan atau sikap yang dibuat militer. filsuf Aristotle mengutarakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh bertambah baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar konten

Aspek hukum

Hukum dapat dibagi dalam beragam aspek, diantaranya hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum cara, hukum kelola negara, hukum administrasi negara/hukum kelola usaha negara, hukum internasional, hukum norma budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lebih kurang yang terkait.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam mengenai kelakuan - kelakuan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan mempunyai yang belakang sekali suatu peristiwa dilaksanakannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana diketahui 2 jenis kelakuan adalah kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah kelakuan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan menemukan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dsb-nya.
  2. Padahal pelanggaran ialah kelakuan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan tetapi tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak memanfaatkan helm, tidak memanfaatkan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dsb-nya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, ketika belumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan sebagai dasar bagi semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu aspek hukum yang mengatur hubungan-hubungan selang individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata dikata juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat merupakan jual beli rumah atau yang dikendarai .

Hukum perdata dapat digolongkan diantaranya menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum cara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum cara atau sering juga dikata hukum formil. Hukum cara merupakan kepastian yang mengatur bagaimana prosedur dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam mengenai terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum cara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan menjalani kesukaran menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan kepastian hukum materiil pidana diperlukan hukum cara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka tidak kekurangan hukum cara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil kelola usaha negara, diperlukan hukum cara kelola usaha negara. Hukum cara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum cara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama hukum cara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas isi polisi menrut hukum cara pidana (KUHAP) merupakan terutama melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang sebagai tugas jaksa merupakan penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menduduki terutama hukum cara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Padahal yang harus menduduki hukum cara perdata. termasuk hukum cara kelola usaha negara terutama merupakan advokat dan hakim. Mengenai ini disebabkan di dalam hukum cara perdata dan juga hukum cara kelola usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti mengenainya dalam hukum cara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan kelola usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menuding seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diinginkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu merupakan hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diistilahkan di atas, maka masyarakat akan menempatkan respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan lebih tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Tidak kekurangan beragam jenis sistem hukum yang selisih yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini, diantaranya sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum norma budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental merupakan suatu sistem hukum dengan ciri-ciri tidak kekurangannya beragam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan bertambah lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system merupakan SUATU sistem hukum yang dipakai di Inggris yang mana di dalamnya menganut saluran frele recht lehre adalah dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk melaksanakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang lalu sebagai dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini dilaksanakan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara anggota Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Lain daripada negara-negara tersebut, sebagian negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian akbar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum norma budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya bertambah gampang terutama pada masyarakat pada negara-negara mengembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Argumen para pandai dan prakitisi hukum bertambah menonjol dipakai oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Norma budaya merupakan seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlangsung di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang sedang mengikuti hukum norma budaya. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlangsung di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama merupakan sistem hukum yang sesuai kepastian agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama adalah sistem hukum Eropa Kontinental. Lain daripada sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlangsung sistem hukum norma budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian bertambah lanjut tidak kekurangan pada anggota Hukum Indonesia.

Lihat pula

Footnote

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Arti "hukum" dari Kamus Akbar Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau norma budaya, yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dsb-nya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Sumber :
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, sepakbola.biz, dsb-nya.



 Waivers Cost of Education Request
 Morning Tuition Program
 Various Forums
 Postgraduate Program
 Download Brochures
 Job Fairs
 Night Lecture
eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
Excellent Links
 ☕ Bengkulu Utara
 ☕ Biography
 ☕ Cimahi
 ☕ Culture
 ☕ Formula1
 ☕ Greek Mythology
 ☕ Medicine
 ☕ Music
Site
Employee International Lecture (Online Lectures / Blended)
Universitas Nusantara Manado
Online Registration
Profile
New Student Admission
Study Program
Career Prospects
List Scholarship Recipients
Website Network (Web List)
Universitas Nusantara Manado

Main Websites
 Online Registration
 Encyclopedia
 Psychological Test Practice
 Reference book
 Shalat Schedule
 Qur'an Online
 Various Promotion
 Entrepreneur Class Program
 Tuition Scholarships Program
 Online College in the Best 168 PTS
 Try Out Sample Questions


_