Partai Persatuan Daerah

Partai Persatuan Daerah
KetuaOesman Sapta Odang
Sekretaris jenderalSys NS
Didirikan18 November 2002
Kantor pusatDKI Jakarta
AdicitaPancasila
Kursi di DPR (2009)-
Situs web
http://www.partaipersatuandaerah.com
Politik Indonesia
Partai politik
Pemilihan umum

Partai Persatuan Daerah (PPD) yaitu sebuah partai politik di Indonesia yang kelahiran dan dibidani oleh beberapa tokoh-tokoh politik yang bernaung dalam wadah Fraksi Utusan Daerah MPR RI masa bhakti 1999-2004. Mereka bersepakat untuk berjuang melanjutkan cita-cita FUD dengan membangun dan melahirkan sebuah partai yang diberi nama Partai Persatuan Daerah. Dengan dimotori oleh DR. Oesman Sapta, Raharjo Rahimin, Abdul Salam, Karim Syarif pada tanggal 18 November 2002 didirikan Partai Persatuan Daerah dengan Akte Notaris Herlina Pakpahan, SH. No. 8.

Ide dan konsepsi landasan yang berorientasi pada kebutuhan daerah yang sementara ini diperjuangkan Fraksi Utusan Daerah (FUD) perlu dilanjutkan melewati wadah Partai Persatuan Daerah (PPD).

Konsep perpolitikan nasional dengan system bicameral ke depan menurut pandangan para tokoh politik Penggagas kelahirannya PPD belum mampu memperjuangkan aspirasi dan kebutuhan daerah. Disamping itu, idealisme dan semangat untuk mensejahterakan masyarakat melewati pengembangan dan penggalian potensi daerah hendak dapat dicapai apabila diperjuangkan dalam satu wadah Partai Politik.

Alasan lain yang mendasari pembentukan PPD yaitu berkurangnya perhatian dan keadilan dari pemerintah pusat terhadap aspirasi daerah. Meskipun timbulnya lembaga baru. Dewan Kaki tangan Daerah tetapi para tokoh tersebut tetap ragu karena belum hadirnya jaminan lembaga itu dapat melaksanakan fungsinya secara maksimal dalam menampung aspirasi. PPD yaitu partainya orang daerah tetapi bukan bertujuan untuk menonjolkan sifat kedaerahan.

Partai Persatuan Daerah kelahiran berlandaskan UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik. Dinamika kelahirannya PPD dilandasi dengan semangat yang tak mengenal lelah para tokoh penggagas mampu menghadapi arus dan gelombang yang begitu dahsyat untuk membawa perahu yang bermuatan ide dan konsep sebagai bayi yang baru kelahiran sampai kepada satu tujuan yakni diakui dan disahkannya partai PPD sebagai peserta Pemilu 2004.

Amandemen Undang Undang Landasan 1945 membawa perubahan yang paling dasar bagi sistem Legislatif. Perubahan ini tercermin dalam pelaksanaan sistem bicameral atau sistem dua kamar yang disebut Soft Becameralism yang terdiri dari DPR dan DPD. Kedua lembaga ini sejak Pemilu 2004 ditunjuk langsung oleh rakyat.

Agak main dalam UU yang mengatur bahwa anggota DPD pilihan rakyat setiap Provinsi diwakili 4 (empat) orang atau anggota DPD hasil Pemilu 2004 tidak lebih dari sepertiga (1/3) jumlah anggota DPR.

Maka Penggagas kelahirannya PPD memandang kekuatan perjuangan DPD untuk memperjuangankan aspirasi dan kebutuhan daerah sangat minimal sekali. Oleh karena itu, keberadaan Partai Persatuan Daerah dalam kelembagaan DPR diandalkan hendak mampu membawa ide dan sikap landasan yang berorientasi pada aspirasi dan kebutuhan daerah bersama Anggota Dewan Kaki tangan Daerah (DPD) untuk diperjuangkan baik dalam mempersiapkan rancangan undang-undang maupun dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan Otonomi Daerah, penggalian potensi sumber kekuatan dunia, dan sumber kekuatan ekonomi lainnya yang tersebar lapang di masing-masing daerah.

Adicita

Partai Persatuan Daerah menganut dan mengembangkan Faham Nasionalisme yang diwujudkan dalam semangat, wawasan dan rasa kebangsaan didampingi kecintaan terhadap tanah air, daerah yang menyatu dalam nilai-nilai etika hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat daerah dengan konsep Ekonomi Pasar Kebangsaan.

Sifat Partai

Keanggotaan PPD bersifat terbuka dan tidak membedakan suku, agama, dan antar golongan. Setiap warga negara Indonesia yang memiliki cita-cita untuk membangun daerah dan bangsa yang lebih baik, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memperjuangkan cita-cita Partai.

Forum Persatuan Nasional

Partai ini diproduksi menjadi salah satu pendiri Forum Persatuan Nasional (FPN) yang dikepalai oleh Oesman Sapta Odang dan didirikan 12 tokoh parpol diantaranya Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Patriot, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) Indonesia, Partai Pelopor, Partai Matahari Bangsa (PMB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Kedaulatan dan Partai Merdeka[1]. Partai-partai ini akhir melebur diproduksi menjadi Partai Persatuan Nasional untuk mengikuti Pemilu 2014.[2]

Rujukan

 
Nasional
 
Lokal Aceh
 
Keterangan: Tebal - mendapatkan kursi di Dewan Kaki tangan Rakyat berlandaskan dengan ketentuan ambang batas parlemen.
 


Sumber :
m.andrafarm.com, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.