![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/hewan/359/pasar-pts-ptn_hewan12.jpg) | POLITICAL PARTY COLLECTION OF FREE STUDIES |
|
Partai politikSebuah partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibuat bentuk dengan tujuan khusus. Makna lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah bagi memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik - (biasanya) dengan prosedur konstitusionil - bagi melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka. [1][2] Partai politik adalah sarana politik yang menjembatani elit-elit politik dalam upaya mencapai kekuasaan politik dalam suatu negara yang bercirikan mandiri dalam perihal finansial, memiliki platform atau haluan politik tersendiri, mengusung kepentingan-kepentingan kelompok dalam urusan politik, dan masuk menyumbang political development sebagai suprastruktur politik. Dalam rangka memahami partai politik sebagai salah satu komponen infrastruktur politik dalam negara, berikut beberapa pengertian mengenai partai politik, yakni: - Carl J. Friedrich: partai Politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir dengan cara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasan pemerintah bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan penguasan ini memberikan kepada anggota partainya kemanfaatan yang bersifat ideal maupun materil.
- R.H. Soltou: partai Politik adalah sekelompok warga negara yang seberapa banyaknya terorganisir, yang berlagak sebagai satu kesatuan politik, yang dengan memanfaatkan kekuasan memilih, bertujuan menguasai pemerintah dan melaksanakan kebijakan umum mereka.
- Sigmund Neumann: partai politik adalah organisasi dari aktivis-aktivis Politik yang berusaha bagi menguasai kekuasan pemerintah serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan melawan golongan-golongan lain yang tidak sepaham.
- Miriam Budiardjo: partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama dengan tujuan memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik (biasanya), dengan prosedur konstitusional guna melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Referensi- ^ Budiarjo, Miriam, "Dasar-Dasar Ilmu Politik", (Jakarta: PT. Gramedia, 1989), perihal.159.
- ^ UU No.2 tentang Partai Politik tahun 2011
Lihat pula Sumber : id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, pasar.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dsb. |
| |
| Toll-free service 0800 1234 000 | |
|