Imigrasi

Scales of justice
Status hukum
 
Konsep

Imigrasi
Imigrasi ilegal
Kewarganegaraan
Naturalisasi
Leave to Remain
Tanpa kewarganegaraan

Penentuan

Alien
Imigran ilegal
Orang tanpa negara
Pekerja migran
Tahanan administratif
Tahanan politik
Pengungsi
Warga negara
Warga negara asli
Warga negara ganda
Warga naturalisasi

Sosial politik

Hukum imigrasi
Imigrasi ilegal
Nasionalisme
Hukum kewarganegaraan
Nativisme (politik)

Imigrasi yaitu perpindahan orang dari suatu negara-bangsa (nation-state) ke negara lain, di mana dia bukan adalah warga negara. Imigrasi merujuk pada perpindahan untuk bertempat tinggal tetap permanen yang diterapkan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak diasumsikan imigran. Walaupun demikian, migrasi pekerja musiman (umumnya untuk periode belum cukup dari satu tahun) sering diasumsikan sebagai wujud imigrasi. PBB memperkirakan tidak kekurangan sekitar 190 juta imigran internasional pada tahun 2005, sekitar 3% dari populasi lingkungan kehidupan. Sisanya tinggal di negara kelahiran mereka atau negara penerusnya.

Walaupun migrasi manusia telah berlaku sementara ribuan tahun, konsep modern imigrasi, khususnya pada zaman ke-19, terkait dengan upaya meningkatkan mutu negara-bangsa dengan kriteria kewarganegaraan yang jelas, paspor, pengawasan perbatasan permanen, serta hukum kewarganegaraan. Kewarganegaraan dari suatu negara memberikan hak-hak khusus kepada warga negara tersebut, selagi para imigran dibatasi oleh hukum imigrasi. Negara-bangsa membikin imigrasi sebagai suatu isu politik; per ciri utama dia yaitu tanah cairan suatu bangsa yang ditandai oleh kecocokan etnis dan/atau pikiran budi, sedangkan imigran memiliki etnis dan pikiran budi yang berbedaan. Hal ini sesekali menyebabkan suatu ketegangan sosial, xenofobia, dan konfik identitas nasional pada jumlah negara maju.

Tidak kekurangan pula Anggota Keimigrasian, atau pegawai/petugas Imigrasi yang setiap bertempatan di tempat-tempat kedatangan dan keberangkatan internasional. Tugas Anggota Imigrasi guna untuk melindungi dan mengerjakan tugas untuk mengawasi datangnya dan perginya suatu warga/orang dengan melihat/mensahkan identitas orang tersebut yang hendak pergi keluar negeri. Juga memiliki tugas untuk mengawasi orang yang datang dari luar negeri ke negeri Imigrasi itu sendiri, tugas Keimigrasian diantaranya untuk juga melihat dan menidentifikasi datangnya orang itu ke negeri Imigrasi itu sendiri. Lokasi para Anggota Keimigrasian itu sendiri sela lain: Bandara Udara Internasional, Pelabuhan Laut Internasional dan Perbatasan Negara guna melindungi, mengawasi, dan memperhatikan datangnya dan perginya suatu orang maupun benda/barang yang datang dan pergi dari negara satu maupun ke negara lainya.

Lihat pula

Pranala luar



Sumber :
andrafarm.com, pasar.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.