Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Hak Asasi Manusia PBB merupakan organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB di PBB.

Pada 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB memvoting kepada membuat sebuah organisasi hak manusia baru, meskipun tidak kekurangan penentangan dari Amerika Serikat. Dewan Hak Manusia mempunyai anggota 47 negara ini akan menggantikan Komisi Hak Manusia yang mempunyai anggota 53 negara yang sekarang. Badan hak manusia yang baru ini disetujui oleh 170 anggota dari dari 190 anggota. Empat negara menentang pembentukan Dewan, adalah Amerika Serikat, Kepulauan Marshall, Palau, dan Israel) dan tiga negara abstain, adalah Belarus, Iran, dan Venezuela. Keempat negara yang menentang membicarakan bahwa Dewan baru ini sedikit bertambah banyak memliki kekuasaan dan tidak memiliki perlindungan yang cukup kepada mencegah negara yang melecehkan HAM mengambil kontrol dari Dewan. [1]

Pemilihan anggota

Pemilihan kepada menentukan anggota Dewan HAM PBB dilaksanakan Selasa, 9 Mei 2006, waktu Amerika Serikat di Gedung Markas Agung PBB, New York.

Tidak kekurangan 63 negara yang mencalonkan diri kepada dapat duduk di Dewan HAM yang mempunyai anggota 47 negara. Selain Indonesia, kepada kawasan Asia yang memperoleh jatah 13 kursi, anggota terpilih lainnya adalah Banglades, Jepang, Malaysia, Pakistan, Korea Selatan, Cina, Jordania, Arab Saudi, dan Sri Lanka. Sementara negara-negara Asia yang gagal terpilih adalah Iran, Irak, Kirgistan, Lebanon, Thailand.

Terpilihnya Indonesia sebagai anggota badan HAM baru PBB memperoleh dukungan 165 negara dari 191 negara anggota PBB. Dalam pengundian, Indonesia dan India hanya memperoleh masa jabatan satu tahun. Sementara Malaysia, Jordania, dan Arab Saudi memperoleh masa jabatan tiga tahun.

Lihat juga

Pranala luar

 
Sistem PBB
Bendera PBB
 
Program dan
lembaga
 
Resolusi
 
Topik terkait


Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dll-nya.