Bacharuddin Jusuf Habibie (lahir di Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni1936) yaitu Presiden Republik Indonesia yang ketiga. Dia menggantikan Soeharto yang mengundurkan diri dari kedudukan presiden pada tanggal 21 Mei1998. Kedudukannya ditukarkan oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang terpilih sebagai presiden pada 20 Oktober1999 oleh MPR hasil Pemilu 1999. Dengan memegang kedudukan sementara 2 bulan dan 7 hari sebagai wakil presiden, dan 1 tahun dan 5 bulan sebagai presiden, Habibie adalah Wakil Presiden dan juga Presiden Indonesia dengan masa kedudukan terpendek.
Habibie adalah anak keempat dari delapan bersaudara, pasangan Alwi Abdul Jalil Habibie dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo. Alwi Abdul Jalil Habibie lahir pada tanggal 17 Agustus 1908 di Gorontalo dan R.A. Tuti Marini Puspowardojo lahir di Yogyakarta 10 November 1911. Ibunda R.A. Tuti Marini Puspowardojo yaitu anak seorang spesialis mata di Yogya, dan ayahnya yang bernama Puspowardjojo bertugas sebagai pemilik sekolah. B.J. Habibie yaitu salah satu anak dari tujuh orang bersaudara.[1]
B.J. Habibie menikah dengan Hasri Ainun Besari pada tanggal 12 Mei 1962, dan dikaruniai dua orang putra, yaitu Ilham Akbar dan Thareq Kemal.[2]
Ketika belumnya dia sudah mengalami mempunyai ilmu di SMAK Dago.[3] Dia berusaha bisa teknik mesin di Institut Teknologi Bandung tahun 1954. Pada 1955-1965 dia meneruskan studi teknik penerbangan, spesialisasi konstruksi pesawat terbang, di RWTH Aachen, Jerman Barat, memberi sambutan gelar diplom ingenieur pada 1960 dan gelar doktor ingenieur pada 1965 dengan predikat summa cum laude.
Pekerjaan dan karier
Habibie sudah mengalami bekerja di Messerschmitt-Bölkow-Blohm, sebuah perusahaan penerbangan yang berpusat di Hamburg, Jerman, sehingga mencapai puncak karier sebagai seorang wakil presiden bidang teknologi. Pada tahun 1973, dia kembali ke Indonesia atas permintaan mantan presiden Suharto.
Dia kemudian memegang kedudukan sebagai Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak tahun 1978 sampai Maret 1998. Ketika belum memegang kedudukan Presiden (21 Mei 1998 - 20 Oktober 1999), B.J. Habibie yaitu Wakil Presiden (14 Maret 1998 - 21 Mei 1998) dalam Kabinet Pembangunan VII di bawah Presiden Soeharto.
Dia dinaikkan sebagai ketua umum ICMI (Rantai Cendekiawan Muslim Indonesia), pada masa kedudukannya sebagai menteri.
Masa Kepresidenan
Habibie mewarisi kondisi kacau balau pasca pengunduran diri Soeharto pada masa orde baru, sehingga menimbulkan maraknya kerusuhan dan disintegerasi hampir seluruh wilayah Indonesia. Segera setelah memperoleh kekuasaan Presiden Habibie segera membentuk sebuah kabinet. Salah satu tugas pentingnya yaitu kembali mendapatkan dukungan dari Dana Moneter Internasional dan komunitas negara-negara donor untuk program pemulihan ekonomi. Dia juga membebaskan para tahanan politik dan mengurangi kontrol pada kebebasan berpendapat dan programa organisasi.
Pada era pemerintahannya yang singkat dia berhasil memberikan landasan kokoh bagi Indonesia, pada eranya dilahirkan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Sehat, perubahan UU Partai Politik dan yang paling penting yaitu UU otonomi daerah. Mengalami penerapan UU otonomi daerah inilah gejolak disintergrasi yang diwarisi sejak era Orde Baru berhasil diredam dan pengahabisannya dituntaskan di era presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tanpa tidak kekurangannya UU otonomi daerah dapat diputuskan Indonesia hendak menjumpai nasib sesuai seperti Uni Soviet dan Yugoslavia.
Pengangkatan B.J. Habibie sebagai Presiden menimbulkan beragam macam kontroversi bagi warga Indonesia. Pihak yang pro menganggap pengangkatan Habibie sudah konstitusional. Hal itu berdasarkan dengan ketentuan pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "bila Presiden mangkat, berjeda, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kedudukannya, dia ditukar oleh Wakil Presiden sampai selesai waktunya". Sedangkan pihak yang kontra menganggap bahwa pengangkatan B.J. Habibie diasumsikan tidak konstitusional. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal 9 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa "sebelum presiden memangku kedudukan maka presiden harus mengucapkan sumpah atau perjanjian di depan MPR atau DPR".
Langkah-langkah yang diterapkan BJ Habibie di bidang politik adalah:
Memberi kebebasan pada rakyat untuk menyalurkan aspirasinya sehingga jumlah bermunculan partai-partai politik baru yakni sebanyak 48 partai politik
Membebaskan narapidana politik (napol) seperti Sri Bintang Pamungkas (mantan anggota DPR yang turut penjara karena mengkritik Presiden Soeharto) dan Muchtar Pakpahan (pemimpin buruh yang dijatuhi hukuman karena dituduh memicu kerusuhan di Medan tahun 1994)
Membentuk tiga undang-undang yang demokratis yaitu :
UU No. 2 tahun 1999 perihal Partai Politik
UU No. 3 tahun 1999 perihal Pemilu
UU No. 4 tahun 1999 perihal Susunan Kedudukan DPR/MPR
Meneguhkan 12 Ketentuan MPR dan tidak kekurangan 4 ketentuan yang mencerminkan jawaban dari tuntutan reformasi yaitu :
Tap MPR No. VIII/MPR/1998, perihal pencabutan Tap No. IV/MPR/1983 tentangReferendum
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, perihal pencabutan Tap MPR No. II/MPR/1978 perihal Pancasila sebagai azas tunggal
Tap MPR No. XII/MPR/1998, perihal pencabutan Tap MPR No. V/MPR/1978 perihal Presiden mendapat mandat dari MPR untuk memiliki hak-hak dan Kebijakan di luar batas perundang-undangan
Tap MPR No. XIII/MPR/1998, perihal Pembatasan masa kedudukan Presiden dan Wakil Presiden maksimal hanya dua kali periode.
12 Ketentuan MPR sela lain :
Tap MPR No. X/MPR/1998, perihal pokok-pokok reformasi pembangunan dalam rangka penyelematan dan normalisasi kehidupan nasional sebagai haluan negara
Tap MPR No. XI/MPR/1998, perihal penyelenggaraan negara yang bersih dan tidak terikat korupsi, kolusi, dan nepotisme
Tap MPR No. XIII/MPR/1998, perihal pembatasan masa kedudukan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia
Tap MPR No. XV/MPR/1998, perihal penyelenggaraan Otonomi daerah
Tap MPR No. XVI/MPR/1998, perihal politik ekonomi dalam rangka demokrasi ekonomi
Tap MPR No. XVII/MPR/1998, perihal Hak Asasi Manusia (HAM)
Tap MPR No. VII/MPR/1998, perihal perubahan dan tambahan atas Tap MPR No. I/MPR/1998 perihal peraturan atur tertib MPR
Tap MPR No. XIV/MPR/1998, perihal Pemilihan Umum
Tap MPR No. III/V/MPR/1998, perihal referendum
Tap MPR No. IX/MPR/1998, perihal GBHN
Tap MPR No. XII/MPR/1998, perihal pemberian tugas dan wewenang khusus kepada Presiden/mandataris MPR dalam rangka menyukseskan dan pengamanan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila
Tap MPR No. XVIII/MPR/1998, perihal pencabutan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4)
Di bidang ekonomi, dia berhasil memotong nilai tukar rupiah terhadap dollar masih berkisar sela Rp 10.000 – Rp 15.000. Tetapi pada pengahabisan pemerintahannya, terutama setelah pertanggungjawabannya diusir MPR, nilai tukar rupiah meroket naik pada level Rp 6500 per dolar AS nilai yang tidak hendak sudah mengalami dicapai lagi di era pemerintahan selanjutnya. Selain itu, dia juga memulai menerapkan independensi Bank Indonesia supaya semakin fokus mengurusi perekonomian. Untuk membereskan krisis moneter dan perbaikan ekonomi Indonesia, BJ Habibie melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi perbankan mengalami pembentukan BPPN dan unit Pengurus Aset Negara
Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah
Menaikkan nilai tukar rupiah terhadap dolar hingga di bawah Rp. 10.000,00
Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negeri
Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF
Mengesahkan UU No. 5 tahun 1999 perihal Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan yang Tidak Sehat
Mengesahkan UU No. 8 tahun 1999 perihal Perlindungan Konsumen
Salah satu kealpaan yang dinilai pihak oposisi terbesar yaitu setelah memegang kedudukan sebagai Presiden, B.J. Habibie memperbolehkan dipersiapkannya referendum provinsi Timor Timur (sekarang Timor Leste), dia mengajukan hal yang cukup menggemparkan publik saat itu, yaitu mengadakan jajak pendapat bagi warga Timor Timur untuk memilih tidak terikat atau masih tetap sebagai anggota dari Indonesia. Pada masa kepresidenannya, Timor Timur lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai negara terpisah yang berdaulat pada tanggal 30 Agustus1999. Lepasnya Timor Timur di satu sisi memang disesali oleh beberapa warga negara Indonesia, tapi disisi lain membuat supaya bersih nama Indonesia yang sering tercemar oleh tuduhan pelanggaran HAM di Timor Timur.
Kasus inilah yang mendorong pihak oposisi yang tidak puas dengan latar belakang Habibie semakin giat menjatuhkan Habibie. Upaya ini pengahabisannya berhasil diterapkan pada Sidang Umum 1999, dia meneguhkan tidak mencalonkan diri lagi setelah laporan pertanggungjawabannya diusir oleh MPR.
Kecenderungan terhadap pemerintahan Habibie pada era awal reformasi cenderung bersifat negatif, tapi sama jalannya dengan upaya meningkatkan mutu waktu jumlah penilai positif pemerintahan Habibie. Salah kecenderungan positif itu dikemukan oleh L. Misbah Hidayat Dalam bukunya Reformasi Administrasi: Telaahan Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden.[4]
“
Visi, misi dan kepemimpinan presiden Habibie dalam menjalankan cara reformasi memang tidak dapat dibiarkan lepas dari pengalaman hidupnya. Setiap keputusan yang diambil didasarkan pada faktor-faktor yang dapat diukur. Maka tidak ajab tiap kebijakan yang diambil kadangkala membikin orang terkaget-kaget dan tidak memahami. Bahkan beberapa kalangan menganggap Habibie apolitis dan tidak berperasaan. Pola kepemimpinan Habibie seperti itu dapat dimaklumi memikirkan latar belakang babak memberi latihannya sebagai doktor di bidang konstruksi pesawat terbang. Berkaitan dengan semangat demokratisasi, Habibie telah melakukan perubahan dengan membangun pemerintahan yang transparan dan dialogis. Prinsip demokrasi juga diterapkan dalam kebijakan ekonomi yang didampingi penegakan hukum dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Dalam mengelola programa kabinet sehari-haripun, Habibie melakukan perubahan akbar. Dia mengembangkan koordinasi dan menghapus egosentisme sekotral antarmenteri. Selain itu sejumlah kreativitas mewarnai gaya kepemimpinan Habibie dalam menangani masalah bangsa.[5] Untuk mengatasi persoalan ekonomi, misalnya, dia mengangkat pengusaha sebagai utusan khusus. Dan pengusaha itu sendiri yang menanggung biayanya. Tugas tersebut sangat penting, karena salah satu kelemahan pemerintah yaitu belum cukup menjelaskan keadaan Indonesia yang sesungguhnya pada warga internasional. Selagi itu pers, khususnya pers asing, terkesan hanya mengekspos berita-berita negatif perihal Indonesia sehingga tidak seimbang dalam pemberitaan.
”
Masa Pascakepresidenan
Setelah dia turun dari kedudukannya sebagai presiden, dia semakin jumlah tinggal di Jerman daripada di Indonesia. Tetapi ketika era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, dia kembali giat sebagai penasehat presiden untuk mengawal babak demokratisasi di Indonesia lewat organisasi bangunannya Habibie Center.
Publikasi
Habibie ketika disumpah sebagai presiden pada tanggal 21 Mei 1998.
Karya Habibie
Proceedings of the International Symposium on Aeronautical Science and Technology of Indonesia / B. J. Habibie; B. Laschka [Editors]. Indonesian Aeronautical and Astronautical Institute; Deutsche Gesellschaft für Luft- und Raumfahrt 1986
Eine Berechnungsmethode zum Voraussagen des Fortschritts von Rissen unter beliebigen Belastungen und Vergleiche mit entsprechenden Versuchsergebnissen, Presentasi pada Simposium DGLR di Baden-Baden,11-13 Oktober 1971
Beitrag zur Temperaturbeanspruchung der orthotropen Kragscheibe, Disertasi di RWTH Aachen, 1965
Sophisticated technologies : taking root in developing countries, International journal of technology management : IJTM. - Geneva-Aeroport : Inderscience Enterprises Ltd, 1990
Einführung in die finite Elementen Methode,Teil 1, Hamburger Flugzeugbau GmbH, 1968
Entwicklung eines Verfahrens zur Bestimmung des Rißfortschritts in Schalenstrukturen, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1970
Entwicklung eines Berechnungsverfahrens zur Bestimmung der Rißfortschrittsgeschwindigkeit an Schalenstrukturen aus A1-Legierungen und Titanium, Hamburger Flugzeugbau GmbH, Messerschmitt-Bölkow-Blohm GmbH, 1969
Detik-detik Yang Menentukan - Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi, 2006 (memoir mengenai peristiwa tahun 1998)
Habibie dan Ainun, The Habibie Center Mandiri, 2009 (memori perihal Ainun Habibie)
Mengenai Habibie
Hosen, Nadirsyah, Indonesian political laws in Habibie Era : Between political struggle and law reform, ,Nordic journal of international law, ISSN 0029-151X, Bd. 72 (2003), 4, hal. 483-518
Rice, Robert Charles, Indonesian approaches to technology policy during the Soeharto era : Habibie, Sumitro and others, Indonesian economic development (1990), hal. 53-66
Makka, Makmur.A, The True Life of HABIBIE Cerita di Balik Kesuksesan, PUSTAKA IMAN, ISBN 978-979-3371-83-2, 2008
^Reformasi Administrasi: Telaahan Komparatif Pemerintahan Tiga Presiden
^Suryo B. Sulistyo.1999."Kebijakan ekonominya menjamin kesanggupan daya pasar", dalam Badaruddin et.al. Kepemimpinan BJ. Habibie. Visi, Misi, dan Stategi, Jakarta: Yayasan Bina Profesi dan Wirausaha
Pranala luar
Habibie Center - situs resmi
Kepustakaan Presiden-presiden Republik Indonesia - Biografi dan seputar B.J. Habibie
Bio Presiden BJ Habibie di Ensiklopedi Tokoh Indonesia
GVK - Common Union Catalogue - 2.1: Katalog karya tulis B.J. Habibie
GVK - Common Union Catalogue - 2.1: Katalog karya tulis mengenai B.J. Habibie
Tags (tagged): bacharuddin jusuf habibie, bacharuddin jusuf, habibie, bertugas sebagai, pemilik, sekolah b j, habibie salah, bj, habibie bidang politik, memberi kebebasan, pada, beberapa bank bermasalah, menaikkan nilai, tukar, internasional sementara itu, pers khususnya, pers, asing, collection of, free studies, b, j habibie bio, presiden bj, ensiklopedi tokoh bacharuddin, jusuf habibie, bacharuddin, jusuf