Presiden Indonesia

Presiden Republik Indonesia
Indonesian Presidential Seal gold.svg
Presiden jokowi.jpg
Petahana
Ir. H. Joko Widodo

Sejak 20 Oktober 2014
GelarBapak Presiden (informal)
Yang terhormat (formal)
Paduka Yang Agung (tidak dipakai lagi)
Kediaman resmiIstana Negara
Istana Bebas sama sekali
Istana Bogor
Istana Cipanas
Istana Yogyakarta
Istana Tampaksiring
Menjabat sementara5 tahun, sesudahnya bisa dipilih kembali hanya bagi 1 kali
Pemegang pertamaIr. Soekarno
Dibentuk18 Agustus 1945
Situs webwww.presidenri.go.id
Indonesia
National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg

Artikel ini yaitu anggota dari seri:
Politik dan pemerintahan
Indonesia


Pancasila

UUD 1945



Negara lain · Atlas
Portal politik

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) yaitu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Menjadi kepala negara, Presiden yaitu simbol resmi negara Indonesia di dunia. Menjadi kepala pemerintahan, Presiden ditolong oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif bagi melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat sementara 5 tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama bagi satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.[1]

Wewenang, kewajiban, dan hak

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden selang lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Tingkatan Darat, Tingkatan Laut, dan Tingkatan Udara
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
  • Memastikan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat dan menghentikan menteri-menteri
  • Menyatakan peperangan, memproduksi perdamaian dan akad dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Memproduksi akad internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan kondisi bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Luhur
  • Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Memberi gelar, tanda tingkah laku baik, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
  • Menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
  • Memastikan hakim luhur dari yang akan menjadi yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
  • Memastikan hakim konstitusi dari yang akan menjadi yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Luhur
  • Mengangkat dan menghentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Persyaratan

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menjadi berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain sebab kehendaknya sendiri
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  4. Mampu dengan cara rohani dan jasmani bagi melaksanakan tugas dan kewajiban menjadi Presiden dan Wakil Presiden
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  7. Tidak baru saja memiliki tanggungan utang dengan cara perseorangan dan/atau dengan cara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  8. Tidak baru saja dinyatakan pailit bersesuaian putusan pengadilan
  9. Tidak pernah melakukan adab tercela
  10. Terdaftar menjadi Pemilih
  11. Memiliki Nomor Isi Harus Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak sementara 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Harus Pajak OrangPribadi
  12. Belum pernah menjabat menjadi Presiden atau Wakil Presiden sementara 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  13. Setia kepada Pancasila menjadi dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara bersesuaian putusan pengadilan yang telah mempunyai daya hukum tetap sebab melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Pertengahan Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Pertengahan Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Anggota pilihan

Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan dengan cara langsung oleh rakyat melalui Anggota pilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan tidak kekurangannya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan selang Presiden dan MPR yaitu setara.

Yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres diperoleh suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sekurangnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak tidak kekurangan pasangan yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres menyertai Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Anggota pilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 yang akan menjadi Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR bagi menentukan pilihan Wapres.

Anggota pilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden keduanya berhalangan tetap dengan cara bersamaan, maka partai politik (atau gabungan partai politik) yang pasangan Yang akan menjadi Presiden/Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres sebelumnya, mengusulkan pasangan yang akan menjadi Presiden/Wakil Presiden kepada MPR.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR bagi menentukan pilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pelantikan

Bendera Presiden Indonesia

Bersesuaian dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

Demi Allah aku bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Akad Presiden (Wakil Presiden)

Aku berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Lokasi berjeda

Usul lokasi berjeda Presiden/Wakil Presiden bisa diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat menjadi Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR bisa mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang ada dalam sidang paripurna yang dikunjungi sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[2][3]

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR bisa mengajukan tuntutan impeachment tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kesudahan setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI bisa menyatakan membenarkan gagasan DPR atau menyatakan mengusir gagasan DPR. [4] dan MPR-RI kesudahan akan bersidang bagi melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Lihat pula

Referensi

Pranala luar

Lihat pula: Syafruddin Prawiranegara (Ketua Pemerintahan Darurat RI) · Assaat (Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI pada masa RIS)
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
Sejarah Nusantara
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Ingatan budi
Simbol
Flora fauna
Lainnya


Asal :
id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, pasar.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dsb-nya.