Negara kesatuan

Peta negara-negara yang berwujud kesatuan (berwarna biru).
Britania Raya merupakan negara kesatuan...
...sedangkan Amerika Serikat merupakan negara federal.

Negara kesatuan merupakan negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat merupakan yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Bentuk pemerintahan kesatuan dilangsungkan oleh banyak negara di dunia.

Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):

  • Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melintas pengolahan devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau memberi batas kekuasaan mereka.
    • Britania Raya merupakan contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris merupakan negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dikepalai oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara sudah melintas dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dipindahkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
  • Sebaliknya, di negera federal, negara anggota (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara anggota memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
    • Satu contoh negara federal merupakan Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi selang pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara anggotanya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang berwujud kesatuan; Amerika Serikat merupakan federal, sedangkan semua negara anggotanya merupakan kesatuan-kesatuan di bawah Aturan Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh masing-masing pemerintah negara anggota di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara anggota atau peraturan daerah.

Sebagian akbar negara yang menjalankan sistem Westminster merupakan negara kesatuan selain India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang berwujud federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara anggota, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.

Devolusi (seperti federasi) bisa saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, bisa juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.

Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal

Negara KesatuanNegara FederalOtonomi daerah
Tiap daerah memiliki perda (dibawah UU)Tiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri)Tiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
Perda terikat dengan UUUUD daerah bebas sama sekali dengan UU negaraPerda terikat dengan UU
Kepala negara/kepala daerah tidak punya hak vetoKepala negara/kepala daerah punya hak vetoKepala negara/kepala daerah tidak punya hak veto
Hanya Presiden berwenang mengatur hukumPresiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerahHanya Presiden berwenang mengatur hukum
DPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPRDPRD punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPRDPRD tidak punya hak veto terhadap UU yang disahkan DPR
Perda dicabut pemerintah pusatPerda dicabut DPR dan DPD tiap daerahPerda dicabut pemerintah pusat
SentralisasiDesentralisasiSemi sentralisasi
Bisa interversi dari kebijakan pusatTidak bisa interversi dari kebijakan pusatBisa interversi dari kebijakan pusat
Akad dengan pihak asing/luar negeri wajib melintas pusatAkad dengan pihak asing/luar negeri wajib melintas pusatAkad dengan pihak asing/luar negeri wajib melintas pusat
APBN dan APBD tergabungAPBD untuk tiap daerah dan APBN hanya untuk negaraAPBN dan APBD tergabung
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandinganPengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagianPengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan
Tiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulatTiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajarTiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat
Daerah diatur pemerintah pusatDaerah wajib mandiriDaerah wajib mandiri
Keputusan pemda diatur pemerintah pusatKeputusan pemda tidak aci hubungan dengan pemerintah pusatKeputusan pemda diatur pemerintah pusat
Tidak aci akad antar daerah bila SDM/SDA dibelit-belitkanAci akad antar daerah bila SDM/SDA dibelit-belitkanTidak aci akad antar daerah bila SDM/SDA dibelit-belitkan
Masalah daerah merupakan tanggung jawab bersamaMasalah daerah merupakan tanggung jawab pemdaMasalah daerah merupakan tanggung jawab bersama
3 kekuasaan daerah tidak diakui3 kekuasaan daerah diakui3 kekuasaan daerah tidak diakui
Hanya hari libur nasional diakuiHari libur nasional terdiri dari pusat dan daerahHanya hari libur nasional diakui
Bendera nasional hanya diakuiBendera nasional serta daerah diakui dan sejajarBendera nasional hanya diakui

Daftar negara kesatuan

Acuan

Lihat pula



Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dll-nya.