Padukuhan atau Pedukuhan yaitu pembagian wilayah administratif di Indonesia yang benar di bawah Kelurahan atau Desa. Orang yang memimpin padukuhan dinamakan sebagai kepala dukuh. Istilah ini kembali dipakai di Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Timur, setelah pada masa Orde Baru padukuhan diganti dengan istilah seragam dusun.
Dukuh yaitu sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Dengan cara umum, desa di Jawa adalah sekumpulan pemukiman (dusun) yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, atau hutan. Desa meliputi semua wilayah ini.
Pada beberapa kabupaten, pedukuhan baru saja harus membawahi Rukun Warga (RW) yang membawahi beberapa Rukun Tetangga (RT), tetapi di Kabupaten Bantul (DIY) pedukuhan langsung membawahi RT (tanpa benar RW)
Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, pasar.nomor.net, dsb.