_
PROVINCIAL PEOPLE 'S REPRESENTATIVE COUNCIL
COLLECTION OF FREE STUDIES
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Collection of Free Studies         D G O R U 2 5 +.-
Popular Science : Australia   ⚫ Borneo   ⚫ Malaysia   ⚫ Melilla   ⚫ Province   ⚫ Ramayana   ⚫ Table of Content
Search in Collection of Free Studies   
The Apocryphal  (Before this script)(Next scriptHouse Of Representatives (DPR)

Dewan perwakilan rakyat daerah

Gedung DPRD Kalsel

Dewan perwakilan rakyat daerah (disingkat DPRD) merupakan bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia yang mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. DPRD diatur dengan undang-undang, paling kesudahan mengalami Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009

DPRD mempunyai kedudukan di masing-masing wilayah administratif, yaitu:

  • Dewan perwakilan rakyat daerah provinsi (DPRD provinsi), mempunyai kedudukan di ibukota provinsi.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten (DPRD kabupaten), mempunyai kedudukan di ibukota kabupaten.
  • Dewan perwakilan rakyat daerah kota (DPRD kota), mempunyai kedudukan di kota.

DPRD merupakan mitra kerja kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota). Sejak dilaksanakannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat mengalami pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Daftar konten

Fungsi

DPRD memiliki fungsi :

  • legislasi,berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  • anggaran,Kewenangan dalam hal aturan daerah (APBD)
  • pengawasan,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah

Tugas dan wewenang DPRD adalah:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai aturan pemasukan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden mengalami Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Gubernur mengalami Menteri Dalam Negeri.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Gubernur mengalami Menteri Dalam Negeri.
  • Menentukan wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan argumen dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana akad internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dimainkan oleh pemerintah daerah.
  • Memohon laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani penduduk dan daerah.
  • Menyediakan terlaksananya kewajiban daerah cocok dengan kepastian peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam kepastian peraturan perundang-undangan.

DPRD memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak mengatakan argumen. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan argumen, menentukan dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak memohon pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau masyarakat penduduk untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak disahuti tanpa gagasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).

Keanggotaan

Anggota DPRD merupakan anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Jumlah anggota DPRD merupakan sebagai berikut:

  • Untuk DPRD provinsi, berjumlah selang 35-100 orang.
  • Untuk DPRD kabupaten/kota, berjumlah selang 20-50 orang.

Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan keputusan menteri dalam negeri sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur. Masa jabatan anggota DPRD merupakan 5 tahun dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Alat kekompletan dan sekretariat

Alat kekompletan DPRD terdiri atas pimpinan, badan musyawarah, komisi, badan legislasi daerah, badan aturan, badan kehormatan, dan alat kekompletan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD merupakan penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga pandai yang diperlukan oleh DPRD cocok dengan kecakapan keuangan daerah. Sekretariat DPRD diketuai seorang sekretaris DPRD yang dinaikkan oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional tidak kekurangan di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah mengalami sekretaris daerah. Fungsi sekretariat DPRD merupakan sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD.
  • Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD.
  • Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD.
  • Penyediaan dan pengoordinasian tenaga pandai yang diperlukan oleh DPRD.

Untuk menaikkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, dapat dinaikkan sejumlah pakar/ahli cocok dengan kebutuhan. Para pakar/ahli tersebut tidak kekurangan di bawah koordinasi sekretariat DPRD.

Kekebalan hukum

Anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPRD, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atur tertib dan kode etik masing-masing lembaga. Kepastian tersebut tidak berlanjut jika anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal mengenai pengumuman rahasia negara.

Penyidikan

Jika anggota DPRD diduga menjalankan budi pekerti pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri atas nama Presiden. Kepastian ini berlanjut apabila anggota DPRD menjalankan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap tangan (seperti tindak pidana penyalahgunaan narkoba).

Lihat pula

Sumber acuan

  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 di Wikisource


Asal :
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.



eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
 Non Regular Class Program
 Master S2 School Program
 Regular Day Tuition Program
 Afternoon / Evening Lecture

 Various Kinds Media
 Psychotest Tips & Tricks
 Job Vacancies
 Book Reader
 Waivers Tuition Application
 Download Brochures
 Online Registration
 Online College in the Best 168 PTS
 Free Tuition Fees Program
Site
Evening Course Program
UNKRIS Jakarta
Profile UNKRIS Jakarta
Admission
Department
Postgraduate (MM, S2)
Prospectus
UNKRIS Jakarta web list
Graduate Program Web
Main Websites
Popular Science
 ⚫ Animals
 ⚫ Anime Manga
 ⚫ Chemistry
 ⚫ Countries
 ⚫ Micronesia
 ⚫ Movies
 ⚫ Nauru
 ⚫ Nias
 ⚫ Padangsidempuan
 ⚫ Philosophy
 ⚫ Science
 Prayer Schedule
 User book
 Various Forums
 Alquran Online


Provincial People 's Representative Council
_