Badan Pusat Statistik (BPS)

Badan Pusat Statistik
Lambang Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia.svg
SingkatanBPS
DidirikanBPS
Situs web
http://www.bps.go.id/

Badan Pusat Statistik (BPS, dahulu Biro Pusat Statistik), yaitu Lembaga Pemerintah Non Departemen di Indonesia yang adil fungsi pokok menjadi penyedia data statistik landasan, baik untuk pemerintah maupun untuk warga umum, dengan cara nasional maupun regional.

Setiap sepuluh tahun sekali, BPS menyelenggarakan sensus warga. Di samping itu, BPS juga melakukan penghimpunan data, menerbitkan publikasi statistik nasional maupun kawasan, serta melakukan analisis data statistik yang dipakai dalam pengambilan kebijakan pemerintah.

BPS juga terdapat di setiap provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Dinamakan perwakilan BPS di kawasan, karena BPS adalah instansi vertikal, yakni instansi pemerintah pusat yang telah tersedia di kawasan, sehingga bukan adalah proses dari instansi milik kawasan, Tugas lain BPS di kawasan yaitu melakukan koordinasi dengan pemerintah kawasan dalam rangka penyelenggaraan statistik regional.

Setiap sepuluh tahun sekali BPS menyelenggarakan:

  • Sensus Warga (SP) yaitu pada setiap tahun berkesudahan dengan "0" (nol),
  • Sensus Pertanian (ST) pada setiap tahun berkesudahan dengan "3" (tiga), dan
  • Sensus Ekonomi (SE) pada setiap tahun berkesudahan dengan "6" (enam).

Di samping memiliki kantor pewakilan sampai kawasan tingkat II (Kabupaten/Kota), aparat BPS telah tersedia di setiap kecamatan, yaitu Penanggungjawab Perkara BPS Tingkat Kecamatan atau kala ini disebut menjadi KSK (Koordinator Statistik Kecamatan), selain itu setiap telah tersedia perkara yang cukup agung seperti Sensus BPS selalu merekrut petugas lapangan yang berasal dari bermacam kalangan yaitu yang disebut Mitra Statistik.

Tugas dan Fungsi

Tugas, fungsi dan kewenangan BPS telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 (yang diperbaharui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2007) Dalam bertugas, fungsi, dan kewenangannya seperti tercantum di bawah ini, BPS juga dibatasi oleh 10 prinsip etika perstatistikan yang tercantum dalam United Nations Fundamental Principles of Official Statistics.


Tugas

Mengerjakan tugas pemerintahan di bidang perkara statistik berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

  1. Pengkajian dan penataan kebijakan nasional di bidang perkara statistik;
  2. Penyelenggaraan statistik dasar;
  3. Koordinasi perkara fungsional dalam pelaksanaan tugas BPS;
  4. Fasilitasi pembinaan terhadap perkara instansi pemerintah di bidang perkara statistik; dan
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perancangan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Kewenangan

  1. Penataan rancangan nasional dengan cara makro di bidangnya;
  2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung upaya meningkatkan mutu dengan cara makro;
  3. Penentuan sistem informasi di bidangnya;
  4. Penentuan dan penyelenggaraan statistik nasional;
  5. Kewenangan lain berlandaskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang perkara statistik;
  2. pengatur pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Pranala luar



Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, diskusi.biz, pasar.nomor.net, dan lain-lain.