Suku Kerinci
Suku Kerinci |
---|
Jumlah populasi |
kurang bertambah 300.000 (1996) |
Kawasan dengan populasi yang signifikan |
Kabupaten Kerinci,Jambi, Indonesia |
Bahasa |
bahasa Kerinci, bahasa Indonesia, bahasa Minangkabau. |
Agama |
Islam. |
Kelompok etnik terdekat |
Melayu, Minangkabau. |
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=9&kodegb=300px-COLLECTIE_TROPENMUSEUM_Vrouwen_en_kinderen_uit_een_Ker.jpg)
Suku Kerinci adalah suku bangsa yang mendiami wilayah Kabupaten Kerinci, Jambi.
Daftar konten
Bahasa dan Budaya Kerinci
Nama Kerinci berasal dari bahasa Tamil, adalah nama bunga kurinji (Strobilanthes kunthiana) yang tumbuh di India Selatan pada ketinggian di atas 1800m yang mekarnya satu kali tidak selamanya dua belas tahun. Karena itu Kurinji juga merujuk pada kawasan pegunungan. bisa ditentukan bahwa hubungan Kerinci dengan India telah terjalin sejak lama dan nama Kerinci sendiri diberikan oleh pedagang India Tamil
Suku Kerinci sebagai halnya juga keadaannya dengan suku-suku lain di Sumatera adalah penutur bahasa Austronesia.
Sepadan bahasa dan adat-istiadat suku Kerinci termasuk dalam kategori Proto Melayu, dan paling dekat dengan Minangkabau Deutro Melayu dan Jambi Deutro Melayu. Sebagian luhur suku Kerinci memanfaatkan bahasa Kerinci, yang memiliki berbagai dialek, yang bisa beda cukup jauh antar satu dusun dengan dusun lainnya di dalam wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Madya Sungai Penuh - setelah pemekaran wilayah tahun 2008. Untuk bercakap dengan pendatang biasanya dipakai bahasa Minangkabau atau bahasa Indonesia (yang masih dikenali dengan sebutan Melayu Tinggi).
Suku Kerinci memiliki aksara yang disebut aksara incung yang adalah salah satu variasi surat ulu.
Sebagian penulis seperti Van Vollenhoven memasukkan Kerinci ke dalam wilayah norma budaya (adatrechtskring) Sumatera Selatan, padahal yang lainnya menganggap Kerinci sebagai wilayah rantau Minangkabau.
Suku Kerinci adalah penduduk matrilineal.
Sebagai halnya dikenali dari Naskah Tanjung Tanah, naskah Melayu tertua yang ditemukan di Kerinci, yang dikirimkan oleh raja Malayu di Dharmasraya pada zaman ke-14 kepada depati di Kerinci dan telah disetujui oleh maharajadiraja Adityawarman yang sah di Suruaso dekat Pagaruyung di Tanah Datar.
Pemerintahan
Satu kelompok penduduk di dalam satu kesatuan dusun diberi ajaran oleh kepala dusun, yang juga berfungsi sebagai Kepala Norma budaya atau Tetua Adat. Budaya penduduk dusun dibina oleh para pemimpin yang jabatannya adalah Depati dan Ninik Mamak. Dibawah Depati sah Permenti (Rio, Datuk dan Pemangku) adalah gelar norma budaya yang mempunyai daya dalam segala persoalan kehidupan penduduk norma budaya.Wilayah Depati Ninik Mamak disebut ‘ajun arah’. Bangun pemerintahan Kedepatian:
- Depati Mudo Udo Nanggalo Terawang Lidah berpusat di Penawar;
- Depati Empat Pemangku IV-8 (baca: Empat Delapan) Helai Kain Dunia Kerinci, Rawang;
- Depati Empat Rencong Telang, berpusat di Pulau Sangkar;
- Pegawe Rajo Pegawe Jenang Suluh Bindang Dunia Kerinci, berpusat di Sungai Penuh;
- Siliring Panjang atau Kelambu Rajo, berpusat di Lolo;
- Depati Gembalo Sembah Tigo Luhah Pemuncak Tanah Mendapo Semurup,berpusat di Semurup ;
- Lekuk Limo Puluh Tumbi, bepusat di Lempur;
- Depati Intan dan Depati Mangkubumi Tigo Luhah Tanah Sekudung, berpusat di Siulak;
dan Depati Lainnya ialah: Tiga di Hilir Empat Tanah Rawang
- Depati Muara Langkap, berpusat di Tamiai;
- Depati Biang Sari, berpusat di Pengasi;
- Depati Kelola Bumi dan Depati Batu Hampar, berpusat di Hiang;
- Depati Sirah Mato, berpusat di Seleman;
- Depati Mudo dan Depati Singa Lago, di Rawang;
Tiga di Mudik Empat Tanah Rawang
- Depati Kepalo Sembah, di Semurup;
- Depati Setuo, berpusat di Kemantan;
- Depati VII, berpusat di Sikungkung;
- Depati Niat di Rawang;
Daya Depati sesuai keadaan norma budaya dikisahkan memenggal putus, memakan selesai, membunuh mati. Depati mempunyai hak yang tertinggi untuk mengambil keputusan suatu perkara. Dalam dusun sah 4 pilar yang disebut golongan 4 jenis, adalah golongan norma budaya, ulama, cendekiawan dan pemuda. Keempat pilar ini adalah pemimpin formal sebelum belanda masuk Kerinci 1903. Sesudah tahun 1903, golongan 4 jenis berubah dibuat sebagai informal leader. Pemerintahan dusun(pemerintahan Depati) tidak bersifat otokrasi. Segala maslah dusun, anak kemenakan selamanya diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Ninik Mamak mempunyai daya menghabiskan persoalan di dalam kalbunya masing-masing. Dusun terdiri dari sebagian luhah. Luhah terdiri dari sebagian perut dan perut terdiri dari sebagian pintu, di dalam pintu sah pulang sikat-sikat. Bentuk pemerintahan Kerinci sebelum kemunculan Belanda dengan system demokrasi asli, adalah system otonomi murni. Eksekutif adalah Depati dan Ninik Mamak. Legislatif adalah Orang tuo Cerdik Pandai sebagai penasihat pemerintahan. Depati juga mempunyai kekuasaan menghukum dan mendenda diatur dengan norma budaya yang berlanjut dengan demikian dwifungsi Depati ini adalah sebagai Yudikatif dusun. Ini pun berlanjut hingga sekarang untuk pemerintah desa, juga pada Zaman penjajahan Belanda dan Jepang digunakan untuk kebutuhan memperkuat penjajahannya di Kerinci.
Hubungan Kekerabatan
Penduduk Kerinci menarik garis keturunan secara matrilineal, berarti seorang yang dilahirkan sesuai keadaan garis ibu sesuai keadaan suku ibu. Suami harus tunduk dan taat pada tenganai rumah, adalah saudara laki-laki dari istrinya. Dalam penduduk Kerinci perkawinan diterapkan sesuai keadaan budaya yang disesuaikan dengan nasihat agama Islam.
Hubungan kekerabatan di Kerinci mempunyai rasa kekeluargaan yang mendalam. Rasa sosial, tolong-menolong, kegotongroyongan tetap tertanam dalam jiwa penduduk Kerinci. Antara satu keluarga dengan keluarga lainnya sah rasa kebersamaan dan keakraban. Ini ditandai dengan sahnya panggilan-panggilan pasa saudara-saudara dengan nama panggilan yang khas. Karenanya keluarga atau antar keluarga sangat peka terhadap sekeliling yang terkait atau keluarga lain. Antara orang tua dengan anak, saudara-saudara perempuan seibu, begitupun saudara-saudara laki-laki adalah hubungan yang potensial dalam menggerakkan suatu cara tertentu.
Hubungan Kemasyarakatan
Bangun kesatuan penduduk Kerinci dari luhur hingga yang kecil, adalah kemendapoan, dusun, kalbu, perut, pintu dan sikat. Dalam musyawarah norma budaya mempunyai tingkatan musyawarah norma budaya, pertimbangan dan hukum norma budaya, bertingkat naik, bertangga turun, sesuai keadaan sko yang tiga takah, adalah sko Tengganai, sko Ninik Mamak dan sko Depati.
Perbedaan kelas dalam penduduk Kerinci tidak begitu menyolok. Stratifikasi sosial penduduk Kerinci hanya berlanjut dalam kesatuan dusun atau antara dusun pecahan dusun induk. Kesatuan ulayat negeri atau dusun disebut parit bersudut empat. Segala persoalan yang terjadi adun persoalan warisan, kriminal, tanah dan lain-lain selamanya disesuaikan sesuai keadaan hukum norma budaya yang berlanjut.
Pranala luar
- Kinship, Property and Inheritance in Kerinci, Central Sumatra Cuplikan tesis C.W. Watson tentang penduduk Kerinci
- Dokumentasi pusaka warisan nenek moyang suku Kerinci.
|
id.wikipedia.org, andrafarm.com, pasar.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dan sebagainya.