Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dewan Hak Asasi Manusia PBB yaitu organisasi penerus dari Komisi Hak Asasi Manusia PBB di PBB.

Pada 15 Maret 2006 Majelis Umum PBB memvoting untuk menciptakan sebuah organisasi hak manusia baru, meskipun mempunyai penentangan dari Amerika Serikat. Dewan Hak Manusia beranggotakan 47 negara ini hendak menggantikan Komisi Hak Manusia yang beranggotakan 53 negara yang sekarang. Badan hak manusia yang baru ini disetujui oleh 170 bagian dari dari 190 bagian. Empat negara menentang pembentukan Dewan, yaitu Amerika Serikat, Kepulauan Marshall, Palau, dan Israel) dan tiga negara abstain, yaitu Belarus, Iran, dan Venezuela. Keempat negara yang menentang mengemukakan bahwa Dewan baru ini sedikit semakin banyak memliki kekuasaan dan tidak memiliki perlindungan yang cukup untuk mencegah negara yang melecehkan HAM mengambil kontrol dari Dewan. [1]

Pemilihan bagian

Pemilihan untuk menentukan bagian Dewan HAM PBB dilaksanakan Selasa, 9 Mei 2006, waktu Amerika Serikat di Gedung Markas Besar PBB, New York.

Mempunyai 63 negara yang mencalonkan diri untuk dapat duduk di Dewan HAM yang beranggotakan 47 negara. Selain Indonesia, untuk kawasan Asia yang menemukan jatah 13 kursi, bagian terpilih bedanya yaitu Banglades, Jepang, Malaysia, Pakistan, Korea Selatan, Cina, Jordania, Arab Saudi, dan Sri Lanka. Sementara negara-negara Asia yang gagal terpilih yaitu Iran, Irak, Kirgistan, Lebanon, Thailand.

Terpilihnya Indonesia sebagai bagian badan HAM baru PBB menemukan dukungan 165 negara dari 191 negara bagian PBB. Dalam pengundian, Indonesia dan India hanya mendapat kala posisi satu tahun. Sementara Malaysia, Jordania, dan Arab Saudi mendapat kala posisi tiga tahun.

Lihat juga

Pranala luar

 
Sistem PBB
Bendera PBB
 
Program dan
lembaga
 
Resolusi
 
Topik terkait


Asal :
informasi.web.id, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.