Pulau

Sebuah pulau kecil di Laut Adriatik.

Pulau menjadikan sebidang tanah yang lebih kecil dari benua dan lebih akbar dari karang, yang dibeliti cairan. Kumpulan beberapa pulau dinamakan pulau-pulau atau kepulauan (bahasa Inggris: archipelago).

Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional tahun 1982 (UNCLOS ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau (Ingg.: island) menjadi "daratan yang terbentuk secara alami dan dibeliti oleh cairan, dan selalu di atas muka cairan pada saat pasang meningkat tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat cairan pasang meningkat. Implikasinya, tidak kekurangan empat syarat yang harus dijawab supaya bisa dinamakan menjadi 'pulau', yakni[1]:

  • memiliki lahan daratan
  • terbentuk secara alami, bukan lahan reklamasi
  • dibeliti oleh cairan, adun cairan asin (laut) maupun tawar
  • selalu tidak kekurangan di atas garis pasang tinggi.

Dengan demikian, gosong pasir, lumpur ataupun karang, yang terendam cairan pasang tinggi, menurut makna di atas tak bisa dinamakan menjadi pulau. Begitupun gosong lumpur atau paparan lumpur yang ditumbuhi mangrove, yang terendam oleh cairan pasang tinggi, meskipun pohon-pohon bakaunya selalu muncul di atas muka cairan[1].

Pulau memiliki sebutan bermacam-macam di Indonesia. Bentuk tidak bakunya menjadikan pulo. Kata pinjaman dari bahasa Sanskerta juga kerap dipakai, nusa. Di bebas pantai timur Jawa orang mengata pulau kecil menjadi gili.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b Retraubun, A. Mengidentifikasi Pulau, artikel Harian Kompas 06/07/2009:14


Sumber :
pasar.al-quran.co, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, dsb.