Murabahah yaitu perjanjian jual-beli antara bank dengan nasabah. Bank syariah membeli benda/barang yang diperlukan nasabah kesudahan menjualnya kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati antara bank syariah dan nasabah.
Murabahah, dalam konotasi Islam pada landasannya berarti penjualan. Satu hal yang membedakannya dengan cara penjualan yang pautan yaitu bahwa penjual dalam murabahah secara jelas memberi kenal kepada pembeli berapa nilai pokok benda/barang tersebut dan berapa akbar keuntungan yang dibebankannya pada nilai tersebut. Keuntungan tersebut dapat berupa lump sum atau berlandaskan persentase.
Jika seseorang menjalankan penjualan komoditi/barang dengan harga lump sum tanpa memberi kenal berapa nilai pokoknya, maka bukan termasuk murabahah, walaupun ia juga mengambil keuntungan dari penjualan tersebut. Penjualan ini dinamakan musawamah.
Bank membiayai beberapa atau seluruh harga pembelian benda/barang yang telah disepakati kualifikasinya.
Bank membeli benda/barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan lepas riba.
Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilanjutkan secara hutang.
Bank kesudahan menjual benda/barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok benda/barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut benda/barang.
Nasabah membayar harga benda/barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan perjanjian tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli benda/barang.
Sumber acuan
^Fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia, tentang Murabahah
Tags: murabaha, membeli barang, diperlukan, nasabah kemudian menjualnya, berapa besar, keuntungan, dibebankannya pada, ah, bank nasabah, harus, melakukan akad murabahah, dilakukan secara, hutang, bank kemudian menjual, barang, collection, of, free studies kerusakan, akad pihak, bank, mengadakan murabaha