_
USURY
COLLECTION OF FREE STUDIES
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Collection of Free Studies         D G O R U 2 5 +.-
Popular Science : Australia   ⚫ Borneo   ⚫ Malaysia   ⚫ Melilla   ⚫ Province   ⚫ Ramayana   ⚫ Table of Content
Search in Collection of Free Studies   
Rhoma Irama  (Before this script)(Next scriptRichard Bass

Riba

Riba faedahnya memastikan bunga/melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga faedahnya tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba faedahnya pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Tidak kekurangan sebagian argumen dalam menjelaskan riba, tetapi secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba merupakan pengambilan tambahan, tidak sewenang-wenang dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.

Daftar konten

Riba dalam pandangan agama

Riba bukan cuma persoalan masyarakat Islam, tetapi bermacam kalangan di luar Islam pun memandang serius persoalan riba. Kajian terhadap masalah riba dapat dirunut mundur hingga bertambah dari 2.000 tahun silam. Masalah riba telah dijadikan bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai riba.

Riba dalam agama Islam

Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman merupakan haram. Ini diperterang dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 : ...padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.... Pandangan ini juga yang mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan untuk penabung diperoleh dari sistem untuk hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional, karena menurut sebagian argumen (termasuk Majelis Ulama Indonesia), bunga bank termasuk ke dalam riba. bagaimana suatu kontrak itu dapat dipercakapkan riba? hal yang mencolok dapat diketahui bahwa bunga bank itu termasuk riba merupakan ditetapkannya kontrak di permulaan. aci ketika kami sudah menabung dengan tingkat suku bunga tertentu, maka kami akan mengetahui hasilnya dengan tentu. berbeda dengan prinsip untuk hasil yang hanya memberikan nisbah untuk hasil untuk deposannya. hasilnya akan sangat panjang pada transaksi selanjutnya. merupakan bila kontrak ditetapkan di awal/persentase yang didapatkan penabung sudah diketahui, maka yang dijadikan sasaran untuk menutupi jumlah bunga tersebut merupakan para pengusaha yang meminjam modal dan apapun yang terjadi, kerugian tentu akan ditanggung oleh peminjam. berbeda dengan untuk hasil yang hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya. maka yang di untuk merupakan keuntungan dari yang diperoleh yang belakang sekali dibagi berdasarkan dengan nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. contoh nisbahnya merupakan 60%:40%, maka anggota deposan 60% dari total keuntungan yang diperoleh oleh pihak ban.

Jenis-Macam Riba

Secara garis luhur riba dikelompokkan dijadikan dua.Merupakan riba hutang-piutang dan riba jual-beli.Riba hutang-piutang terbagi lagi dijadikan riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasi’ah.

  • Riba Qardh
    • Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
  • Riba Jahiliyyah
    • Hutang dibayar bertambah dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan.
  • Riba Fadhl
    • Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam macam barang ribawi.
  • Riba Nasi’ah
    • Penangguhan penyerahan atau penerimaan macam barang ribawi yang dipertukarkan dengan macam barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah menyembul karena tidak kekurangannya perbedaan, perubahan, atau tambahan selang yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan yang belakang sekali.

Riba dalam agama Yahudi

Agama Yahudi melarang praktik pengambilan bunga. Pelarangan ini jumlah terdapat dalam kitab suci agama Yahudi, tidak sewenang-wenang dalam Akad Lama maupun undang-undang Talmud. Kitab Keluaran 22:25 menyatakan:
“Jika engkau meminjamkan uang kapada salah seorang ummatku, orang yang miskin di selangmu, maka janganlah engkau berlanjut sebagai penagih hutang terhadap beliau, janganlah engkau bebankan bunga terhadapnya.” Kitab Ulangan 23:19 menyatakan:
“Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, tidak sewenang-wenang uang maupun bahan konsumsi, atau apa pun yang dapat dibungakan.” Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk merebutnya."Kitab Imamat 35:7 menyatakan:
“Janganlah engkau mengambil bunga uang atau riba darinya, melainkan engkau harus takut akan Allahmu, supaya saudara-mu dapat hidup di selangmu. Janganlah engkau memberi uang-mu kepadanya dengan menanti bunga, juga konsumsimu janganlah kau berikan dengan menanti riba.”

Konsep Bunga di Kalangan Kristen

Kitab Akad Baru tidak memberitahukan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:34-5 sebagai ayat yang mengecam praktik pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “Dan kalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berkeinginan akan mengiakan sesuatu daripadanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka mengiakan kembali sama jumlah. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah tidak sewenang-wenang kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan luhur dan kamu akan dijadikan anak-anak Tuhan Yang Mahatinggi, sebab Beliau tidak sewenang-wenang terhadap orang-orang yang tidak kenal berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan menyembulnya bermacam tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen tentang boleh atau tidaknya orang Kristen mempraktikkan pengambilan bunga. Bermacam pandangan di kalangan pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan dijadikan tiga periode utama, merupakan pandangan para pendeta permulaan Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang mempunyai keinginan supaya bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI - tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga. Kitab Ulangan 23:20 menyatakan:
“Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga … supaya TUHAN, Allahmu, memberkati engkau dalam segala usahamu di negeri yang engkau masuki untuk merebutnya.“

Pandangan Para Pendeta Permulaan Kristen (Zaman I - XII)

Pada masa ini, umumnya pengambilan bunga dilarang. Mereka merujuk masalah pengambilan bunga kepada Kitab Akad Lama yang juga diimani oleh orang Kristen. St. Basil (329 - 379) menganggap mereka yang memakan bunga sebagai orang yang tidak berperi-kemanusiaan. Baginya, mengambil bunga merupakan mengambil keuntungan dari orang yang memerlukan. Demikian juga mengumpulkan emas dan kekayaan dari cairan mata dan kesusahan orang miskin.

St. Gregory dari Nyssa (335 - 395) mengutuk praktik bunga karena menurutnya pertolongan melintas pinzaman merupakan palsu. Pada permulaan kontrak seperti membantu tetapi pada saat menagih dan menanti imbalan bunga bertingkah laku yang dibuat sangat kejam. St. John Chrysostom (344 - 407) berpendapat bahwa larangan yang terdapat dalam Akad Lama yang ditujukan untuk orang-orang Yahudi juga berlanjut untuk penganut Akad Baru. St. Ambrose mengecam pemakan bunga sebagai penipu dan pembelit (rentenir). St. Augustine berpendapat pemberlakuan bunga pada orang miskin bertambah kejam dibandingkan dengan perampok yang merampok orang kaya. Karena dua-duanya sama-sama merampok, satu terhadap orang kaya dan lainnya terhadap orang miskin. St. Anselm dari Centerbury (1033 - 1109) menganggap bunga sama dengan perampokan. Larangan praktik bunga juga dibawa keluar oleh gereja dalam bentuk undang-undang (Canon): Council of Elvira (Spanyol tahun 306) mengeluarkan Canon 20 yang melarang para pekerja gereja mem-praktikkan pengambilan bunga. Barangsiapa yang melanggar, maka pangkatnya akan diturunkan. Council of Arles (tahun 314) mengeluarkan Canon 44 yang juga melarang para pekerja gereja mempraktikkan pengambilan bunga. First Council of Nicaea (tahun 325) mengeluarkan Canon 17 yang mengancam akan memecat para pekerja gereja yang mempraktikkan bunga. Larangan pemberlakuan bunga untuk umum baru dibawa keluar pada Council of Vienne (tahun 1311) yang mengatakan barangsiapa menganggap bahwa bunga itu merupakan sesuatu yang tidak berdosa maka beliau telah keluar dari Kristen (murtad).

Pandangan Para Pendeta permulaan Kristen dapat disimpulkan sebagai berikut

Bunga merupakan semua bentuk yang dimohon sebagai imbalan yang menjadi lebih jumlah barang yang dipinjamkan. Mengambil bunga merupakan suatu dosa yang dilarang, tidak sewenang-wenang dalam Akad Lama maupun Akad Baru. Keinginan atau niat untuk mendapat imbalan menjadi lebih apa yang dipinjamkan merupakan suatu dosa. Bunga harus dikembalikan kepada pemiliknya. Harga barang yang diangkatkan untuk penjualan secara kredit juga merupakan bunga yang terselubung.

Pandangan Para Sarjana Kristen (Zaman XII - XVI)

Pada masa ini terjadi perkembangan yang sangat pesat di bidang perekonomian dan perdagangan. Pada masa tersebut, uang dan kredit dijadikan unsur yang penting dalam masyarakat. Pinzaman untuk memberi modal kerja kepada para pedagang mulai digulirkan pada permulaan Zaman XII. Pasar uang perlahan-lahan mulai terbentuk. Ronde tersebut mendorong terwujudnya suku bunga pasar secara meluas. Para sarjana Kristen pada masa ini tidak saja membahas permasalahan bunga dari segi moral semata yang merujuk kepada ayat-ayat Akad Lama maupun Akad Baru, mereka juga mengaitkannya dengan aspek-aspek lain. Di selangnya, menyangkut macam dan bentuk undang-undang, hak seseorang terhadap harta, ciri-ciri dan makna keadilan, bentuk-bentuk keuntungan, niat dan tingkah laku manusia, serta per-bedaan selang dosa individu dan gugusan.

Mereka diasumsikan telah melakukan terobosan baru sehubungan dengan pendefinisian bunga. Dari hasil bahasan mereka untuk tujuan memperhalus dan melegitimasi hukum, bunga dibedakan dijadikan interest dan usury. Menurut mereka, interest merupakan bunga yang diperbolehkan, sedangkan usury merupakan bunga yang berlebih-lebih. Para tokoh sarjana Kristen yang memberikan kontribusi argumen yang sangat luhur sehubungan dengan bunga ini merupakan Robert of Courcon (1152-1218), William of Auxxerre (1160-1220), St. Raymond of Pennaforte (1180-1278), St. Bonaventure (1221-1274), dan St. Thomas Aquinas (1225-1274). Kesimpulan hasil bahasan para sarjana Kristen periode tersebut sehubungan dengan bunga merupakan sebagai berikut : Niat atau tingkah laku untuk mendapatkan keuntungan dengan memberikan pinzaman merupakan suatu dosa yang bertentangan dengan konsep keadilan. Mengambil bunga dari pinzaman diperbolehkan, tetapi haram atau tidaknya tergantung dari niat si pemberi hutang.

Pandangan Para Reformis Kristen (Zaman XVI - Tahun 1836)

Argumen para reformis telah mengubah dan membentuk pandangan baru mengenai bunga. Para reformis itu diantaranya merupakan John Calvin (1509-1564), Charles du Moulin (1500 - 1566), Claude Saumaise (1588-1653), Martin Luther (1483-1546), Melanchthon (1497-1560), dan Zwingli (1484-1531).

Sebagian argumen Calvin sehubungan dengan bunga selang lain:

  • Dosa apabila bunga memberatkan.
  • Uang dapat membiak (kontra dengan Aristoteles).
  • Tidak menjadikan pengambil bunga sebagai profesi.
  • Tidak boleh mengambil bunga dari orang miskin.

Du Moulin mendesak supaya pengambilan bunga yang sederhana diperbolehkan asalkan bunga tersebut dipakai untuk kepentingan produktif. Saumise, seorang pengikut Calvin, membenarkan semua pengambilan bunga, meskipun beliau berasal dari orang miskin. Menurutnya, menjual uang dengan uang merupakan seperti perdagangan biasa, maka tidak tidak kekurangan gagasan untuk melarang orang yang akan menggunakan uangnya untuk membikin uang. Menurutnya pula, agama tidak perlu repot-repot mencampuri urusan yang mengadakan komunikasi dengan bunga.

Pandangan Gereja Katolik

Menurut Gereja katolik pandangan mengenai Riba tidaklah berubah dengan argumen para pendiri gereja seperti St.Gregorius dan St. John Chrysostom. tetapi prinsip dari riba(bunga) itulah yang berubah, karena bila zaman dahulu uang tidak dapat memberikan hasil kalau tidak dijalankan seperti yang disebutkan oleh kitab matius 27:27 menyatakan:
"Karena itu sudahlah seharusnya uangku itu kauberikan kepada orang yang menjalankan uang, supaya sekembaliku diri sendiri mengiakannya serta dengan bunganya.”

Namun, pada zaman sekarang, uang dapat memberikan hasil, karena uang dapat dibungakan atau di investasikan.Dengan demikian, meminjamkan uang dengan “bunga yang pantas” bukanlah aksi yang tidak tidak sewenang-wenang. Namun, kalau memberikan pinjaman dengan bunga yang terlalu tinggi, maka telah diasumsikan berdosa karena melawan keadilan.

Namun,prinsip ini pun harus di laksanakan dengan ahli.Misal,seseorang mempunyai uang 1 milyar dan seseorang meminjam dari orang tersebut 1 juta rupiah, maka janganlah menarik bunga, apalagi kalau orang yang meminjam benar-benar miskin. Bahkan kalau perlu,pemilik uang itu harus memberikannya dengan rela. Tetapi bila tidak kekurangan dalam situasi bisnis, maka merupakan pantas, kalau menarik bunga dari pinjaman yang diberikan sebab sudah tidak kekurangannya persetujuan dari kedua pihak mengenai akan tidak kekurangannya bunga dari pinjaman tersebut. Seperti yang dilalukan oleh pihak perbankan dan nasabahnya.

Perbedaan Investasi dengan Membungakan Uang

Tidak kekurangan dua perbedaan mendasar selang investasi dengan mem-bungakan uang. Perbedaan tersebut dapat ditelaah dari rumusan hingga makna masing-masing.

  1. Investasi merupakan perkara usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Dengan demikian, penghasilan kembaliannya (return) tidak tentu dan berubah-ubah.
  2. Membungakan uang merupakan perkara usaha yang tidak begitu mengandung risiko karena penghasilan kembaliannya berupa bunga yang relatif tentu dan tetap.

Islam mendorong masyarakat ke arah usaha nyata dan produktif. Islam mendorong seluruh masyarakat untuk melakukan investasi dan melarang membungakan uang. Berdasarkan dengan rumusan di atas, menyimpan uang di bank Islam termasuk kategori perkara investasi karena penghasilan kembaliannya (return) dari waktu ke waktu tidak tentu dan berubah-ubah. Luhur kecilnya penghasilan kembali itu ter-gantung kepada hasil usaha yang benar-benar terjadi dan diperllihatkan bank sebagai mudharib atau pengelola dana.

Dengan demikian, bank Islam tidak dapat sekadar menyalurkan uang. Bank Islam harus terus berusaha menaikkan kembalian atau return of investment sehingga bertambah menarik dan bertambah memberi kepercayaan untuk pemilik dana.

Perbedaan Hutang Uang dan Hutang Barang

Tidak kekurangan dua macam hutang yang berbeda satu sama lainnya, yakni hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang dan hutang yang terjadi karena pengadaan barang. Hutang yang terjadi karena pinjam-meminjam uang tidak boleh tidak kekurangan tambahan, kecuali dengan gagasan yang tentu dan jelas, seperti biaya materai, biaya notaris, dan studi kelayakan. Tambahan lainnya yang sifatnya tidak tentu dan tidak jelas, seperti inflasi dan deflasi, tidak diperbolehkan. Hutang yang terjadi karena pembiayaan pengadaan barang harus jelas dalam satu kesatuan yang utuh atau dinamakan harga jual. Harga jual itu sendiri terdiri dari harga pokok barang plus keuntungan yang disepakati. Sekali harga jual telah disepakati, maka selamanya tidak boleh berubah meningkat, karena akan masuk dalam kategori riba fadl. Dalam transaksi perbankan syariah yang menyembul merupakan kewajiban dalam bentuk hutang pengadaan barang, bukan hutang uang.

Perbedaan selang Bunga dan Untuk Hasil

Sekali lagi, Islam mendorong praktik untuk hasil serta mengharamkan riba. Keduanya sama-sama memberi keuntungan untuk pemilik dana, tetapi keduanya mempunyai perbedaan yang sangat nyata. Perbedaan itu dapat diterangkan sebagai berikut:

  • Bunga : Penentuan bunga dibuat pada waktu kontrak dengan asumsi harus selalu untung
    Untuk Hasil : Penentuan luhurnya rasio/ nisbah untuk hasil dibuat pada waktu kontrak dengan berpedoman pada probabilitas untung rugi
  • Bunga : Luhurnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan
    Untuk Hasil : Luhurnya rasio untuk hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
  • Bunga : Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi
    Untuk hasil : tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak.
  • Bunga : Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekonomi sedang “booming”
    Untuk hasil : Jumlah pembagian laba meningkat berdasarkan dengan peningkatan jumlah penghasilan.
  • Bunga : Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh sebagian kalangan
    Untuk hasil : Tidak tidak kekurangan yang meragukan keabsahan untuk hasil

Lihat pula

Sumber acuan

http://katolisitas.org/2010/03/23/bolehkan-menarik-bunga-dari-peminzaman-uang/



Asal :
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, perpustakaan.web.id, dsb.



eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
 Non Regular Class Program
 Master S2 School Program
 Regular Day Tuition Program
 Afternoon / Evening Lecture

 Various Kinds Media
 Psychotest Tips & Tricks
 Job Vacancies
 Book Reader
 Waivers Tuition Application
 Download Brochures
 Online Registration
 Online College in the Best 168 PTS
 Free Tuition Fees Program
Site
Evening Course Program
UNKRIS Jakarta
Profile UNKRIS Jakarta
Admission
Department
Postgraduate (MM, S2)
Prospectus
UNKRIS Jakarta web list
Graduate Program Web
Main Websites
Popular Science
 ⚫ Animals
 ⚫ Anime Manga
 ⚫ Chemistry
 ⚫ Countries
 ⚫ Micronesia
 ⚫ Movies
 ⚫ Nauru
 ⚫ Nias
 ⚫ Padangsidempuan
 ⚫ Philosophy
 ⚫ Science
 Prayer Schedule
 User book
 Various Forums
 Alquran Online


usury
_