Badan Legislasi Dewan Perwakilan Penduduk
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR meneguhkan yang dibangun dan keanggotaan Badan Legislasi pada awal saat keanggotaan DPR dan awal tahun sidang.
Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal saat keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang.
Pimpinan Badan Legislasi adalah satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua yang terpilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi sepadan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas
Badan Legislasi bertugas:
- menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta gagasannya untuk satu saat keanggotaan dan untuk setiap tahun aturan di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
- mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional selang DPR dan Pemerintah;
- menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR sepadan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut dikirimkan untuk pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berlanjut atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melewati koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan untuk pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
- membentuk laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir saat keanggotaan DPR untuk dapat dipakai oleh Badan Legislasi pada saat keanggotaan berikutnya.
Anggota
Nama | Fraksi | Jabatan |
---|
IGNATIUS MULYONO | Partai Demokrat | Ketua |
H. SUNARDI AYUB, SH | Partai Hati Nurani Penduduk | Wakil Ketua |
DRA. HJ. IDA FAUZIYAH | Partai Kebangkitan Bangsa | Wakil Ketua |
ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.Si | Partai Persatuan Pembangunan | Wakil Ketua |
H. TOTOK DARYANTO, SE | Partai Amanat Nasional | Anggota |
VIVA YOGA MAULADI, M.Si | Partai Amanat Nasional | Anggota |
DRS.H. ACHMAD RUBAEI, SH.MH | Partai Amanat Nasional | Anggota |
H.JAMALUDIN JAFAR,SH. | Partai Amanat Nasional | Anggota |
DRS. H. OTONG ABDURRAHMAN | Partai Kebangkitan Bangsa | Anggota |
H. SARIFUDDIN SUDDING, SH.,MH. | Partai Hati Nurani Penduduk | Anggota |
Sekretariat
Nama | Jabatan |
---|
Rudi Rochmansyah, S.H., M.H. | Kepala Anggota |
Widiharto, S.H., M.H. | Kepala Sub Anggota Rapat |
Dadang Prayitna, S.Ip., M.H. | Kepala Sub Anggota Yang dibangun Usaha |
Dyah Renowati, S.Sos. | Staf |
Sapta Widawati |
Achmad Jaelani |
Dewi Oktariza |
Ahmad Yani HN |
Sudarno |
Pranala luar
|
---|
| Fungsi | |
---|
| Tugas dan wewenang | |
---|
| Hak | |
---|
| Alat kelengkapan | |
---|
| Periode | 1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014 |
---|
| Lain-lain | Kode etik · Yang dibangun tertib |
---|
| |
|
Sumber :
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dan sebagainya.