Badan Legislasi Dewan Perwakilan Penduduk

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR meneguhkan yang dibangun dan keanggotaan Badan Legislasi pada awal saat keanggotaan DPR dan awal tahun sidang.

Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada awal saat keanggotaan DPR dan pada awal tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi adalah satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling jumlah 3 (tiga) orang wakil ketua yang terpilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi sepadan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tugas

Badan Legislasi bertugas:

  • menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta gagasannya untuk satu saat keanggotaan dan untuk setiap tahun aturan di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  • mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional selang DPR dan Pemerintah;
  • menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR sepadan program prioritas yang telah ditetapkan;
  • melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut dikirimkan untuk pimpinan DPR;
  • memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berlanjut atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  • melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  • mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melewati koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  • memberikan masukan untuk pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  • membentuk laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir saat keanggotaan DPR untuk dapat dipakai oleh Badan Legislasi pada saat keanggotaan berikutnya.

Anggota

NamaFraksiJabatan
IGNATIUS MULYONOPartai DemokratKetua
H. SUNARDI AYUB, SHPartai Hati Nurani PendudukWakil Ketua
DRA. HJ. IDA FAUZIYAHPartai Kebangkitan BangsaWakil Ketua
ACHMAD DIMYATI N., SH, MH, M.SiPartai Persatuan PembangunanWakil Ketua
H. TOTOK DARYANTO, SEPartai Amanat NasionalAnggota
VIVA YOGA MAULADI, M.SiPartai Amanat NasionalAnggota
DRS.H. ACHMAD RUBAEI, SH.MHPartai Amanat NasionalAnggota
H.JAMALUDIN JAFAR,SH.Partai Amanat NasionalAnggota
DRS. H. OTONG ABDURRAHMANPartai Kebangkitan BangsaAnggota
H. SARIFUDDIN SUDDING, SH.,MH.Partai Hati Nurani PendudukAnggota

Sekretariat

NamaJabatan
Rudi Rochmansyah, S.H., M.H.Kepala Anggota
Widiharto, S.H., M.H.Kepala Sub Anggota Rapat
Dadang Prayitna, S.Ip., M.H.Kepala Sub Anggota Yang dibangun Usaha
Dyah Renowati, S.Sos.Staf
Sapta Widawati
Achmad Jaelani
Dewi Oktariza
Ahmad Yani HN
Sudarno

Pranala luar

 
Fungsi
Legislasi · Aturan · Pengawasan
 
Tugas dan wewenang
Persetujuan · Pertimbangan  · Aturan Perolehan dan Belanja Negara (APBN)
 
Hak
 
Alat kelengkapan
 
Periode
1945–1950 (KNIP) · 1949–1950 (DPR RIS) · 1950–1956 (DPRS) · 1956–1959 · 1959–1960 (DPR Peralihan) · 1960–1965 (DPR-GR) · 1965-1966 (DPR-GR tanpa PKI) · 1966–1971 (DPR-GR/DPR Orde Baru) · 1971–1977 · 1977–1982 · 1982–1987 · 1987–1992 · 1992–1997 · 1997–1999 · 1999–2004 · 2004–2009 · 2009–2014
 
Lain-lain
Kode etik · Yang dibangun tertib
 
Topik Indonesia National emblem of Indonesia Garuda Pancasila.svg
 
Sejarah Nusantara
 
Sejarah Indonesia
 
Geografi
 
Politik dan
pemerintahan
 
Ekonomi
 
Demografi
 
Ingatan budi
 
Simbol
 
Flora fauna
 
Lainnya
 


Sumber :
pasar.kurikulum.org, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dan sebagainya.