Legislasi
Legislasi atau Undang-undang yaitu hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur pemerintahan yang lainnya. Ketika belum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk dipergunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamandemen (diubah) ketika belum yang belakang sekalinya disahkan atau mungkin juga disorongkan.
Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kumpulan yang memiliki kekuasaan formal untuk membikin legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat berperan dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditentukan oleh hukum perundang-undangan.
Contoh undang-undang
- Undang-Undang (Indonesia)
- Undang-undang Agraria 1870
- Undang-undang Ur-Nammu
- Undang-undang Napoleon
- Undang-undang Westminster 1931
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Indonesia)
- Undang-Undang Nuremberg
- Undang-Undang Pelayanan Publik (Indonesia)
Sumber acuan
m.andrafarm.com, pasar.ptkpt.net, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.