Inkuisisi

Galileo di depan sidang Inkuisisi Romawi.

Inkuisisi (dengan huruf I besar) yaitu sebutan yang dengan cara lapang dipakai untuk menyebut pengadilan terhadap bidaah oleh Gereja Katolik Roma. Sebutan ini juga dapat bermakna tribunal gerejawi atau lembaga dalam Gereja Katolik Roma yang bertugas melawan atau menyingkirkan bidaah, sejumlah tindakan ekspurgasi historis terhadap bidaah (yang digiatkan oleh Gereja Katolik Roma), atau pengadilan atas seseorang yang didakwa bidaah[1]

Tribunal dan institusi inkuisisi

Sebelum zaman ke-12, Gereja Katolik menekan bidaah seberapa demi seberapa, biasanya menjalani sebuah sistem pelarangan dan penahanan. Meskipun jumlah negara mengizinkan Gereja untuk menggunakan hukuman mati, mula-mula izin tersebut tidak sering dimanfaatkan, karena bangun-bangun hukuman itu ditentang jumlah pihak Gereja.[2][3]

Pada zaman ke-12, untuk melawan penyebaran Katarisme, prosekusi terhadap bidaah menjadi makin sering. Gereja menugaskan dewan-dewan yang mempunyai anggota uskup-uskup dan uskup-uskup agung untuk melaksanakan inkuisisi. (Lihat Inkuisisi Episkopal)

Pada zaman ke-13, paus memberikan tugas melaksanakan inkuisisi kepada ordo Dominikan. Para inkuisitor berperan atas nama dan dengan otoritas penuh Sri Paus. Mereka menggunakan prosedur-prosedur inkuisisi, sebuah praktik hukum yang umum pada masa itu. Mereka mengadili bidaah sendirian, dengan memanfaatkan penguasa-penguasa setempat untuk mendirikan sebuah tribunal dan untuk memprosekusi kaum bidaah. Sesudah pengahabisan zaman ke-15, seorang Inkuisitor Agung mengepalai tiap inkuisisi. Inkuisisi dalam cara ini bertahan sampai zaman ke-19.[4]

Pada zaman ke-16, Paus Paulus III membentuk sebuah sistem tribunal, dibawahi oleh "Kongregasi Suci Tertinggi Inkuisisi Universal", dijalankan oleh para kardinal dan pejabat-pejabat Gereja lainnya. Sistem ini kelak dikenal menjadi Inkuisisi Romawi. Pada 1908 Santo Paus Pius X mewakili nama organisasi tersebut menjadi "Kongregasi Suci Tertinggi Jawatan Suci". nama ini kemudian ditukarkan menjadi Kongregasi Doktrin Iman[5] Pada 1965, nama inilah yang dipergunakan sampai sekarang.

Tujuan

Dalam sebuah buku panduan bagi para inkuisitor tahun 1578 tercantum tujuan dari hukuman inkuisisi: .... quoniam punitio non refertur primo & per se in correctionem & bonum eius qui punitur, sed in bonum publicum ut alij terreantur, & a malis committendis avocentur. (Terjemahan dari Bahasa Latin: ".... karena hukuman bukan dijatuhkan terutama dan per se demi perbaikan dan kebaikan si terhukum, melainkan demi kebaikan masyarakat supaya orang-orang lain menjadi takut dan menjauhkan diri dari kejahatan-kejahatan yang ingin mereka lakukan.")[6]


Catatan kaki

Pranala luar



Sumber :
andrafarm.com, pasar.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.