_
JURIDICAL
COLLECTION OF FREE STUDIES
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Search in Collection of Free Studies   
Public law  (Previous chapter)(Next chapterHyper-Threading

Hukum

Patung Dewi Keadilan (Lady Justice) atau Justitia,[1] personifikasi daya moral yang mendasari sistem hukum, terutama di Lingkungan kehidupan Barat[2][3]

Hukum[4] yaitu sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.[5] dari bangun-bangun penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam bermacam kegiatan dan berperan, menjadi perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan kegiatan negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum mengusahakan kerangka kerja untuk penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta kegiatan perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum dipakai untuk meninjau pulang keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur masalah selang berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan proses yang terkait peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menerangkan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh bertambah baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."[6][7]

Daftar isi

Bidang hukum

Hukum dapat dibagi dalam bermacam bidang, diantaranya hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum perkara, hukum atur negara, hukum administrasi negara/hukum atur usaha negara, hukum internasional, hukum norma budaya, hukum islam, hukum agraria, hukum bidang usaha, dan hukum proses yang terkait.

Hukum pidana

Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal akhlak - akhlak yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan ada dampak dilaksanakannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda untuk para pelanggarnya.

Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis akhlak yaitu kejahatan dan pelanggaran.

  1. Kejahatan ialah akhlak yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, misalnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan menjadinya.
  2. Sedangkan pelanggaran ialah akhlak yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan tetapi tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh dengan kegiatan langsung kepada orang beda, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pelindung dalam berkendara, dan menjadinya.

Di Indonesia, hukum pidana diatur dengan kegiatan umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang adalah peninggalan dari abad penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP adalah lex generalis untuk pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi landasan untuk semua kepastian pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis)

Hukum perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan selang individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata dinamakan juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat yaitu jual beli rumah atau kendaraan .

Hukum perdata dapat digolongkan diantaranya menjadi:

  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris

Hukum perkara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum perkara atau kerap juga dinamakan hukum formil. Hukum perkara adalah kepastian yang mengatur bagaimana kegiatan dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal dijadikan pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum perkara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan merasai kesukaran menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan kepastian hukum materiil pidana diperlukan hukum perkara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum perkara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil atur usaha negara, diperlukan hukum perkara atur usaha negara. Hukum perkara pidana wajib dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

Hukum perkara pidana yang wajib dikuasai oleh polisi terutama hukum perkara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena tugas isi polisi menrut hukum perkara pidana (KUHAP) yaitu terutama mengerjakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa yaitu penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib menguasai terutama hukum perkara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan yang wajib menguasai hukum perkara perdata. termasuk hukum perkara atur usaha negara terutama yaitu advokat dan hakim. Hal ini diakibatkan di dalam hukum perkara perdata dan juga hukum perkara atur usaha negara, baik polisi maupun jaksa (penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum perkara pidana. Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan atur usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis gugatan tersebut.

Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum disandarkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu yaitu hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah diceritakan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.

Sistem hukum

Ada bermacam jenis sistem hukum yang beda yang dianut oleh negara-negara di lingkungan kehidupan pada saat ini, diantaranya sistem hukum Eropa Kontinental, common law system, sistem hukum Anglo-Saxon, sistem hukum norma budaya, sistem hukum agama.

Sistem hukum Eropa Kontinental

Sistem hukum Eropa Kontinental yaitu suatu sistem hukum dengan ciri-ciri keadaan bermacam ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) dengan kegiatan sistematis yang akan ditafsirkan bertambah lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi lingkungan kehidupan tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

Common law system yaitu SUATU sistem hukum yang dipakai di Inggris yang mana di dalamnya menganut aliran frele recht lehre yaitu dimana hukum tidak dibatasi oleh undang-undang tetapi hakim diberikan kebebasan untuk mengerjakan undang-undang atau mengabaikannya.

Sistem hukum Anglo-Saxon

Sistem Anglo-Saxon yaitu suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi landasan putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini dilaksanakan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara proses Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon). Beda daripada negara-negara tersebut, beberapa negara beda juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan beberapa besar sistem hukum Anglo-Saxon, tetapi juga memberlakukan hukum norma budaya dan hukum agama.

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya bertambah mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena berdasarkan dengan peningkatan abad.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum bertambah menonjol dipakai oleh hakim, dalam memutus perkara.

Sistem hukum adat/kebiasaan

Hukum Norma budaya yaitu seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berjalan di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang baru saja mengikuti hukum norma budaya. dan memiliki sanksi berdasarkan dengan aturan hukum yang berjalan di wilayah tertentu.

Sistem hukum agama

Sistem hukum agama yaitu sistem hukum yang berdasarkan kepastian agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

.

Hukum Indonesia

Indonesia yaitu negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Beda daripada sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berjalan sistem hukum norma budaya dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam. Uraian bertambah lanjut ada pada proses Hukum Indonesia.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Hamilton, Marci. God vs. the Gavel, page 296 (Cambridge University Press 2005): “The symbol of the judicial system, seen in courtrooms throughout the United States, is blindfolded Lady Justice.”
  2. ^ Fabri, Marco. The challenge of change for judicial systems, page 137 (IOS Press 2000)
  3. ^ Luban, Law's Blindfold, 23
  4. ^ From Old English lagu "something laid down or fixed"; legal comes from Latin legalis, from lex "law", "statute" (Law, Online Etymology Dictionary; Legal, Merriam-Webster's Online Dictionary)
  5. ^ Robertson, Crimes against humanity, 90; see "analytical jurisprudence" for extensive debate on what law is; in The Concept of Law Hart argued law is a "system of rules" (Campbell, The Contribution of Legal Studies, 184); Austin said law was "the command of a sovereign, backed by the threat of a sanction" (Bix, John Austin); Dworkin describes law as an "interpretive concept" to achieve justice (Dworkin, Law's Empire, 410); and Raz argues law is an "authority" to mediate people's interests (Raz, The Authority of Law, 3–36).
  6. ^ n.b. this translation reads, "it is more proper that law should govern than any one of the citizens: upon the same principle, if it is advantageous to place the supreme power in some particular persons, they should be appointed to be only guardians, and the servants of the laws." (Aristotle, Politics 3.16).
  7. ^ Arti "hukum" dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997):
    1. peraturan atau norma budaya, yang dengan kegiatan resmi diasumsikan mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas.
    2. undang-undang, peraturan dan menjadinya untuk mengatur kehidupan masyarakat.
    3. patokan (kaidah, ketentuan).
    4. keputusan (pertimbangan) yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan, vonis.




Asal :
m.andrafarm.com, pasar.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb.




Tags / tagged: collection of free, studies, juridical, hukum 4 sistem, terpenting dalam, pelaksanaan, atas, nilai agama, rasa keadilan, masyarakat, pelaku pelanggaran, oleh, polisi terutama, hukum, acara pidana mengatur, soal, sistematis, akan, ditafsirkan lebih lanjut, oleh hakim, collection, of free studies, hukum adat, sistem, hukum agama khususnya, hukum syariah
eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
 Businessman School
 Book Encyclopedia
 Master S2 Class Program
 Waivers Cost Study Application
 Afternoon / Evening Course
 Download Brochures

 Online Registration
 Diverse Discussions
 Online Tuition Programs in the Best 168 PTS
 Computer Science Guide
 Free Tuition Program
 Job Fairs
Selected Content
 ✰ Antarctica
 ✰ Chemistry
 ✰ History of Indonesia
 ✰ Language
 ✰ Narnia
 ✰ Parts of the World
 ✰ Politics
 ✰ Rengat
 ✰ Sawahlunto
 ✰ Sierra Leone
 ✰ Spain
Site
Extension Lecture Program
UNKRIS Jakarta
Online Registration
Profile UNKRIS Jakarta
New Student Admission
Study Program
Postgraduate (MM, S2)
Career Prospects
UNKRIS Jakarta web list
Graduate Program Web
Main Websites
 Many Kinds Adverts
 Prayer Times
 Al Quran Online
 Psychotest Practice


juridical   ✰   Collection of Free Studies
_