BPJS Kesehatan
![]() | |
Macam | BUMN |
---|---|
Industri | Kesehatan |
Didirikan | 1968 (sebagai BPDPK) |
Kantor pusat | Jln. Let. Jend. Suprapto Cempaka Putih Jakarta Pusat |
Situs web | www.bpjs-kesehatan.go.id |
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=8&kodegb=220px-Logo-Askes.jpg)
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=8&kodegb=220px-Askes.jpg)
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=8&kodegb=220px-Logo_askeskin.jpg)
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.
BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan dahulu bernama Jamsostek adalah program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada tanggal 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015.
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=8&kodegb=220px-JKN.jpg)
BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), tetapi berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak tanggal 1 Januari 2014.
Daftar inti
Sejarah singkat BPJS Kesehatan
- 1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas menertibkan pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dikemukakan menjadi cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
- 1984 - Untuk semakin meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pemegang jabatan Negara) beserta anggota keluarganya. Dengahttp://id.wikipedia.org/wiki/Wikipedia:Menyunting_secara_anonimn Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
- 1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan menambah luas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya menjadi peserta sukarela.
- 1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen semakin dapat berdiri sendiri.
- 2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah menjalani Departemen Kesehatan RI, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, menjadi Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
- Landasan Penyelenggaraan :
- UUD 1945
- UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
- UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
- Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
- Disediakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
- Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
- Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care diterapkan secara terstruktur dan bertingkat.
- Program disediakan dengan prinsip nirlaba.
- Menjamin beradanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
- Beradanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
- Landasan Penyelenggaraan :
- 2014 - Mulai tanggal 1 Januari 2014, PT Askes Indonesia (Persero) berubah nama menjadi BPJS Kesehatan berdasarkan dengan Undang-Undang no. 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Kepesertaan Harus
Setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang sudah berdiam di Indonesia selama minimal enam bulan harus menjadi anggota BPJS. Ini berdasarkan pasal 14 UU BPJS. [1]
Setiap perusahaan harus mendaftarkan pekerjanya menjadi anggota BPJS. Sedangkan orang atau keluarga yang tidak bertugas pada perusahaan harus mendaftarkan diri dan anggota keluarganya pada BPJS. Setiap peserta BPJS akan ditarik iuran yang akbarnya ditentukan kemudian. Sedangkan bagi warga miskin, iuran BPJS ditanggung pemerintah menjalani program Bantuan Iuran.
Menjadi peserta BPJS tidak hanya harus bagi pekerja di sektor formal, tetapi juga pekerja tidak resmi. Pekerja tidak resmi juga harus menjadi anggota BPJS Kesehatan. Para pekerja harus mendaftarkan dirinya dan membayar iuran berdasarkan dengan angkatan manfaat yang dinantikan.
Jaminan kesehatan secara universal disandarkan dapat dimulai secara bertahap pada 2014 dan pada 2019, disandarkan seluruh warga Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan tersebut. Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengemukakan BPJS Kesehatan akan diupayakan untuk menanggung segala macam penyakit tetapi dengan memainkan upaya efisiensi.[2]
Landasan hukum
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52.
Profil Perusahaan
Lihat pula
Pranala luar
- Menko Kesra Pastika BPJS Beroperasi 1 Januari 2014
- PT. Askes terbuka pendaftaran peserta dapat berdiri sendiri BPJS Kesehatan
- Menkokesra pastikan BPJS kesehatan beroperasi 2014
- http://members.bumn-ri.com/askes
- asuransi kesehatan
- situs resmi BPJS Kesehatan
|
andrafarm.com, pasar.ggiklan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.