Kepala negara adalah sebuah jabatan individual atau kolektif yang mempunyai peranan sebagai wakil tertinggi daripada sebuah negara seperti republik, monarki, federasi, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.
Kepala negara mempunyai tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan berdasarkan dengan konstitusi sebuah negara. Oleh sebab itu, pada landasannya kepala negara dapat dibedakan menempuh konstitusi berbeda pada negara tertentu di dunia.
Pada landasannya, berdasarkan tanggung jawab dan hak politis yang diberikan konstitusi setiap negara, maka kepala negara dapat dibedakan menjadi:
Sistem presidentil
Negara dengan sistem presidentil kebanyakan mempunyai susunan republik dengan presiden sebagai kepala negara merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan merupakan pemimpin dari perangkat pemerintahan yang direpresentasi pada proses dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang mempunyai pada kabinet. Di sini, presiden mempunyai hak yang semakin luas sebagai kepala birokrasi/ aparatur negara, mengganti negara ke luar negeri dan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara mengerjakan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya mempunyai pengecualian bagi beberapa negara mempunyai susunan monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja kebanyakan merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Negara dengan sistem ini mempunyai presiden (atau gelar lainnya) dan perdana menteri yang bergantian membagi tanggungjawab dan hak dalam pemerintahan. Presiden menuding perdana menteri yang hendak membentuk kabinet. Perdana menteri secara konstitusional bertanggungjawab kepada parlemen, namun tak dapat dipecat oleh parlemen. Parlemen juga tak dapat menanti pertanggungjawaban presiden.
Sistem seperti ini merupakan perpaduan dari sistem presidentil dan parlementer.