Protektorat
Menurut hukum internasional, protektorat merupakan negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dipunyai, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat pada umumnya berstatus otonomi dan berwenang mengurus persoalan dalam negeri. Pemimpin pribumi pada umumnya diperbolehkan untuk menjabat kepala negara, walupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam kontrak. Singkat akap, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.
|
id.wikipedia.org, andrafarm.com, pasar.pahlawan.web.id, wiki.edunitas.com, dan sebagainya.