Rancangan Pembagian Palestina

Small Flag of the United Nations ZP.svg
Resolusi 181 (II)
Majelis Umum PBB
Tanggal:29 November 1947
Rapat no.:128
Kode:A/RES/181(II) (Dokumen)

Suara:Mendukung: 33 Abs.: 10 Menentang: 13
Subyek:Pemerintahan masa depan Palestina
Hasil:Disetujui
UN 1947 partition plan for Palestine
Rancangan pembagian oleh PBB, bersama dengan peningkatan di kawasan ini yang datang belakangan

Pada tanggal 29 November 1947, Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui untuk menghentikan Mandat Britania untuk Palestina dari tanggal 1 Agustus 1948, untuk hasilnyanya konflik di wilayah tersebut, dengan pemecahbelahan wilayah mandat itu. Rancangan tersebut kemudian dinamakan Rancangan Pembagian Palestina atau Resolusi 181. Rancangan tersebut disetujui oleh Majelis Umum PBB dengan 33 sepakat, 13 tidak menerima, dan 10 netral.

Rancangan itu memecah Palestina dalam wilayah untuk Yahudi dan Arab, dengan wilayah besar Yerusalem, termasuk Betlehem, tidak kekurangan di bawah kendali internasional. Pihak Yahudi mendapatkan kawasan pesisir perkiraan Tel Aviv, kawasan di perkiraan Danau Galilea dan kawasan di Gurun Negev. Sementara itu pihak Arab mendapatkan sisa dari Palestina termasuk sebuah enklave kecil Jaffa di sebelah selatan Tel Aviv.

Secara kasar pihak Yahudi mendapat perkiraan 55% dari area total tanah sementara pihak Arab mendapatkan 45%.



Asal :
ensiklopedia.web.id, pasar.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.