Negara kesatuan
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=3&kodegb=300px-Map_of_unitary_states.jpg)
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=3&kodegb=300px-Palace_of_Westminster_London_-_Feb_2007.jpg)
![](https://pasar.pts-ptn.net/_sepakbola/_baca_image.php?td=3&kodegb=300px-Capitol_Building_Full_View.jpg)
Negara kesatuan yaitu negara berdaulat yang diadakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusat yaitu yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Struktur pemerintahan kesatuan dilangsungkan oleh jumlah negara di alam.
Negara kesatuan bertentangan dengan negara federal (federasi):
- Di negara kesatuan, satuan subnasional diciptakan dan dihapus oleh pemerintah pusat, dan kekuasaan subnasional itu dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat. Meskipun kekuasaan politik di negara kesatuan dapat didelegasikan melintas babak devolusi kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan yang dibuat parlemen, pemerintah pusat tetaplah yang paling berkuasa; pemerintah pusat dapat membatalkan peraturan-peraturan daerah atau membatasi kekuasaan mereka.
- Britania Raya yaitu contoh negara kesatuan. Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara, bersama-sama dengan Inggris yaitu negara-negara konstituen dari Britania Raya, mereka memiliki satu taraf kekuasaan devolutif otonom - yakni Pemerintah Skotlandia dan Parlemen Skotlandia di Skotlandia, Majelis Pemerintah Wales dan Majelis Nasional Wales di Wales, dan Eksekutif Irlandia Utara dan Majelis Irlandia Utara di Irlandia Utara. Tetapi kekuasan devolutif itu hanya didelegasikan oleh Pemerintah Britania Raya, lebih spesifiknya oleh Parlemen Britania Raya, yang tertinggi di bawah doktrin kedaulatan parlementer. Lebih jauhnya, pemerintah-pemerintah devolutif secara konstitusional tidak dapat menentang undang-undang yang dihasilkan oleh parlemen Britania Raya, dan kekuasaan pemerintah-pemerintah devolutif tidak dapat diperluas atau dipersempit oleh pemerintah pusat (parlemen dengan suatu pemerintahan yang terdiri dari Kabinet, yang dipimpin oleh perdana menteri). Misalnya, Majelis Irlandia Utara pernah dibubarkan sebanyak empat kali, dan kekuasaannya dialihkan kepada Kantor Irlandia Utara yang dijalankan pemerintah pusat.
- Sebaliknya, di negera federal, negara babak (atau satuan subnasional lainnya) berbagi kedaulatan dengan pemerintah pusat, dan negara babak memiliki fungsi kewujudan dan fungsi kekuasaan yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh pemerintah pusat. Di dalam beberapa kasus, misalnya di Amerika Serikat, hanya pemerintah federal yang secara langsung memiliki kekuasaan-kekuasaan pendelegasian.
- Satu contoh negara federal yaitu Amerika Serikat; di bawah Konstitusi Amerika Serikat, kekuasaan dibagi sela pemerintah federal Amerika Serikat dan semua negara babaknya. Terdapat beberapa negara federal yang juga memiliki satuan-satuan pembagian wilayah yang lebih rendah yang mempunyai struktur kesatuan; Amerika Serikat yaitu federal, sedangkan semua negara babaknya yaitu kesatuan-kesatuan di bawah Anggaran Dillon - county dan munisipalitas hanya memiliki wewenang yang diberikan kepada mereka oleh setiap pemerintah negara babak di Amerika Serikat berdasarkan konstitusi negara babak atau peraturan daerah.
Sebagian besar negara yang menjalankan sistem Westminster yaitu negara kesatuan kecuali India, Australia, Kanada, dan Malaysia, yang mempunyai struktur federal. Negara-negara ini dapat dipandang sebagai campuran kedua-dua sistem itu, menggunakan sentralitas sistem kesatuan pada tingkatan federal, dan berbagi kekuasaan dengan negara babak, provinsi, atau teritori yang dijumpai di dalam sistem federal.
Devolusi (seperti federasi) dapat saja simetris, dengan semua satuan subnasional yang memiliki kekuasaan dan status yang sama, dapat juga tak-simetris, dengan status dan kekuasaan tiap-tiap wilayah tidak seragam.
Daftar pokok
Perbedaan Negara Kesatuan dan Federal
Negara Kesatuan | Negara Federal | Otonomi daerah |
---|---|---|
Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) | Setiap daerah mempunyai UUD derah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) | Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) |
Perda terikat dengan UU | UUD daerah tidak terikat dengan UU negara | Perda terikat dengan UU |
Kepala negara/kepala daerah tidak milik hak veto | Kepala negara/kepala daerah milik hak veto | Kepala negara/kepala daerah tidak milik hak veto |
Hanya Presiden berwenang mengatur hukum | Presiden berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah | Hanya Presiden berwenang mengatur hukum |
DPRD tidak milik hak veto terhadap UU yang disahkan DPR | DPRD milik hak veto terhadap UU yang disahkan DPR | DPRD tidak milik hak veto terhadap UU yang disahkan DPR |
Perda dicabut pemerintah pusat | Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah | Perda dicabut pemerintah pusat |
Sentralisasi | Desentralisasi | Semi sentralisasi |
Dapat interversi dari kebijakan pusat | Tidak dapat interversi dari kebijakan pusat | Dapat interversi dari kebijakan pusat |
Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melintas pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melintas pusat | Perjanjian dengan pihak asing/luar negeri harus melintas pusat |
APBN dan APBD tergabung | APBD untuk setiap daerah dan APBN hanya untuk negara | APBN dan APBD tergabung |
Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung pembagian | Pengeluaran APBN dan APBD dihitung perbandingan |
Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat | Setiap daerah diakui sebagai negara berdaulat dan sejajar | Setiap daerah tidak diakui sebagai negara berdaulat |
Daerah diatur pemerintah pusat | Daerah harus dapat berdiri sendiri | Daerah harus dapat berdiri sendiri |
Keputusan pemda diatur pemerintah pusat | Keputusan pemda tidak berada hubungan dengan pemerintah pusat | Keputusan pemda diatur pemerintah pusat |
Tidak berada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dibawa-bawa | Berada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dibawa-bawa | Tidak berada perjanjian antar daerah jika SDM/SDA dibawa-bawa |
Masalah daerah yaitu tanggung jawab bersama | Masalah daerah yaitu tanggung jawab pemda | Masalah daerah yaitu tanggung jawab bersama |
3 kekuasaan daerah tidak diakui | 3 kekuasaan daerah diakui | 3 kekuasaan daerah tidak diakui |
Hanya hari libur nasional diakui | Hari libur nasional terdiri dari pusat dan daerah | Hanya hari libur nasional diakui |
Bendera nasional hanya diakui | Bendera nasional serta daerah diakui dan sejajar | Bendera nasional hanya diakui |
Daftar negara kesatuan
- Afghanistan
- Albania
- Algeria
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Armenia
- Aruba
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Belarus
- Belize
- Benin
- Bhutan
- Bolivia
- Botswana
- Brunei
- Bulgaria
- Burkina Faso
- Burundi
- Kamboja
- Kamerun
- Cape Verde
- Republik Afrika Tengah
- Chad
- Chili
- Republik Rakyat China
- Kolombia
- Republik Kongo
- Kosta Rika
- Pantai Gading
- Kroasia
- Kuba
- Curaçao
- Siprus
- Republik Czech
- Denmark
- Djibouti
- Dominika
- Republik Dominika
- Kongo
- Timor Leste
- Ekuador
- Mesir
- El Salvador
- Equatorial Guinea
- Eritrea
- Estonia
- Fiji
- Finlandia
- Perancis
- Gabon
- Georgia
- Ghana
- Yunani
- Grenada
- Guatemala
- Guinea
- Guinea-Bissau
- Guyana
- Haiti
- Honduras
- Hungaria
- Islandia
- Indonesia
- Iran
- Irlandia
- Israel
- Italy
- Jamaika
- Jepang
- Jordan
- Kazakhstan
- Kenya
- Kiribati
- Kuwait
- Kirgizstan
- Laos
- Latvia
- Lebanon
- Lesotho
- Liberia
- Libya
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luxembourg
- Makedonia
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Mali
- Malta
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Moldova
- Monako
- Mongolia
- Montenegro
- Moroko
- Mozambik
- Myanmar
- Namibia
- Nauru
- Belanda
- Selandia Baru
- Nikaragua
- Niger
- Korea Utara
- Norwegia
- Oman
- Palau
- Panama
- Papua Nugini
- Paraguay
- Peru
- Filipina
- Poland
- Portugal
- Qatar
- Romania
- Rwanda
- Saint Lucia
- Saint Vincent dan Grenadines
- Samoa
- San Marino
- Sao Tome dan Principe
- Arab Saudi
- Senegal
- Serbia
- Seychelles
- Sierra Leone
- Singapura
- Sint Maarten
- Slovakia
- Slovenia
- Kepulauan Solomon
- Afrika Selatan
- Korea Selatan
- Spanyol
- Sri Lanka
- Suriname
- Swaziland
- Swedia
- Suriah
- Republik China (Taiwan)
- Tajikistan
- Tanzania
- Thailand
- Gambia
- Togo
- Tonga
- Trinidad dan Tobago
- Tunisia
- Turkey
- Turkmenistan
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraine
- Britania Raya
- Uruguay
- Uzbekistan
- Vanuatu
- Vatikan
- Vietnam
- Yemen
- Zambia
- Zimbabwe
Sumber acuan
- Open University - UK & Unitary state
- Open University - The UK model of devolution
- Open University - Devolution in Scotland
Lihat pula
ensiklopedia.web.id, pasar.gilland-group.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dan sebagainya.