Kedaulatan
Anggota dari seri artikel tentang |
Politik |
---|
Portal politik |
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menempati suatu wilayah pemerintahan, penduduk, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori merupakan berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Penduduk [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kemudi penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau ketentuan yang tidak boleh dilampaui teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan beragam organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa konsep mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan dibuat sebagai dua merupakan de facto dan de jure.
Rujukan
- ^ Hugo Grotius, DE IURE BELLI AC PACIS, Janssonio-Waesbergios, 1735
- The Changing Character of Sovereignty in International Law and International Relations
- Etymology OnLine
- Stanford Encyclopedia of Philosophy entry
- Protection of national sovereign rights under international law
Pranala luar
- Official United Nations website
- Official UN website on International Law
- Official website of the International Court of Justice
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dsb.