Kecukupan modal merupakan suatu regulasi perbankan yang menetapkan suatu kerangka kerja mengenai bagaimana bank dan lembaga penyimpanan wajib menangani permodalan mereka. Kategorisasi aktiva dan modal sudah sangat distandardisasi sehingga diberi bobot risiko. Dalam lingkup internasional, Komite Basel dalam Bank Penyelesaian Internasional mendorong persyaratan modal di tiap-tiap negara. Pada tahun 1988, Komite Basel menetapkan untuk memperkenalkan suatu sistem pengukuran modal yang secara umum dikenal sebagai Basel Capital Accords. Kerangka kerja ini telah ditukarkan oleh suatu sistem kecukupan modal yang jauh lebih kompleks yang dikenal sebagai Basel II.
Walaupun Basel II telah mengubah anggaran bobot risiko secara signifikan, ia tidak menyentuh segi perputaran modal. Rasio modal merupakan persentase modal bank terhadap aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR). Bobot didefinisikan dengan rasio sensitivitas risiko yang anggarannya dipastikan oleh aturan yang berdasarkan.
Lihat pula
Pranala luar
- (Inggris) The Basel I Accord
Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dll-nya.