Lembaga swadaya penduduk (disingkat LSM) yaitu sebuah organisasi propertti oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada penduduk umum tanpa bertujuan kepada memperoleh keuntungan dari caranya.
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bidang dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis luhur organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
- Organisasi ini bukan bidang dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
- Dalam melakukan cara tidak bertujuan kepada memperoleh keuntungan (nirlaba)
- Cara dipamerkan kepada kebutuhan penduduk umum, tidak hanya kepada kebutuhan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi
Sesuai Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia mempunyai bentuk yayasan.
Macam dan kategori LSM
Secara garis luhur dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang tidak kekurangan dapat di kategorikan sbb :
- Organisasi donor, yaitu organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya untuk cara ornop lain.
- Organisasi mitra pemerintah, yaitu organisasi non pemerintah yang melakukan cara dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
- Organisasi profesional, yaitu organisasi non pemerintah yang melakukan cara sesuai kemampuan profesional tertentu seperti ornop edukasi, ornop pertolongan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pembangunan ekonomi dll.
- Organisasi oposisi, yaitu organisasi non pemerintah yang melakukan cara dengan memilih kepada menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertingkah laku yang dibuat melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan cara pemerintah
Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan tidak kekurangan sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki lebih kurang 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.
Landasan Hukum
Lembaga swadaya penduduk secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:[1]
- Organisasi Massa, yakni sesuai Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
- Badan Hukum, yakni sesuai Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").
Era Otonomi Daerah
Pada era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki peran dalam menata dan membina lembaga swadaya penduduk di daerah.[2] Pemerintah daerah juga dapat membikin Peraturan Daerah kepada menata lebih terus segala sesuatu tentang LSM. Sebagai contoh yaitu Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.[3]
Sumber acuan
- ^ Purnamasari, Irma D. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Pandai Mendirikan Badan Usaha (hal. 33-34).
- ^ Hanapiah, Pipin. Pemberdayaan Ormas dan LSM: Dimensi Peraturan Perundang-undangan.
- ^ Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 09 Tahun 2004 tentang Lembaga Swadaya Masyarakat.
Pranala luar
- Landasan Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial di Situs HukumOnline
- (Inggris) What is a Non-Governmental Organization? City University, London
Sumber :
pasar.kucing.biz, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), dsb-nya.