Cloyne Court Hotel, koperasi di Berkeley, Amerika Serikat
Koperasi konsumen di Inggris membuat tingkah laku yang dibuat koperasi internasional yang pertama
Koperasi yaitu organisasibisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kebutuhan bersama.[1] Koperasi melandaskan keaktifan berlandaskan prinsip tingkah laku yang dibuat ekonomirakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.[2]
Prinsip koperasi yaitu suatu sistemide-ide mujarad yang yaitu nasihat yang didapat untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) yaitu
Di Indonesia sendiri telah diproduksi UU no. 25 tahun 1992 hal Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengurusan dilakukan dengan cara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan dengan cara patut berlandaskan dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Edukasi perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Bangun dan Jenis Koperasi
Jenis Koperasi menurut fungsinya
Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan benda/barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota memerankan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen untuk koperasinya.
Koperasi penjualan/pemasaran yaitu koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi benda/barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota memerankan sebagai pemilik dan pemasok benda/barang atau jasa kepada koperasinya.
Koperasi produksi yaitu koperasi yang membuat benda/barang dan jasa, dimana anggotanya mengerjakan mata pencaharian sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota memerankan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi jasa yaitu koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dsb-nya. Di sini anggota memerankan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan bertambah dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berlandaskan tingkat dan lapang kawasan kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Yaitu koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan kawasan kerja yang lapang dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat - yaitu koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi - yaitu koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi - yaitu koperasi yang minimum anggotanya yaitu 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
Koperasi produsen yaitu koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
Koperasi konsumen yaitu koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di market.
Posisi anggota di dalam koperasi dapat hadir dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan ketat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Kelebihan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh kelebihan komparatif dari perusahaan lain cukup agung memikirkan koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, keaktifan yang kentara, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi yaitu suatu sikap mental positif dalam berusaha dengan cara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan kentara serta pengembangan kesejahteraan bersama.[5] Dari makna tersebut, maka dapat diberitahukan bahwa kewirausahaan koperasi yaitu sikap mental positif dalam berusaha dengan cara koperatif[5] Tugas utama wirakop yaitu mengambil prakarsa inovatif, berarti berusaha berusaha menemukan, menemukan, dan menggunakan peluang yang hadir demi kebutuhan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajerbirokrat yang memerankan dalam pengembangan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi ditunjuk dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Sempat rapat anggota tersebut tidak berhasil memilihkan seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kekuatan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah ikut dilayani oleh koperasi hendak tetapi resminya belum mengharapkan sebagai anggota).[6]
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan keaktifannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai tingkah laku yang dibuat ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4] Prinsip koperasi di Indonesia belum cukup bertambah sesuai dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan hadirnya sedikit perbedaan, yaitu hadirnya pemberitahuan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Sejarah koperasi di Indonesia
Logo Tingkah laku yang dibuat Koperasi Indonesia (1960an-2012)
Sejarah singkat tingkah laku yang dibuat koperasi berasal pada 100 tahun ke-20 yang biasanya yaitu hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme bertambah memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kekuatan ekonomi terbatas, tersorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sesuai, dengan cara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto membangun sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).[7] Dia tersorong oleh hasratnya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.[7] Maksud Patih tersebut untuk membangun koperasi kredit model seperti di Jerman.[7] Cita-cita semangat tersebut selanjutnya dilanjutkan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.[8] De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan hendak mengubah Bank Bantuan Tabungan yang sudah hadir sebagai Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.[7] Lain daripada pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.[7] Dia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut sebagai koperasi.[7] Di samping itu dia pun membangun lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan bantuan pinjaman padi pada musim paceklik.[7] Dia pun berusaha merupakan lumbung-lumbung itu sebagai Koperasi Kredit Padi.[7] Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membuat lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang akhir sebagai Bank Rakyat Indonesia (BRI).[7] Semua itu yaitu badan usaha Pemerntah dan dikepalai oleh orang-orang Pemerintah.[7]
Pada masa waktu seratus tahun Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:[9] 1. Belum hadir instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan hal koperasi. 2. Belum hadir Undang-Undang yang menata kehidupan koperasi. 3. Pemerintah yang dijajah sendiri sedang ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu hendak digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah yang dijajah itu.
Mengantisipasi pengembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan hal perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perserikatan Koperasi No. 43, Tahun 1915, akhir pada tahun 1927 dibawa keluar pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang menata Perkumpulan-Perserikatan Koperasi untuk golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda memastikan Peraturan Umum Perkumpulan-Perserikatan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya dilakukan untuk golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlangsung untuk golongan Bumiputra. Diskriminasi pun dilakukan pada tataran kehidupan berkoperasi [10]
Pada tahun 1908, Budi Utomo propertti oleh Dr. Sutomo memberikan peranan untuk tingkah laku yang dibuat koperasi untuk merupakan bertambah patut kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 diproduksi peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.[8] Pada tahun 1927 diproduksi Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan posisi ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Akhir pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8]
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942Jepang merebut Indonesia.[9] Jepang akhir membangun koperasi kumiyai.[9] Awal mulanya koperasi ini berlangsung mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan sebagai alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9]
Sehabis Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli1947, tingkah laku yang dibuat koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya.[9] Hari ini akhir ditentukan sebagai Hari Koperasi Indonesia.[9] Sekaligus membuat Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang bermarkas di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi baru saja ditinggali oleh tentara Belanda)[11].
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu menjadi bertambah berkembang potensi dan kekuatan ekonomi anggota dan masyarakat, berusaha mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, menjadi bertambah berkembang perekonomian nasional, serta menjadi bertambah berkembang kreativitas dan jiwa berorganisasi untuk murid bangsa.[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi mempunyai bangun Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 yaitu [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang yaitu tata bangun ekonomi sebagai usaha bersama, berlandaskan asas kekeluargaan.[12] Kinerja koperasi khusus mengenai pengumpulan, koperasi harus mengerjakan mata pencaharian berlandaskan kepastian undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb-nya.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[13]
Guna Lambang Koperasi ( Lama )
Guna dari Lambang :
No
Lambang
Guna
1
Gerigi roda/ gigi roda
Upaya keras yang ditempuh dengan cara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang dapat sebagai calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2
Rantai (di sebelah kiri)
Rantai kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi yaitu Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota sebagai bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota yaitu hukum yang dirancang sebagai Agak Dasar (AD) / Agak Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas hendak sepele diperoleh.
3
Kapas dan Padi (di sebelah kanan)
Kemakmuran anggota koperasi dengan cara khusus dan rakyat dengan cara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4
Timbangan
Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya sebagai simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus patut dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu yaitu Bintang dalam Perisai.
5
Bintang dalam perisai
Dalam perisai yang dimaksud yaitu Pancasila, yaitu landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang patut yaitu yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai dapat berarti "tubuh", dan Bintang dapat didefinisikan "Hati".
6
Pohon Beringin
Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai sebagai nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7
Koperasi Indonesia
Koperasi yang dimaksud yaitu koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga patut, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8
Warna Merah Putih
Warna merah dan putih yang sebagai background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.
Guna Gambar dan Pemberitahuan Lambang Koperasi Baru
Lambang Koperasi Indonesia dalam bangun gambar bunga yang memberi bekas hendak pengembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam keaktifannya serta berwawasan dan berorientasi pada kelebihan dan teknologi;
Lambang Koperasi Indonesia dalam bangun gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
Sebagai tingkah laku yang dibuat koperasi di Indonesia untuk mengalirkan aspirasi;
Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
Selalu mengarah pada kelebihan dalam persaingan global.
Lambang Koperasi Indonesia dalam bangun Teks Koperasi Indonesia memberi bekas dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta memasuki kemajuan jaman yang becermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna hadirnya rantai yang kuat, patut didalam bagian yang terkait internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi bekas kalem sekaligus berwibawa, lain daripada Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan hadirnya suatu hasrat, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat hendak suatu hal terhadap pengembangan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh keaktifan ketatalaksanaan administratif oleh Tingkah laku yang dibuat Koperasi di Seluruh Indonesia;
Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
Tulisan : Koperasi Indonesia yang yaitu identitas lambang;
Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang bergantian bertaut dihubungkan bangun sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kebutuhan bergantian mengerjakan mata pencaharian sesuai dengan cara terpadu dan berkoordinasi dengan cara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
Tata Warna :
Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
Perbandingan skala 1 : 20.
Penggunaan Lambang Koperasi Baru
Logo Baru Koperasi Indonesia
Berlandaskan dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Permen KUKM ) NOMOR : 02/Per/M.KUKM/IV/2012 hal Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia , maka mulai tanggal 17 April 2012 telah terjadi penggantian lambang koperasi.
Pada Pasal 2 tertulis bahwa :
"Untuk Tingkah laku yang dibuat Koperasi diseluruh Indonesia agar segera menyepadankan penggunaan lambang koperasi Indonesia, sebagaimana pada Lampiran Peraturan Menteri ini."
Pada Pasal 3 tertulis :
"Untuk koperasi yang sedang memiliki kop surat dan tatalaksana administrasi lainnya dengan menggunakan lambang koperasi Indonesia yang lama, diberi kesempatan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Juli 2012 telah menyepadankan dengan lambang koperasi Indonesia yang baru."
Dan pada pasal 6 tertulis bahwa :
"Dengan dibawa keluarnya Peraturan Menteri ini maka Lambang Koperasi yang lama dijelaskan tidak berlangsung."
Sumber referensi
^(Inggris)O'Sullivan, Arthur; Steven M. Sheffrin (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. p. 202. ISBN 0-13-063085-3.
Tags: cooperative, koperasi indonesia, 6, 2 fungsi peran, koperasi, lain, kewirausahaan koperasi kewirausahaan, pada musim, paceklik, 7 ia pun, berusaha menjadikan, lumbung, bekerja berdasarkan ketentuan, undang undang, umum, mengenai, collection of, free studies, kemauan, kemajuan mempunyai kepribadian, kuat cooperative, program, kuliah pegawai, kelas, weekend, collection, of free, studies, kelas eksekutif, indonesian, encyclopedia