Paroki

Paroki berasal dari bahasa Yunani parokein berarti musafir, pengembara. Paroki (Bahasa Inggris: parish) biasanya mengesankan suatu tipe pembagian administratif. Sebutan ini dipergunakan pada beberapa gereja Kristen, terutama Gereja Katolik Roma, Komunitas Anglikan, dan Gereja Ortodoks. Pemerintahan sipil pada beberapa negara seperti Inggris, Irlandia, dan Estonia, juga menggunakan sebutan ini, yang bertambah dikenal dengan "paroki sipil".


Paroki Dalam Gereja Katolik

Paroki yaitu komunitas kaum beriman yang dibuat secara tetap dengan batas-batas kewilayahan tertentu dalam Keuskupan (Gereja Partikular). Sebagaimana Gereja terutama yaitu himpunan umat beriman, bukan gedung, maka pengertian paroki pun pertama-tama yaitu himpunan orang, bukan sekedar wilayah, walaupun sifat kewilayahan sebagai bidang yang tetap juga inheren padanya (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Uskuplah yang berwenang membangun, meniadakan atau mengubah Paroki (Kitab Hukum Kanonik kanon 515 art 2). Biasanya Paroki bersifat teritorial, bukan personal, bukan kategorial, di dalam prinsip organisasinya.


Reksa Pastoral Paroki

Karena Paroki bertambah adalah himpunan umat, maka pertama-tama dalam Hukum Kanon Gereja Katolik reksa pastoral umatlah yang diamati. Dan reksa pastoral itu dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya sendiri, di bawah otoritas Uskup (Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, kanon 515 art. 1). Namun bila dituntut oleh perihal, reksa pastoral paroki dapat dipercayakan kepada beberapa imam dalam kebersamaan, asal salah seorang menjadi moderator, memimpin agenda secara terpadu dan mempertanggung-jawabkannya kepada Uskup (Kitab Hukum Kanonik, kanon 517 art 1)

Yang dimaksud dengan reksa pastoral yaitu terutama tritugas sebagai nabi yang mewartakan Injil, sebagai imam yang menguduskan dengan pelayanan sakramen, dan sebagai raja yang murah hati dalam pelayanan, yang dilakukan u NAMA YAKOBUS MINGGU RIBO ALAMAT JAYAPURA PAPUA PAROKI KRISTUS TERANG DUNIA WAENA KEUSKUPAN JAYAPURA

Dewan Pastoral Paroki

Dianjurkan supaya di tiap paroki didirikan Dewan Pastoral Paroki (Kitab Hukum Kanonik, kanon 536). Dewan itu adalah forum partisipasi umat di dalam reksa pastoral paroki, dengan memberikan bantuan yang diperlukan dan dengan memperkembangkan agenda pastoral (Dekrit Apostolicam Actuositatem 26) baik di bidang persekutuan, pewartaan, liturgi, pelayanan maupun kesaksian.

Dewan Pastoral diketuai secara umum oleh pastor paroki, dan biasanya seorang awam dipilih menjadi ketua harian dewan.

Sebagai forum pastoral, Dewan Pastoral Paroki diinginkan menjadi suatu badan organik komunikasi iman dan pelayanan, tidak menyimpang menjadi suatu lembaga birokrasi yang formalistis dan legalistis bagi umat. Hal ini ditegaskan karena ekses meluasnya pembagian tugas dan tanggungjawab di dalam bidang-bidang dan seksi-seksi yang bertambah jumlah. Diutamakan prinsip organisme, bukan organisatoris, sekalipun organisasi tetap diperlukan.


Hubungan Kemitraan

Mengenai hubungan pastor-awam dalam Dewan Pastoral Paroki, Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Gereja menyatakan: “Para gembala harus mengakui dan memajukan martabat dan tanggungjawab kaum awam dalam Gereja; inginnya para gembala memanfaatkan paham yang arif, mempercayakan kepada mereka tugas-tugas dalam pelayanan Gereja dan menghargai kebebasan dan ruang gerak mereka, mendorong mereka supaya karena prakarsa sendiri mengerjakan karya-karya. Inginnya para gembala mempertimbang-kan aspirasi yang dikemukakan kaum awam” (Lumen Gentium 37).


Wilayah, Stasi, Sekeliling yang terkait

Dalam paroki-paroki luhur, partisipasi awam di dalam reksa pastoral diperluas dengan membagi paroki menjadi bentuk-bentuk seperti wilayah, stasi, sekeliling yang terkait bahkan blok. Satuan terkecil, yaitu blok, dalam prakteknya dibatasi sebanyak-banyaknya 20 keluarga yang secara teritorial tinggal berdekatan. Seluruhnya dieratkan dan dipersatukan dalam Dewan Pastoral Paroki. Pada prinsipnya, tiap satuan itu diinginkan adalah suatu komunitas basis sendiri yang bersifat buka, yang dapat berfungsi meneladan agenda hidup jemaat perdana dalam Kis 2:42: “Mereka bertekun dalam pengajaran rasul-rasul dan dalam persekutuan. Dan mereka selalu berkumpul untuk memecahkan roti dan berdoa”, dan berbagi tugas dan tanggungjawab di selang mereka sendiri.

Referensi

  1. Konsitusi Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, tentang Gereja
  2. Dekrit Konsili Vatikan II, Apostolicam Actuositatem, tentang Kerasulan Awam
  3. Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik, 1983
 
Smallcaps menandakan sebutan yang dipergunakan di Indonesia.
 
Sebutan bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Sebutan nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
 
Sebutan bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan kembali
 
Sebutan nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan kembali
  • Afdeling
  • Agency
  • Barony
  • Burgh
  • Cantref
  • Commote
  • Mark
  • Riding
  • Viscounty*
 
* saat ini belum hadir padanan ucap untuk county.


Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ensiklopedia.web.id, pasar.program-reguler.co.id, dsb.