_
PROGRAM BEASISWA SARJANA, PASCASARJANA, DIPLOMA - PROGRAM KULIAH ONLINE
PROGRAM KULIAH KARYAWAN
Untuk dapat kerja baru atau menaikkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS tsb
Pasar Pts Ptn 1Pasar Pts Ptn 5Pasar Pts Ptn 9Pasar Pts Ptn 10Pasar Pts Ptn 4Pasar Pts Ptn 8Pasar Pts Ptn 2Pasar Pts Ptn 6Pasar Pts Ptn 7
Lihat juga :   ⌷ Kuliah Reguler   ⌷ Program Pascasarjana   ⌷ Program Kelas Paralel
Lihat juga :   ⌷ Program Perkuliahan Bebas Biaya   ⌷ Syarat Mahasiswa Baru, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran   ⌷ Pengajuan Keringanan Biaya Kuliah   ⌷ Pendaftaran Online   ⌷ Download Brosur   ⌷ Resume Info   ⌷ Seleksi - One Stop Service Calon Mahasiswa Baru
Legalitas Program Kuliah Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas ditegaskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kualitas yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan landasan hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags (tagged): perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas program, kuliah karyawan, perkuliahan, online, ri telah, mendorong, memotivasi agar masyarakatnya, cerdas tanpa, mengenal, diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh masyarakat, umumnya, masyarakat pekerja, sepanjang hayatnya, program
Penampilan  HP1, 2 Laptop 
Bantuan Informasi
Bebas Pulsa : 0800 1234 000
 Pengajuan Beasiswa

 Lowongan Karir
 Download Brosur
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME- Sepintas

Profile & Tujuan

Penerimaan Mahasiswa

Program Studi
Jurusan + Kurikulum
Sistem Kuliah
Waktu Kuliah & Dosen
Beban Kredit & Masa Kuliah

Download Formulir
Permintaan Brosur - Gratis
Pendaftaran Online
Beasiswa Pendidikan
Kontak kami

Pilihan Pintar
Dapat Kerja Baru atau Menaikkan Karir

UUD 45 Mendukung Kuliah Karyawan (Perkuliahan Online)
Jaringan Website Kelas Shift
Jaringan Website Seluruh PTS
Jaringan Website Kuliah Reguler Siang
Jaringan Website Program S2 (Magister)
Jaringan Website Kuliah Karyawan
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Perdebatan
 Daftar Online
 Al Quran Online
 Referensi Informasi Sains
 Ensiklopedi Bebas
 Semua Iklan
 Waktu Shalat




Program Kuliah Karyawan   ◄   https://pasar.pts-ptn.net   ◄   Kualitas Dosen A
Bantuan Informasi
Bebas Pulsa : 0800 1234 000    
Email :  Contact Us   klik
WhatsApp : 0812 9526 2009     HP/SMS : 081 1110 4824 - 27
_