Orang Ulu

Orang Ulu ("penduduk hukum budaya terpencil") merupakan sebutan etnik politik diciptakan untuk kelompok bersama lebih kurang 27 kelompok suku yang sangat kecil tetapi beragam secara etnis di Sarawak, dengan jumlah penduduk berkisar dari di bawah 300 orang untuk lebih dari 25.000 orang. Orang Ulu bukan merupakan kata hukum dan tidak aci kelompok ras semacam ditemukan atau terdaftar di dalam Konstitusi Malaysia. Kata itu dipopulerkan oleh asosiasi kelompok minoritas yang dikenal sebagai "Orang Ulu National Association" (OUNA) yang dibuat pada tahun 1969.

Orang Ulu pada umumnya tinggal di rumah panjang dihiasi dengan mural dan ukiran kayu. Mereka juga dikenal karena tato mereka yang berlibat manik-manik rinci. Para Orang Ulu suku juga bisa diidentifikasi melewati musik mereka yang unik - suara yang khas dari Sape mereka, kecapi mempunyai bentuk perahu dipetik, dahulunya dengan dua senar, sekarang ini pada umumnya dengan empat senar.

Sebagian akbar suku-suku Orang Ulu merupakan Kristen. Tetapi agama tradisional lama masih dipraktekkan di beberapa daerah. Suku-suku yang termasuk dalam kelompok Orang Ulu ialah: Kayan, Kenyah, Kajang, Kejaman, Punan, Ukit, Penan, Lun Bawang, Lun Dayeh, Murut, Berawan dan Kelabit.



Sumber :
id.wikipedia.org, civitasbook.com (Ensiklopedia), pasar.ggkarir.com, wiki.edunitas.com, dll-nya.