| LEGAL SUBJECTS COLLECTION OF FREE STUDIES |
|
Subyek hukumSubyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang pasti bertitik tolak dari sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum bisa diterjemahkan menjadi pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum. 1. Manusia (naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum dengan cara kodrati atau dengan cara alami. Anak-anak serta balita pun sudah diasumsikan menjadi subyek hukum. Manusia diasumsikan menjadi hak mulai dia dilahirkan hingga dengan dia tutup usia. Bahkan bayi yang masih tidak kekurangan dalam kandungan pun bisa diasumsikan menjadi subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menginginkannya. Namun, tidak kekurangan beberapa golongan yang oleh hukum dipandang menjadi subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau ditolong oleh orang lain. seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum matang, atau belum menikah. 2. Orang yang tidak kekurangan dalam pengampunan adalah orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros. 2. Badan Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kelompok orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum bisa melakukan budi pekerti hukum menjadi pembawa hak manusia. Seperti melakukan kontrak, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan menjadinya. Perbedaan badan hukum dengan manusia menjadi pembawa hak adalah badan hukum tidak bisa melakukan perkawinan, tidak bisa diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan bisa ditiadakan. Sumber : id.wikipedia.org, m.andrafarm.com, pasar.gilland-ganesha.com, wiki.edunitas.com, dsb. |
| |
| Toll-free service 0800 1234 000 | |
|