Risiko hukum merupakan risiko yang timbul karena ketidakmampuan manajemenperusahaan dalam mengelola munculnya permasalahan hukum yang bisa menimbulkan kerugian atau kebangkrutan bagi perusahaan. Risiko hukum diantaranya bisa berasal dari pada operasional, akad dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum, hambatan dalam babak litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Rujukan
Materi pelatihan manajemen risiko, Indonesia PRiMA.