Badan hukum edukasi (disingkat BHP) yaitu suatu struktur badan hukum lembagaedukasi formal di Indonesia yang berbasis pada otonomi dan nirlaba. BHP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 perihal Badan Hukum Edukasi yang disahkan oleh Dewan Agen Rakyat (DPR) pada tanggal 17 Desember 2008. Untuk edukasi tinggi, BHP yaitu perluasan dari status badan hukum milik negara (BHMN) yang diasumsikan cenderung sangat komersil dalam penyelenggaraannya. Pada tahun 2010, struktur BHP telah dihapuskan berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009.
Kontroversi
BHP sejak awal mendapat tantangan keras dari kalangan terutama dari kalangan berbakat edukasi dengan isu neo liberasasi yang dapat melenyapkan kewajiban pemerintah sebagai penanggungjawab untuk mencerdaskan bangsa dengan menyediakan fasilitas edukasi bermutu. Dikuatirkan privatisasi hendak menghambat hendak membikin lembaga edukasi diurus sebagai perusahaan yang hendak berusaha mencari keuntungan sebesar mungkin dan berdampak pada terhambatnya akses edukasi bermutu oleh warga berekonomi lemah. Dari kalangan edukasi swasta, BHP ditentang karena argumen kepemilikan, dimana pemilik yayasan tidak lagi dapat berfungsi sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga edukasi mereka, melainkan organ representasi pemangku kebutuhan yang lazim dinamakan Majelis Wali Amanah.Besarnya kekuatiran hendak yang kemudian sekali suatu peristiwa negatif dari BHP untuk edukasi nasional menyebabkan babak pembahasan di DPR jadi lambat sekitar empat tahun.
Pembatalan
UU BHP kini tepatnya tanggal 31 Maret 2010, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam perkara yang diajukan oleh Aep, Cs dalam perkara Nomor 11/VII-PUU/2009 dengan Gatot Goei, SH sebagai salah satu kuasa di sela kuasa hukum dalam perkara pautannya. Argumen Mahkamah Konstitusi membatalkan UU BHP yaitu karena secara yuridis UU BHP berlainan jalannya dengan UU pautannya dan subtansi yang saling bertabrakan. kedua UU BHP tidak memberikan yang kemudian sekali suatu peristiwa apapun terhadap peningkatan kualitas peserta didik dan ketiga UU BHP menjalankan penyeragaman terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dimiliki oleh badan hukum edukasi yang telah berdiri lama di Indonesia, seperti yayasn, perkumpulan, badan wakaf dan sebagainya. Oleh karenanya UU BHP bermuka dengan UUD 1945 dan batal demi hukum.
Tags (tagged): legal education, nomor, 9 tahun, 20, tentang badan hukum, pendidikan, tantangan, keras, dari kalangan terutama, dari kalangan, ahli, swasta bhp ditentang, karena alasan, kepemilikan, dimana, dalam perkara, diajukan oleh, aep, cs dalam perkara, collection of, free, studies pendidikan telah, berdiri lama, indonesia, seperti legal education, legal, education