Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau disingkat YLBHI tadinya yaitu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bangunan atas pendapat dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Pendapat tersebut mendapat pernyataan setuju dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melewati Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober1970 yang pokok penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum/Lembaga Pembela Umum yang mulai berjalan tanggal 28 Oktober 1970. Ketua Dewan Pembinanya sejak 25 April2007 yaitu Toeti Heraty Roosseno yang terpilih menggantikan Adnan Buyung Nasution. Pada belakang masa baktinya, Toeti dialihkan untuk selama oleh Todung Mulya Lubis dan secara definitif pada belakang 2011 dijabat oleh Abdul Rachman Saleh, mantan Hakim Akbar yang kesudahan ditunjuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dijadikan Jaksa Agung.
Sesudah beroperasi selama satu dasawarsa, pada 13 Maret1980 status hukum LBH ditingkatkan dijadikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 28 Oktober tetap dijadikan sebagai Hari Ulang Tahun YLBHI.
Pada awal mulanya, pendapat pendirian lembaga ini yaitu untuk memberikan bantuan hukum bagi orang-orang yang tidak mampu memperjuangkan hak-haknya, terutama rakyat miskin yang digusur, dipinggirkan, di PHK, dan keseharian pelanggaran atas hak-hak asasi mereka. Lambat laun rezim otoriter Orde Baru di bawah Soeharto membawa LBH dijadikan salah satu subyek kunci bagi perlawanan terhadap otoriterianisme Orde Baru, dan dijadikan simpul penting bagi gerak-gerak yang dibuat pro-demokrasi.
Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, hak asasi manusia dan keadilan membawa LBH ke tengah lapangan perlawanan atas ketidakadilan struktural bangunan dalam bingkai Orde Baru. LBH memilih untuk benar di sisi kebangkitan kaum buruh, petani, mahasiswa, kaum miskin kota, dan semua kekuatan yang memperjuangkan demokrasi.
LBH kesudahan memperkembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural (BHS), konsep yang didasarkan pada upaya-upaya untuk mendorong terwujudnya negara hukum yang menjamin keadilan sosial dengan cara melibatkan klien untuk ikut membereskan masalahnya sendiri, mengorganisir diri mereka sendiri dan pada belakangnya dapat dapat berdiri sendiri dan tidak tergantung kembali kepada pengacaranya.
LBH berkembang dijadikan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang kini memiliki 15 kantor cabang dan 7 pos yang tersebar dari Banda Aceh hingga Papua.
Tags: indonesian legal aid, foundation, indonesian, legal, aid foundation, legal aid, yayasan lembaga bantuan, hukum indonesia, logo, ylbhi yayasan, dewan, pembinanya sejak, 25, april 27 toeti, heraty, 28, oktober, tetap dijadikan sebagai, hari ulang, tahun, prinsip prinsip bagi, penegakan demokrasi, hak, asasi, collection of, free studies, melibatkan, klien ikut menyelesaikan, masalahnya indonesian