![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/hewan/359/pasar-pts-ptn_hewan12.jpg) | Lease | ![](https://pasar.pts-ptn.net/_header/buah/359/pasar-pts-ptn_buah49.jpg) |
|
Sewa guna usahaSewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau kerap disingkat SGU yaitu aktivitas pembiayaan dengan menyiapkan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipakai oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran dengan cara angsuran [1]. Hak opsi yaitu hak untuk membeli objek sewa guna usaha sesudah kesudahannyanya akad berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama. Pengadaan barang modal dapat juga dilaksanakan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kesudahan disewagunausahakan pulang. Sepanjang akad SGU, hak milik atas barang modal benar pada perusahaan pembiayaan. Catatan kaki- ^ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 84/PMK.012/2006 Hal Perusahaan Pembiayaan
Sumber : wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, pasar.nomor.net, dan sebagainya. |
| |
| Toll-free service 0800 1234 000 | |
|