Konvensi Ramsar yaitu akad internasional untuk konservasi dan penggunaan lahan basah secara berkelanjutan. Nama resmi konvensi ini yaitu The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melintas Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.[1]
Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari1971 dan mulai jadi 21 Desember1975.
Sejumlah 1.889 lokasi lahan basah dengan luas semuanya 1.854.370 km² dimasukkan ke dalam Daftar Ramsar Lahan Basah Penting untuk Alam. Lokasi lahan basah yang dilindungi Konvensi Ramsar dinamakan situs Ramsar. Negara yang memiliki situs Ramsar terbanyak yaitu Britania Raya (168 situs), sedangkan Kanada memiliki situs Ramsar terluas dengan perkiraan 130.000 km² lahan basah, termasuk Teluk Queen Maud yang luasnya 62.800 km².
Sampai tanggal 2010 terdapat 159 negara penandatangan konvensi yang yaitu peningkatan dari sejumlah 119 negara pada tahun 2000, dan 18 negara pendiri pada tahun 1971. Negara peserta konvensi berjumpa setiap 3 tahun sekali di Konferensi Para Pihak yang pertama kali disediakan tahun 1980 di Cagliari, Italia. Amandemen disetujui di Paris (tahun 1982) dan di Regina (tahun 1987).
Konvensi Ramsar memiliki komisi tetap, panel inspeksi keilmuan, dan sekretariat. Markas besar Konvensi Ramsar terletak di Gland, Swiss bersama-sama dengan IUCN.
^"WALHI Menyerukan Perhatian yang Lebih Besar Terhadap Lahan Basah". Wahana Perkiraan yang terkait Hidup Indonesia (WALHI). 13 Oktober 2003. Diakses 24 Februari.Unknown parameter |accessyear= ignored (help)