_
INTELLECTUAL PROPERTY
COLLECTION OF FREE STUDIES
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Lucky References : Astronomy   ⚑ Biography   ⚑ Economics   ⚑ Education   ⚑ Electronic   ⚑ Gabon   ⚑ Geography   ⚑ Table of Content
Search in Collection of Free Studies   
stiffness mathematics  (Previous)(After this textThe law of conservation of energy

Kekayaan intelektual

Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual yaitu padanan ucap yang biasa dipakai untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Sebutan atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dipakai untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Yaitu Fichte yang pada tahun 1793 menceritakan tentang hak milik dari si pencipta telah tersedia pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku menjadi benda, tetapi buku dalam pengertian intinya.[2] Sebutan HKI terdiri dari tiga ucap kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.


Himpunan Artikel Hak Kekayaan Intelektual
[3]

Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan kekuatan pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berjasa untuk manusia.[4] Objek yang diatur dalam HKI yaitu karya-karya yang timbul atau kelahiran karena kekuatan intelektual manusia [5] Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang lepas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan menjadi penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan supaya orang lain terangsang untuk dapat bertambah lanjut mengembangkannya kembali, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan warga ditentukan menjalani mekanisme pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang dipersiapkannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bangun kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sesuai dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharap warga dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk kepentingan hidupnya atau mengembangkannya bertambah lanjut untuk memberikan nilai tambah yang bertambah tinggi kembali [6]

  • == Teori Hak Kekayaan Intelektual ==
  • Teori Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang hak milik. Dalam bukunya, Locke menceritakan bahwa hak milik dari seorang manusia terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah telah tersedia sejak manusia kelahiran. Benda dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang tidak berbentuk, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang merupakan hasil dari intelektualitas manusia[7]

Teks agung

Daftar inti

Sejarah Perkembangan Sistem Pengamanan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

  • Dengan cara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah telah tersedia sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai pengamanan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada ratus tahun pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku tidak selamanya tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang diasumsikan bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang telah tersedia di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang telah tersedia di Belanda
  • Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang membenahi tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang membenahi tentang pengajuan tidak selamanya permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang membenahi tentang pengajuan tidak selamanya permintaan paten luar negeri.
  • Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penentuan UU Merek ini untuk melindungi warga dari barang-barang tiruan/bajakan.
  • 10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berlandaskan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris kala itu belum penuh karena Indonesia membikin pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
  • Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk mengalihkan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil norma budaya istiadat di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
  • Tahun 1986 dapat disebut menjadi awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI mewujudkan sebuah tim khusus di bidang HKI menjalani keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres yaitu mencakup penataan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan warga luas.
  • 19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 menjadi perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
  • Tahun 1988 berlandaskan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di proses yang terkait Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
  • Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menerima RUU tentang Paten yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
  • 28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini mengalihkan UU Merek tahun 1961.
  • Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Pernyataan sepakat TRIPS).
  • Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
  • Yang belakang sekali tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Kedudukan Sirkuit Terpadu.
  • Untuk menyelaraskan dengan Pernyataan sepakat TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini mengalihkan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang mengalihkan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
  • Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Pengamanan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

[8]

Ruang Lingkup HKI

Dengan cara garis agung HKI dibagi menjadi dua proses, yaitu :

  1. Hak Cipta (Copyrights)
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
  • Paten (Patent)
  • Desain Industri (Industrial Design)
  • Merek (Trademark)
  • Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
  • Desain tata kedudukan sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
  • Rahasia dagang (Trade secret)
  • Pengamanan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection)

Sifat Hukum HKI

Hukum yang membenahi HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan dengan cara terpisah di setiap yurisdiksi bersangkutan. HKI yang diamankan di Indonesia yaitu HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

Yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan dengan cara khusus memberikan kelakuan yang berjasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan terdaftar menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual [9]

Persyaratan Menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

  • Warganegara Indonesia
  • Bertempat tinggal tetap di wilayah Republik Indonesia
  • Berijazah Sarjana S1
  • Menguasai Bahasa Inggris
  • Tidak berstatus menjadi pegawai negeri
  • Lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual

[10]

Lihat Pula

  • Anti-Counterfeiting Trade Agreement
  • Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Indonesia
  • Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
  • Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual


Catatan

  1. ^ Hukum Tentang Pengamanan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
  2. ^ Hukum Tentang Pengamanan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 13. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
  3. ^ Agus Candra Suratmaja, 2010. Pustaka Literasi http://www.literasibookstore.blogspot.com
  4. ^ Sutedi, A. Hak Atas Kekayaan Intelektual, halaman 38. Sinar Grafika, 2009
  5. ^ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006
  6. ^ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 7. Ditjen HKI, 2006
  7. ^ Locke, Two Treatises of Government, edited and introduced by Peter Laslett, 1988, hal. 285 dalam Hukum Tentang Pengamanan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi hal 7. Syafrinaldi. 2010. UIR Press. ISBN 979-8885-40-6
  8. ^ Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, halaman 9-12. Ditjen HKI, 2006
  9. ^ PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
  10. ^ PP No 2 tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual





Sumber :
wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, diskusi.biz, pasar.nomor.net, dan lain-lain.



Tags (tagged): intellectual property, intellectual
 Extension School Program
 Job Vacancy
 Psychological Test Questions
 Reader
 Download Brochures / Catalogs
eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
Site
Advanced Lecture Program
UNKRIS Jakarta
Online Registration
Profile UNKRIS Jakarta
New Student Admission
Study Program
Postgraduate (MM, S2)
Career Prospects
UNKRIS Jakarta web list
Graduate Program Web
Main Websites
Lucky References
 ⚑ Biology
 ⚑ Chemistry
 ⚑ Culture
 ⚑ Football
 ⚑ Grenada
 ⚑ Guam
 ⚑ National Hero
 ⚑ Sei Rampah
 ⚑ Serpong
 Diverse Adverts
 Online Registration
 Free Tuition Fee
 Night Course Program
 Manual book
 Waivers money Education Request
 Online Tuition in the Best 168 PTS
 Day College
 Prayer Times
 All Debate
 Try Out Practice Questions
 Postgraduate School Program
 Quran Online


intellectual property
_