Institut Pemerintahan Dalam Negeri

IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri)
Didirikan1990
JenisPerguruan Tinggi Kedinasan, di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
RektorSuhajar Diantoro
LokasiJatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Indonesia
Situs webhttp://www.ipdn.ac.id
LAMBANG STPDN.jpg

Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yaitu salah satu Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan dalam sekeliling yang terkait Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia, yang ada tujuan menyediakan kader pemerintah, baik di tingkat kawasan maupun di tingkat pusat. Pada 10 Oktober 2007, dalam sebuah sidang kabinet, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneguhkan untuk menggabungkan STPDN dengan Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) dijadikan IPDN menyusul terungkapnya kasus kekerasan yang terjadi di STPDN.

Sejarah singkat

Penyelenggaraan pendidikan kader pemerintahan di sekeliling yang terkait Departemen Dalam Negeri yang terbentuk melintasi bagian perbuatan sejarah yang panjang. Perintisiannya dimulai sejak zaman pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1920, dengan terbentuknya sekolah pendidikan Pamong Praja yang bernama Opleiding School Voor Inlandshe Ambtenaren ( OSVIA ) dan Middlebare Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren ( MOSVIA ). Para lulusannya sangat diperlukan dan dimanfaatkan untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda. Dimasa letak pemerintah Hindia Belanda, penyelenggaraan pemerintahan Hindia Belanda dibedakan atas pemerintahan yang langsung dipimpin oleh kaum atau golongan pribumi yaitu Binnenlands Bestuur Corps ( BBC ) dan pemerintahan yang tanpa langsung dipimpin oleh kaum atau golongan dari keturunan Inlands Bestuur Corps ( IBC ).

Pada masa awal kemerdekaan RI, sama jalannya dengan pengaturan sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh Undang Undang Landasan 1945, kebutuhan hendak tenaga kader pamong praja untuk melaksnakan tugas-tugas pemerintahan baik pada pemerintah pusat maupun kawasan lebih meningkat sama jalannya dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan pemerintahannya. Untuk memenuhi kebutuhan hendak tanpa cukup tenaga kader pamong praja, karenanya pada tahun 1948 dibentuklah lembaga pendidikan dalam sekeliling yang terkait Kementrian Dalam Negeri yaitu Sekolah Menengah Tinggi ( SMT ) Pangreh Praja yang yang belakang sekali berproses dan berubah nama dijadikan Sekolah Menengah Pegawai Pemerintahan Administrasi Atas ( SMPAA ) di Jakarta dan Makassar.

Pada Tahun 1952, Kementrian Dalam Negeri menyelenggarakan Kursus Dinas C (KDC) di Kota Malang, dengan tujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai golongan DD yang siap pakai dalam menerapkan tugasnya. Seiring dengan itu, pada tahun 1954 KDC juga diadakan di Aceh, Bandung, Bukittinggi, Pontianak, Makasar, Palangkaraya dan Mataram. Sama jalannya dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih kompleks, lapang dan dinamis, karenanya pendidikan aparatur di sekeliling yang terkait Kementerian Dalam Negeri dengan kelas kursus dinilai sudah tanpa memadai. Berangkat dari kenyataan tersebut, mendorong pemerintah mendirikan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) pada tanggal 17 Maret 1956 di Malang, Jawa Timur. APDN di Malang bersifat APDN Nasional berdasarkan SK Mendagri No. Pend.1/20/56 tanggal 24 September 1956 yang diresmikan oleh Presiden Soekarno di Malang, dengan Direktur pertama Mr. Raspio Woerjodiningrat. Mahasiswa APDN Nasional Pertama ini yaitu lulusan KDC yang direkrut dengan acara selektif dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan asal provinsi selaku kader pemerintahan pamong praja yang lulusannya dengan gelar Sarjana Muda ( BA ).

Pada perkembangan yang belakang sekali, lulusan APDN dinilai sedang butuh ditingkatkan dalam rangka upaya lebih menjamin terbentuknya kader-kader pemerintahan yang ” qualified leadership and manager administrative ”, terutama dalam menyelenggarakan tugas-tugas urusan pemerintahan umum. Kebutuhan ini mendorong pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan aparatur di sekeliling yang terkait Departemen Dalam Negeri setingkat Sarjana, karenanya dibentuklah Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP ) yang bermarkas di Kota Malang Jawa Timur berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 8 Tahun 1967, yang belakang sekali dikukuhkan dengan Keputusan Presiden Nomor 119 Tahun 1967. Penetapan berdirinya IIP di Malang ditandai dengan penetapan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 25 Mei 1967.

Pada tahun 1972 Institut Ilmu Pemerintahan ( IIP) yang bermarkas di Malang Jawa Timur dipindahkan ke Jakarta melintasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1972. Pada tanggal 9 Maret 1972, kampus IIP yang terletak di Jakarta di resmikan oleh Presiden Soeharto yang dinyatakan : ” Dengan penetapan kampus Institut Ilmu Pemerintahan, diandalkan supaya hendak merupakan kawah candradimukanya Departemen Dalam Negeri untuk menggembleng kader-kader pemerintahan yang tangguh bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia ”

Seiring dengan pembentukan IIP yang merupakan peningkatan dari APDN Nasional di Malang, karenanya untuk penyelenggaraan pendidikan kader pada tingkat akademi, Kementrian Dalam Negeri dengan acara bertahap sampai dengan dekade tahun 1970-an membuat APDN di 20 Provinsi selain yang bermarkas di Malang, juga di Banda Aceh, Medan, Bukittinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Lampung, Bandung, Semarang, Pontianak, Palangkaraya, Banjarmasin, Samarinda, Mataram, Kupang, Makassar, Menado, Ambon dan Jayapura.

Pada tahun 1988, dengan pertimbangan untuk menjamin terbentuknya wawasan nasional dan pengendalian kualitas pendidikan Menteri Dalam Negeri Rudini melintasi Keputusan No. 38 Tahun 1988 Hal Pembentukan Akademi Pemerintahan Dalam Negeri Nasional. APDN Nasional kedua dengan program D III bermarkas di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat yang penetapannya dilakukan oleh Mendagri tanggal 18 Agustus 1990. APDN Nasional ditingkatkan statusnya berdasarkan Kepres No. 42 Tahun 1992 hal Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, karenanya status APDN dijadikan STPN dengan program studi D III yang diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 18 Agustus 1992. Sejak tahun 1995, bertititk tolak dari hasrat dan kebutuhan untuk lebih mendorong perkembangan karier sama jalannya dengan peningkatan eselonering jabatan dalam sistem kepegawaian Republik Indonesia, karenanya program studi ditingkatkan dijadikan program D IV. Keberadaan STPDN dengan pendidikan profesi ( program D IV ) dan IIP yang menyelenggarakan pendidikan akademik program sarjana ( Strata I ), menjadikan Departemen Dalam Negeri memiliki dua (2) Pendidikan Pinggi Kedinasan dengan lulusan yang sama dengan golongan III/a.

Kebijakan Nasional mengenai pendidikan tinggi sejak tahun 1999 diantaranya yang menyusun bahwa suatu Departemen tanpa boleh memiliki dua atau lebih perguruan tinggi dalam menyelenggarakan keilmuan yang sama, karenanya mendorong Departemen Dalam Negeri untuk mengintegrasikan STPDN ke dalam IIP . Usaha pengintegrasiaan STPDN kedalam IIP dengan acara intensif dan terprogram sejak tahun 2003 sama jalannya dengan dibawa keluarnya UU No. 20 Tahun 2003 hal Sistem Pendidikan Nasional. Pengintegrasian terwujud dengan diputuskannya Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 hal Penggabungan STPDN ke dalam IIP dan sekaligus mengubah nama IIP dijadikan Institut Ilmu Pemerintahan ( IPDN ). Tujuan penggabungan STPDN ke dalam IIP tersebu, selain untuk memenuhi kebijakan pendidikan nasional juga untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan kader pamong praja di sekeliling yang terkait Departemen Dalam Negeri. Yang belakang sekali Kepres No. 87 Tahun 2004 ditindak lanjuti dengan Keputusan Mendagri No. 892.22-421 tahun 2005 hal Pelaksanaan Penggabungan dan Operasional Institut Pemerintahan Dalam Negeri, disertai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2005 Hal Organisasi dan Atur Kerja IPDN dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 43 Tahun 2005 Hal Statuta IPDN serta peraturan pelaksanaan lainnya.

Berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 hal Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 hal Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan dijadikan IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2009 hal Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 hal Organisasi dan Atur Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Bahwa IPDN merupakan salah satu komponen di sekeliling yang terkait Kementerian Dalam Negeri yang menerapkan tugas menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan. Sama jalannya dengan tugas dan fungsi menerapkan pendidikan tinggi kepamongprajaan serta dengan mempertimbangkan tantangan, peluang dan pilihan-pilihan strategik yang hendak dihadapi dalam lima tahun kedepan, Renstra IPDN 2010-2014 disusun dengan memperhatikan pencapaian program dan kegiatan yang dilakukan acara pembangunan pada lima tahun paling yang belakang sekali (2005¬2009), serta kondisi internal dan dinamika ekternal lingkup IPDN.

Presiden Republik Indonesia pada tanggal 9 April 2007 mengeluarkan kebijakan dengan meneguhkan 6 (enam) langkah pembenahan yang segera dilakukan untuk membangun kelicikan budi organisasi yang barn bagi IPDN. Kebijakan Presiders memperoleh dukungan dad DPR-RI.

Untuk menerapkan kebijakan pembenahan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yaku: 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 hal Pembenahan IPDN; 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 890.05-506 Tahun 2007 hal Pembentukan Tim Implementasi Pendidikan Kader Pemerintahan;

Pada tahap yang belakang sekali, diputuskan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2009 hal Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 hal Penggabungan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri Ke Dalam Institut Ilmu Pemerintahan dijadikan IPDN mengamanatkan pengaturan sistem pendidikan tinggi kepamongprajaan meliputi jenis pendidikan, pola pendidikan, kurikulum, organisasi penyelenggara pendidikan, tenaga kependidikan dan peserta didik serta pembiayaan. Pendidikan tinggi kepamongprajaan selain diadakan di Kampus IPDN Pusat Jatinangor, serta Kampus IPDN di Cilandak Jakarta, jugs diadakan di Kampus IPDN Kawasan yang menyelenggarakan program studi tertentu sebagai satu kesatuan yang ticlak terpisahkan.

Untuk memenuhi persyaratan dijadikan Institut, di IPDN telah diwujudkan 2 (dua) Fakultas yaitu Fakultas Politik Pemerintahan yang terdiri dari 2 (dua) jurusan yaitu jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Jurusan Pemberdayaan Masyarakat; Fakultas Manajemen Pemerintahan yang terdiri dari 4 (empat) jurusan yaitu Jurusan Manajemen Sumber Kekuatan Aparatur, Jurusan Pembangunan Daerah, Jurusan Keuangan Daerah, dan Jurusan Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kampus IPDN di kawasan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2009 hal Organisasi dan Atur Kerja IPDN ditetapkan: Kampus IPDN Manado, Kampus IPDN Kampus Makassar, Kampus IPDN Pekanbaru, dan Kampus IPDN Bukittinggi, yang yang belakang sekali berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 892.1¬829 Tahun 2009 diputuskan lokasi pembangunan kampus IPDN di kawasan yaitu: di Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara, di Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, dan di Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, serta pada masa ini sedang dipersiapkan pengembangan Kampus IPDN di Pontianak di Provinsi Kalimantan Barat, Kampus IPDN di Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kampus IPDN di Jayapura Provinsi Papua.

Kampus IPDN di kawasan sejak tahun 2009 telah menerapkan operasional pendidikan dengan kapasitas Praja 100 Praja setiap kampus dengan penetapan Jurusan/Program Studi yaitu: pertama, Kampus IPDN di Kab. Agam menyelenggarakan Program Studi Keuangan Daerah, Kampus IPDN di Kab. Rokan Hilir menyelenggarakan program studi pembangunan kawasan, Kampus IPDN di Kab. Gowa menyelenggarakan Program Studi Pemberdayaan Masyarakat, sedangkan kampus IPDN di Minahasa direncanakan menyelenggarakan Program Studi Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mulai tahun 2010 kebijakan Pendidikan Kepamongprajaan dikonsentrasikan pada Program Diploma IV (D-IV) pada se¬mester I, II, 111, IV, V dan VI setelah turut semester VI I dan VIII dilakukan penjurusan dan pengalihan ke Program Strata Satu (S-1). Pada Kampus IPDN di Cilandak Jakarta diadakan Program Pascasarjana Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3), program profesi kepamongprajaan serta kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat.

Sarana kampus

Jalan Pelayan Praja
Ruang Makan
  • Ruang kuliah: lapang ruangan seluruhnya 8.820 m2 (64 ruangan yang terdiri dari 8 ruang akbar dan 56 ruang kecil)
  • Perpustakaan: lapang ruangan 400 m2, koleksi 1947 judul, 48.375 eksemplar
  • Laboratorium: lapang ruangan seluruhnya 800 m2, laboratorium terpadu (komputer, bahasa, dan pemerintahan)
  • Lembaga penelitian: ada ruangan untuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (100 m2)
  • Kegiatan mahasiswa: ada ruangan untuk kegiatan mahasiswa (720 m2). Untuk memberikan latihan praktik menjadi lebih berkembang kemampuan kepemimpinan Praja disusun Organisasi Korps Praja, dinamakan Wahana Wyata Praja merupakan senat mahasiswa IPDN, Wahana Wyata Praja ada Struktur Organisasi dan Atur Kerja-nya disesuaikan dengan Organisasi Pemerintahan Wilayah/Daerah. Pelabat-pejabat Korps dinamakan Gubernur Praja, Bupati/Walikota Praja, Camat Praja dan Kepala Desa/Lurah Praja dilengkapi dengan sekretariat masing-masing. Juga terdapat beragam Unit Kegiatan Praja (UKP), yaitu: Drum band Gita Pelayan Praja, Tingkah laku yang dibuat Pramuka, Wapa Manggala, Majalah Pelayan Praja, Teater Persada, SAR, Sanggar Seni Praja, Informatika dan Komputer, Klub-klub Gerak badan, dan lain-lain
  • Sarana lain: ruang seminar/workshop (1.142 m2), ruang gerak badan (1.656 m2), ruang studio (500 m2), ruang komputer (200 m2), ruang serbaguna/aula (3.306 m2), asrama mahasiswa (39.300 m2), Sarana dan Prasarana Pendidikan berupa ruang kantor, gedung menza (ruang makan), asrama (wisma praja), workshop, kamar sakit asrama, lapangan dan gedung olah raga, tempat peribadatan, gedung serba guna, lahan latihan pertanian dan perikanan, sarana untuk perbankan, koperasi, dan lain-lain.
  • Sarana khusus: ruang perkantoran untuk operasional kegiatan pegawai IPDN, komplek perumahan pejabat dan dosen fungsional IPDN sebanyak 96 unit, asrama pengasuh sebanyak 1 unit, asrama Praja sebanyak 30 asrama, poliklinik Praja dan pegawai IPDN sebanyak 1 unit.
  • Sarana umum: tempat ibadah (1 buah mesjid, 1 buah gereja Katolik, 1 buah gereja Protestan, 1 buah pura), tempat gerak badan, 5 lapangan tenis, 1 lapangan sepak bola, 1 lapangan bulu tangkis, 1 lapangan basket, 1 lapangan squash, 1 lapangan voli, Fitness Centre, Koperasi Pegawai “Pelayan Praja”, Wartel Koperasi Pegawai “Pelayan Praja”, Bank Pembangunan Kawasan Cabang Pembantu IPDN.

Program pascasarjana

Latar balik

Program studi di STPDN yang semula berupa Diploma III sejak Tahun Akademik 1995/1996 ditingkatkan dijadikan Program Diploma IV. Berdasarkan pemberitahuan sepakat Ditjen Perguruan Tinggi Nomor 1910/D/T/96 Tahun 1995 hal Pemberitahuan sepakat Program D-IV STPDN dan KEPMENDAGRI No. 89 Tahun 1996 hal Kurikulum Pendidikan D IV STPDN, dilakukan Program Kurikulum D-IV dengan Bidang Studi Pemerintahan. Lulusannya mendapat sebutan sebagai Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (SSTP) dengan Pangkat Penata Muda Golongan III/a.

Seiring dengan tuntutan kebutuhan sumber kekuatan manusia berkualitas di sekeliling yang terkait Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, STPDN segera merespons dengan membuka Program Pengembangan Pendidikan Magister (S2). Pendidikan Program Magister Administrasi Pemerintahan Kawasan (MAPD) didasarkan atas surat izin Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 3765/D/T/2000 Tanggal 20 Oktober 2000 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 429-373 Tahun 2001 Tanggal 18 September 2001 hal Penyelenggaraan Program Pascasarjana di sekeliling yang terkait DEPDAGRI. Pengembangan Program Magister Administrasi Pemerintahan Kawasan sama jalannya dengan statuta dan RIP STPDN serta didukung dengan rencana strategis, arah kebijakan, tujuan dan sasaran organisasi.

Alasan pengembangan program studi

Terdapat beberapa alasan STPDN menyelenggarakan beragam program pendidikan baik yang bersifat diploma atau profesional maupun akademik yaitu:

  1. Alasan program studi: Ditinjau dari sudut substansi pendidikan, STPDN diberi otoritas untuk menyelenggarakan program pendidikan Profesional dan Akademik, tetapi selama ini baru menerapkan program Diploma IV Pemerintahan. Padahal dengan adanya Otonomi Kawasan yang lapang, nyata dan bertanggungjawab, diperlukan ahli-ahli pemerintahan kawasan pada tingkat Magister.
  2. Alasan yuridis: Ditinjau dari kebijakan pendidikan tinggi kedinasan lembaga pendidikan di sekeliling yang terkait Departemen Dalam Negeri serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang terjadi (PP Nomor 60 Tahun 1999), terdapat cukup alasan yuridis untuk mempertahankan dan menjadi lebih berkembang STPDN dengan membuka pendidikan S2.
  3. Alasan akademik: Ditinjau dari segi akademik, STPDN masa ini ada otoritas, kapasitas dan kapabilitas untuk menjadi lebih berkembang disiplin pemerintahan sebagai ilmu dan keahlian. Banyak dan kualitas tenaga pengajar, perpustakaan maupun dukungan sarana maupun prasarana pendidikan untuk menjadi lebih berkembang program-program lain di luar program D-IV cukup memadai.
  4. Alasan historis: STPDN yang berawal dari dua puluh APDN kawasan berdasarkan KEPRES No. 42 Tahun 1992, ada pengalaman lapang dan strategis dalam pengurusan pendidikan tinggi di jajaran Departemen Dalam Negeri, yang sejak awal ada komitmen untuk memberi latihan kader Pimpinan Pemerintahan (Pamong Praja), melintasi pendekatan Akademik dan Praktis. Untuk kepentingan tersebut, kurikulum disusun, disesuaikan dan ditingkatkan berdasarkan kebutuhan dan tuntutan keilmuan, keterampilan dan kepribadian guna menerapkan tugas di sekeliling yang terkait Pemerintahan Dalam Negeri dengan acara proporsional dan profesional.
  5. Alasan empiris: Alumni STPDN Program D-III dan D-IV sampai Tingkatan Ke-XII berjumlah 8.496 penduduk dengan penugasan yang tersebar pada seluruh propinsi di Indonesia. Di antara mereka dengan acara terbatas sudah meneruskan S1 dan S2 di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta. Mereka kebanyakan telah merebut jabatan pada jenjang menengah ke bawah pada jajaran pemerintahan provinsi maupun kawasan kabupaten/kota. Dengan demikian terbuka peluang untuk menampung hasrat alumni untuk meneruskan pendidikan ke jenjang lebih tinggi berdasarkan tuntutan kebutuhan kedinasan.

KONTROVERSI

Beberapa penduduk berpulang dalam ospek mahasiswa baru yang dilakukan oleh IPDN. Banyak penduduk yang berpulang dari tahun 1993-2007 diperhitungkan 35 penduduk. Angka kematian tersebut rata-rata diakibatkan oleh perlakuan tanpa layak dari senior kepada mahasiswa baru. Salah satu korban yang menarik perhatian pemerintah pada tahun 2007 yaitu Cliff Muntu, di mana IPDN diduga berusaha menutupi penyebab kematian mahasiswa tersebut dengan air formalin.

Referensi

http://www.ipdn.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=56&Itemid=62

Galeri gambar

Pranala luar



Sumber :
ensiklopedia.web.id, pasar.kuliah-karyawan.com, wiki.edunitas.com, id.wikipedia.org, dsb-nya.