_
Indonesian Workers
Change to views  Mobile1, 2 Laptop 
Article Index (Title) A B C G H I M N 
Search in Collection of Free Studies   
wind power  (Previous)(After thislabor

Tenaga Kerja Indonesia

Tenaga Kerja Indonesia (disingkat TKI) yaitu sebutan bagi warga negara Indonesia yang menjalankan tugas di luar negeri (seperti Malaysia, Timur Tengah, Taiwan, Australia dan Amerika Serikat) dalam hubungan kerja bagi jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Namun demikian, kata TKI seringkali dikonotasikan dengan pekerja kasar. TKI perempuan seringkali disebut Tenaga Kerja Wanita (TKW).

TKI sering disebut menjadi pahlawan devisa sebab dalam setahun bisa memproduksi devisa 60 trilyun rupiah (2006) [2], tetapi dalam kenyataannya, TKI menjadi ajang pungli bagi para pejabat dan kaki tangan terkait. Bahkan di Bandara Soekarno-Hatta, mereka diadakan terminal tersendiri (terminal III) yang terpisah dari terminal penumpang umum. Pemisahan ini beralasan bagi mengawal TKI tetapi juga menyuburkan pungli, termasuk pungutan liar yang resmi seperti punutan Rp.25.000,- bersesuaian Surat Menakertrans No 437.HK.33.2003, bagi TKI yang kembali melalui Terminal III harus membayar uang tingkah laku baik pelayanan Rp25.000. (saat ini pungutan ini sudah dilarang)

Pada 9 Maret 2007 cara operasional di segi Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri digantikan menjadi tanggung jawab BNP2TKI. Sebelumnya seluruh cara operasional di segi Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri dipamerkan oleh Ditjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Depnakertrans.

Daftar isi

Kasus

Sebagian kasus yang melibatkan TKI:

Ceriyati

Ceriyati yaitu seorang TKW di Malaysia yang mencoba kabur dari apartemen majikannya. Ceriyati berusaha turun dari lantai 15 apartemen majikannya sebab tidak tahan terhadap siksaan yang dipamerkan kepadanya. Dalam usahanya bagi turun Ceriyati menggunakan tali yang dibuatnya sendiri dari rangkaian kain. Usahanya bagi turun kurang berhasil sebab ia mandek pada lantai 6 dan belakangnya harus ditolong petugas Pemadam Kebakaran setempat. Tetapi kisahnya dan juga gambarnya (terjebak di lantai 6 gedung bertingkat) menjadi headline surat kabar Indonesia serta Malaysia, dan segera menyadarkan pemerintah kedua negara tidak kekurangannya pengaturan yang salah dalam pengelolaan TKI.

Ruyati

Ruyati yaitu seorang TKW asal Bekasi, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Ia berusaha membunuh ibu majikannya yang bernama Khairiyah Hamid yang berusia 64 tahun sebab merasa tidak tahan dengan kekejamannya. Pembunuhan itu dipamerkan dengan prosedur membacok kepala korban sebagian kali dengan pisau jagal dan kesudahan dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur. Lalu, Ruyati melaporkannya ke KJRI di Jeddah. [1]

Pada 18 Juni 2011, Ruyati tewas dihukum pancung di Arab Saudi belakang suatu peristiwa adabnya itu. Keluarganya tetap memohon jenazah Ruyati bagi dipulangkan dan dimakamkan oleh pihak keluarga. Bahkan, pihak keluarga bertekad akan mengirimkan surat permohonan pertolongan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi bisa membawa kembali jenazah. Sementara itu, suasana di rumah duka terus didatangi para pelayat dari kerabat dan warga sekitar. Mereka prihatin dengan peristiwa yang dialami Ruyati.[2]

Kedutaan Luhur Indonesia bagi Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, belum bisa menentukan pemulangan jenazah Ruyati ke Tanah Air. Ia mengutarakan itu menjawab pertanyaan anggota dewan dalam rapat dengar gagasan dengan Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (23/6). Terkait keyakinan pemulangan jenazah Ruyati, bersesuaian sejarah sementara ini korban pemancungan tidak tidak kekurangan yang pernah bisa kembali ke tanah cairannya. Meski demikian, pihaknya terus melakukan upaya supaya jenazah Ruyati, TKI yang dijatuhi hukuman pancung di Arab Saudi, bisa dikembalikan ke Tanah Cairan dan diserahkan kepada keluarga.[3]

Darsem

Seorang TKW asal Subang, Jawa Barat di Arab Saudi yang membunuh majikannya. Ia terancam hukuman mati sebab membunuh. Hukuman ini bisa diperingan dengan membayar diyat atau tebusan senilai Rp4,7 miliar. Rupanya, Darsem belum sepenuhnya bebas sama sekali dari hukuman dengan cara maksimal meski telah membayar tebusan.

"Uang itu hanya bagi membebaskan Darsem dari hukum pancung," kata Duta Luhur RI bagi Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur saat melakukan rapat dengan gagasan dengan Komisi I Segi Luar Negeri di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011.

Menurut Gatot, sehabis uang tebusan itu dibayarkan, pemerintah Arab Saudi akan menanyakan kepada keluarga korban dan masyarakat. "Apakah terganggu dengan pembunuhan yang dilakukannya," urai Gatot.

Jika keluarga dan masyarakat mengutarakan terganggu dengan adab Darsem, maka Darsem terancam hukuman 6 atau 10 tahun penjara. Saat ini Darsem sedang memasuki sidang umum.[4]

Pungutan Liar di KBRI/KJRI Malaysia

Para warga negara Indonesia yang bersedia memperoleh pelayanan keimigrasian dimana biasanya dari mereka yaitu TKI yang menjalankan tugas di Malaysia, dibebani tarif pungutan liar. Modusnya yaitu terbitnya SK/Surat Keputusan ganda, bagi SK pungutan tinggi ditunjukan sewaktu memungut biaya, sedangkan SK pungutan rendah dipakai sewaktu menyetor uang pungutan kepada negara. Pungli ini berawal dari PPATK yang mencium saluran dana tidak wajar dari para pegawai negeri di Konjen Penang pada Oktober 2005, dikemudian hari terungkap, pungutan serupa juga terjadi di KBRI Kuala Lumpur. Pungli ini menyeret para pejabat ke meja hijau, termasuk mantan Duta Luhur Indonesia bagi Malaysia Hadi A Wayarabi,Erick Hikmat Setiawan (kepala KJRI Penang) dan M Khusnul Yakin Payapo (Kepala Subbidang Imigrasi Konjen RIPenang).[3] Erick Hikmat Setiawan divonis 20 bulan penjara.[4]

Pemotongan Gaji Ilegal

Hampir semua TKI atau buruh migran Indonesia mengalami potongan gaji dengan cara ilegal. Potongan ini disebutkan menjadi biaya penempatan dan "bea jasa" yang diklaim oleh PJTKI dari para TKI yang dikirimkannya. Luhurnya potongan bervariasi, mulai dari tiga bulan sampai tujuh, bahkan tidak kekurangan yang sampai sembilan bulan gaji. Tidak sedikit TKI yang terpaksa menyerahkan seluruh gajinya dan harus menjalankan tugas tanpa gaji sementara berbulan-bulan. Praktik ini menyembulkan kesan bahwa TKI yaitu bentuk perbudakan yang paling aktual di Indonesia.

Lihat pula

Sumber acuan

  1. ^ [1], diakses pada 20 Juni 2011.
  2. ^ Surati SBY, Keluarga Minta Jasad Ruyati Dipulangkan, diakses pada 20 Juni 2011.
  3. ^ Komisi I Minta Jenazah Ruyati Dipulangkan, Dubes Ragu, diakses pada 23 Juni 2011.
  4. ^ Uang Rp4,7 M Belum Bebaskan Darsem dari Hukum, diakses pada 23 Juni 2011.

Pranala luar

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
  • Blog Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong
  • Program Bank Dunia di Indonesia Mengenai Isu Tenaga Kerja Wanita
  • SUARA - situs berita buruh migran Indonesia di Hong Kong


Sumber :
id.wikipedia.org, ilmu-pendidikan.com, pasar.kpt.co.id, wiki.edunitas.com, dsb-nya.



 Download Brochures
 Job Fairs
 Information Technology Manual
 Online College Programs in the Best 168 PTS
 Shalat Schedule
 Online Try Out Platform
 Al Qur'an Online
eduNitas.com
Toll-free service
0800 1234 000
Intern Knowledge
 ☝ Animals
 ☝ Biology
 ☝ Economics
 ☝ Electronic
 ☝ Geography
 ☝ Language
 ☝ Law
 ☝ Mathematics
Site Extension Class
UNKRIS Jakarta
Online Registration
Profile UNKRIS Jakarta
Student Admission
Study Program
Postgraduate (MM, S2)
Prospects Alumnus
UNKRIS Jakarta web list
Employee Class Web
Main Websites
 Relief Money Study Request
 Sundry Discussions
 Science Set
 Psychological Test Questions
 Sundry Adverts
 Night Lecture Program
 Regular Morning Tuition
 Master School Program
 Executive Class
 Tuition free of charge
 Online Registration


_